Berita Palembang

Polda Sumsel Gelar Perkara Dugaan Penelantaran Anak Eks Bupati Banyuasin Askolani, Hasil DNA Identik

Polda Sumsel menggelar perkara kasus dugaan penelantaran anak dengan terlapor mantan Bupati Banyuasin Askolani, Jumat (1/12/2023).

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Kuasa hukum Nova Yunita saat ditemui setelah gelar perkara dugaan perkaraan dugaan penelantaran anak mantan Bupati Banyuasin yang digelar di Polda Sumsel, Jumat (1/12/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel menggelar perkara kasus dugaan penelantaran anak dengan terlapor mantan Bupati Banyuasin Askolani, Jumat (1/12/2023). 

Gelar perkara dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel dipimpin oleh Wadirkrimum dengan dihadiri oleh pelapor Nova Yunita dan terlapor Askolani dengan didampingi masing-masing kuasa hukumnya. 

Diketahui, antara Askolani dan Nova sempat menikah siri pada 2014 dan berakhir pada 2015.

Kuasa Hukum Nova Yunita, Ahmad Kennedy SH, MH mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti dan telah dilakukan tes DNA yang hasilnya bahwa Askolani adalah ayah biologis dari anaknya berinisial MR. 

Perkara yang dilaporkan pada Oktober 2022 lalu itu telah sampai pada tahap penyidikan dimana saksi-saksi termasuk saksi ahli telah dimintai keterangan, serta hasil tes DNA. 

"Kami sudah menyampaikan pendapat hukum kami bahwa unsur-unsurnya telah terpenuhi bukti sudah ada berupa keterangan saksi, ahli, hasil tes DNA dari Pusdokes Mabes Polri yang menyatakan bahwa terlapor ayah biologis dari anak tersebut," ujar Kennedy ketika dijumpai usai gelar perkara. 

Baca juga: Satu Keluarga Tewas Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Lahat-Pagaralam, Pasutri dan Anak Balita

Gelar perkara secara eksternal telah dilakukan dan dilanjutkan oleh penyidik untuk melakukan gelar perkara secara internal. 

Kennedy menyampaikan dalam proses gelar perkara, kliennya bersitegang dengan terlapor.

Menurutnya, Askolani dan kuasa hukumnya memancing emosi Nova sehingga jalannya gelar perkara sempat tidak kondusif. 

"Ketika giliran terlapor dan kuasa hukum pemaparan, klien kami menggebrak meja dan terpancing emosinya karna terlapor dan kuasanya menyampaikan peristiwa yg tidak sesuai faktanya. Disebabkan situasi tak kondusif akhirnya gelar perkara eksternal dihentikan. Ketika klien kami turun dan tidak bisa menahan rasa amarahnya akhirnya klien kami pingsan, " tuturnya. 

Ia berharap hasil gelar perkara yang dilakukan bisa memberikan keadilan terhadap kliennya yang sampai saat ini masih merawat dan menafkahi anaknya dengan terlapor Askolani.

"Beliau mencari keadilan. Kami harap pihak Polda Sumsel bisa memberikan keadilan jika unsur telah terpenuhi kami memohon bisa dinaikkan status perkara ini dan dilanjutkan ke tingkat tuntutan, " katanya. 

Sementara Nova Yunita selaku pelapor berharap agar Polda Sumsel konsisten memberikan keadilan untuk anaknya. 

"Saya tetap mencari keadilan bagi saya dalam perkara penelantaran anak, jika saya tidak mendapat keadilan di polda sumsel maka saya akan tetap mencari keadilan meskipun ke seluruh dunia. Karena anak itu tidak pernah minta dilahirkan oleh siapa, dilahirkan berdasarkan hasil dari gombalan, cerita sedih dan perkawinan dari seseorang laki-laki yang tidak bertanggung jawab, " ungkapnya.

Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini membenarkan jika pihaknya sudah melakukan gelar Perkara 

"Iya benar kami sudah gelar perkara, "katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved