Berita Banyuasin
Hasil Tes DNA Identik, Tanggapan Mantan Bupati Banyuasin Askolani Dugaan Kasus Penelantaran Anak
Hasil tes DNA identik, Mantan Bupati Banyuasin Askolani angkat bicara terkait dugaan kasus penelantaran anak.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Hasil tes DNA identik, Mantan Bupati Banyuasin H Askolani Jasi angkat bicara terkait hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polda Sumsel terkait dugaan kasus penelantaran anak.
Melalui kuasa hukumnya Dodi IK menuturkan, membenarkan bila sudah dilaksanakan gelar perkara yang kedua kalinya terkait laporan NY mengenai penelantaran anak.
"Dalam gelar perkara tadi, kami sebagai kuasa hukum dan klien kami membantah telah menelantarkan anak. Karena, sejak lahir September 2015 sampai Maret 2018 selalu diberikan nafkah," kata Dodi, Junat (1/12/2023).
Lanjut Dodi, namun pemberian nafkah terhenti dikarenakan diduga kuat NY melakukan black campaign pada Pilkada 2018 menyerang dengan kliennya.
Selain itu, kliennya meragukan apakah benar anak tersebut merupakan anak biologis kliennya, lantaran ada bukti kuat perselingkuhan yang dilakukan NY dengan seorang pria. Keraguan tersebut muncul, sejak awal kelahiran anak NY.
"Maret 2015, klien kami mendapatkan bukti berupa video dan wajah NY. Sangat jelas di menit ke 14, lelaki tersebut ngomong bahwa anak di dalam kandungan NY bukan anak Askolani," ungkapnya.
Baca juga: Polda Sumsel Gelar Perkara Dugaan Penelantaran Anak Eks Bupati Banyuasin Askolani, Hasil DNA Identik
Ketika Maret 2018 pemberian nafkah terhadap anak NY.
Karena hal itu, NY melapor ke KPAI Jakarta. Dari laporan, klien mendatangi KPAI Jakarta untuk memberikan keterangan.
Dari keterangan yang diberikan, pihak KPAI Jakarta merekomendasi untuk dilaksanakan Test DNA. Saat ada hal tersebut, Askolani langsung mengambil sampel DNAnya untuk dilakukan uji DNA.
"Namun saat itu, NY dan anak tidak kunjung melakukan tes DNA dengan alasan covid dan posisi di Batam. Bila waktu itu dilaksanakan test DNA, semua persoalan clear, kan tuntutan mengenai penelantaran anak atau terkait nafkah anak tidak ada masalah," ungkapnya.
Lanjut Dodi, namun Juli 2022 lagi-lagi NY melapor ke Polda Sumsel dengan tuduhan nikah tambah izin.
Akan tetapi, perkara tersebut sudah dihentikan penyidik dengan alasan tidak cukup bukti. Setelah penyidikan dihentikan, NY kembali melapor dengan tuduhan penelantaran anak.
Disinilah, lanjut Dodi kliennya meminta kepada penyidik untuk dilakukan tes DNA.
Tes DNA yang diminta, dengan tujuan untuk memastikan apakah anak NY tersebut merupakan anak biologis kliennya.
Karena, Askolani sama sekali tidak punya niat jahat terhadap NY. Dengan adanya kepastian, kliennya mengetahui tanggungjawab dunia dan akhirat terhadap seorang anak. Disisi lain, masalah ini bisa segera jelas dan tuntas.
"Maka dari permintaan klien kami, dilakukan test DNA. Dan hasilnya menurut info yang kami peroleh, karena kami belum dapat hasil tertulisnya, bila keterangan penyidik saat gelar perkara pertama adalah positif bila klien kami ayah biologis dari anak NY," jelasnya.
Terkait hasil tes DNA yang dikaitkan dengan hubungan biologis, lanjut Dodi tidak ada hubungan dengan penelantaran anak.
Pada dasarnya, Askolani siap untuk memberikan nafkah anak tersebut ke depan.
Askolani, akan membayarkan nafkah yang tertunda.
Namun, dari pihak NY tidak mau menerima nafkah tertunda sebesar Rp 340 juta.
Karena dalam perhitungan yang dilakukan, 68 bulan X Rp 5 juta perbulan, dan akan diberikan Rp 1 miliar untuk nafkah tertunda waktu itu, lagi-lagi pihak NY tidak mau menerima.
"NY itu maunya puluhan miliar, malah memaksa minta ratusan miliar rupiah. Ini bisa kami buktikan dengan gugatan NY di Pengadilan Negeri Palembang. Akan tetapi, klien kami tidak sanggup, harta klien kami saja jika dijual semuanya tidak sampai Rp 10 miliar," jelas Dodi.
Karena tidak terpenuhi, lagi-lagi NY menggugat ke Pengadilan Negeri Palembang dengan register perkara nomor 161, dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. NY meminta ganti rugi sebesar Rp 200 miliar lebih.
Namun, majelis hakim memutuskan di dalam putusan sela, bahwa Pengadilan Negeri Palembang tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Klien kami sudah sangat sabar dan belum membalas apapun, dan itikad baik klien kami tidak disambut baik. NY malah kembali mengajukan permohonan penitipan uang nafkah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dengan register perkara nomor 222 Pa Palembang sebesar Rp 340 juta. Perlu kami jelaskan, klien kami sudah banyak dirugikan, difitnah, di dzolimi. Tetapi klien kami yakin, kejahatan itu akan kembali kedirinya sendiri," ungkapnya.
Menurut Dodi, pihaknya yakin dan percaya penyidik akan profesional sesuai bukti bukti dan fakta-fakta yang ada.
Kasus ini, akan dihentikan terkait penelantaran anak yang dituduhkan NY. Karena, sejak awal Askolani sama sekali tidak ada niat jahat dan tidak menelantarkan anak tersebut.
"Mengenai hasil tes DNA, positif atau tidak itu membunyikan hubungan ayah biologis dan hak-hak keperdataan. Tidak ada hubungan dengan penelantaran anak, kecuali nanti, setelah penetapan di pengadilan bahwa anak tersebut sah anak klien kami. Kedepan, bila klien kami tidak memberikan nafkah atau hak-hak anak tersebut, maka klien kami baru bisa di tuntut," pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
berita palembang terkini
Berita Banyuasin Terkini
Mantan Bupati Banyuasin Askolani
Kasus Penelantaran Anak Askolani
Tribunsumsel.com
Kecelakaan Maut di Jalintim Banyuasin, Satu Tewas, Satu Luka Berat Akibat Jalan Bergelombang |
![]() |
---|
Geramnya Bupati Askolani Ada ASN di Banyuasin Manipulasi Fingerprint untuk Absensi, Tegaskan Sanksi |
![]() |
---|
Percepatan Penyelesaian Tol Kapal Betung,Sekda Banyuasin Harap Maret 2026 Sudah Bisa Difungsionalkan |
![]() |
---|
Sakit Hati Dipukul Pakai Golok, Calo Tiket di Banyuasin Bacok Kepala Rekannya, Berawal Cekcok |
![]() |
---|
Nomor Damkar Banyuasin Terbaru 2025, Siap Respon Laporan Masyarakat Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.