Berita Palembang

Kapolda Sumsel Larang Keluarga Polisi yang Maju Caleg 2024 Kampanye Pakai Fasilitas Polri

Kapolda Sumsel Larang Keluarga Polisi Maju Caleg 2024 Kampanye Pakai Fasilitas Polri

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Zulkarnain (kiri) dan Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo (kanan) mengingatkan keluarga polisi yang maju nyaleg tak boleh pakai fasilitas Polri, Kamis (30/11/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo melarang keluarga anggota polisi di Sumsel yang sedang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) menggunakan fasilitas polri untuk kepentingan kampanye. 

Hal ini disampaikan jenderal bintang dua itu ketika jumpa dengan awak media, pada Kamis (30/11/2023). 

"Saya sudah pesankan kepada semua Kapolres secara umum dan Kabid Propam Polri dan mengeluarkan surat Telegram, mencalonkan boleh itu adalah hak. Tapi mereka tidak boleh menggunakan fasilitas milik Polri, " ujar Rachmad. 

Baca juga: VIRAL Pedagang Pasar Kentut Palembang Dipungli Preman, Berujung Pelaku Minta Maaf di Kantor Polisi

Ia mencontohkan misal ada anggota Bhayangkari yang mau mencalonkan diri sebagai calon legislatif mau kampanye, sedangkan dari partai ada halangan untuk memberikan kendaraan dan sopir. Itu dilarang. 

"Mau bikin visi misi program supaya masyarakat tertarik dia cetak kaos di rumahnya itu tidak boleh, kalau mau silakan cetak di kantor partai, " sambungnya. 

Langkah pengamanan pada termin pertama kampanye telah disampaikan kepada setiap Kapolres di Sumsel, sesuai dengan arahan KPU. 

"Termin pertama berlangsung pada 28 November sampai 31 Desember 2023, sesuai dengan arahan KPU hanya kampanye tertutup yang diperbolehkan yakni pemasangan APK, pertemuan tatap muka, dan melalui medsos, " tambahnya. 
 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved