Berita Viral

Alasan Oknum Dokter Perempuan di Kendari Aniaya Apoteker Kliniknya, Dipukuli & Pingsan, Kini Ditahan

Melalui unggahan tersebut, penganiayaan itu terjadi diduga karena sang dokter tersinggung dengan percakapan di grup WhatsApp.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnewssultra.com
Alasan Oknum Dokter Perempuan di Kendari Aniaya Apoteker Kliniknya, Dipukuli & Pingsan, Kini Ditahan 

kemudian dia dapati chatnya kita kemudian marah," jelas ZST.

Berdasarkan penjelasan ZST, ES memukuli korban menggunakan botol dan tempat tisu sehingga menyebabkan luka lebam di kedua tangan.

Tak hanya itu, wajah ZST juga mengalami bengkak karena ditampar oleh ES.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Detik-detik Mengerikan, Oknum Dokter di Kendari Aniaya Apoteker, Dikunci dan Dipukuli Hingga Pingsan
Detik-detik Mengerikan, Oknum Dokter di Kendari Aniaya Apoteker, Dikunci dan Dipukuli Hingga Pingsan (Kolase Tribunsumsel.com/ TribunnewsSultra.com)

Baca juga: Detik-detik Mengerikan, Oknum Dokter di Kendari Aniaya Apoteker, Dikunci dan Dipukuli Hingga Pingsan

Baca juga: Kronologi Apoteker Dianiaya Dokter Hingga Pingsan, Berawal dari Obrolan Grup WA Buat Tersinggung

Terancam 2,8 Tahun Penjara

Kepolisian Resor atau Polresta Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penahanan kepada seorang dokter berinisial E.

E ditangkap setelah pihak kepolisian menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penganiayaan. 

Ia diduga telah melakukan penganiayaan kepada anak buanya berinisial ZS yang berprofesi sebaga apoteker di apotik milik E.

Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari AKP Fitrayadi mengatakan kalau E sendiri ditangkap di Jalan Samratulangi Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Jumat (1/12/2023). 

Kata Fitrayadi saat ini E sudah diamankan di Mako Polresta Kota Kendari dan langsung dilakukan penahan. 

"Langsung dilakukan penahanan," tuturnya. 

Kata Fitrayadi E sendiri dijerat dengan pasal tindak pidana penganiyaan Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

"Ancaman hukuman 2,8 tahun penjara," tuturnya.

Detik-detik Mengerikan, Oknum Dokter di Kendari Aniaya Apoteker, Dikunci dan Dipukuli Hingga Pingsan
Detik-detik Mengerikan, Oknum Dokter di Kendari Aniaya Apoteker, Dikunci dan Dipukuli Hingga Pingsan (Kolase Tribunsumsel.com/ TribunnewsSultra.com)

Bantahan Dokter E

Sementara itu, pelak E membantah telah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang apotekernya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved