Paspampres Culik Pemuda Aceh
Update Nasib 3 Oknum TNI Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oditur militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, SH di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023) terhit
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Praka RM, Praka HS, dan Praka J, oknum TNI yang bunuh Imam Masykur dituntut hukuman mati.
Hal itu berdasarkan sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023).
Tuntutan itu dibacakan setelah 14 saksi dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap Imam Masykur.
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oditur militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, SH di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023) terhitung hanya sedikit kesaksian di persidangan yang dibantah oleh para terdakwa.
Para saksi, kata Upen, telah memberikan kesaksiannya di bawah sumpah dalam persidangan.
Meski kesaksian dari para saksi tidak dibacakan Upen, respons atas kesaksian tersebut disampaikan dalam persidangan.
Baca juga: 5 Fakta Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Oknum Paspampres Akui 14 Kali Culik & Peras Pedagang Obat
Berikut ini 14 saksi beserta kesaksian yang dibantah:
1. Chaidar (wiraswasta)
"Berdasarkan keterangan saksi 1 di bawah sumpah tersebut di atas terdakwa I dan III tidak menyangkal dan membenarkan seluruhnya. Terdakwa II menyangkal bahwa terdakwa menggunakan jaket, mendengar ada kata-kata "akan saya bunuh", serta mengambil uang dan dompet melainkan uang dan dompet tersebut dimasukan ke dalam kantong kresek," kata Upen.
2. Fauziah (Ibu Imam Masykur)
"Bahwa atas keterangan saksi 2 di bawah sumpah tersebut di atas, di persidangan yang disangkal terdakwa I adalah pada saat menelepon saksi 2, terdakwa I tidak memukul korban. Dan atas sangkalan dari terdakwa I tersebut saksi 2 tetap pada keterangannya," kata Upen.
Untuk keterangan para saksi di bawah sumpah dan disampaikan dalam persidangan, kata Upen, tidak ada keterangan yang disangkal maupun dibantah serta dibenarkan seluruhnya oleh para terdakwa.
3. Fachrurozi (karyawan swasta)
4. Said Sulaiman (wiraswasta)
5. Briptu Toni Widya Wibowo (Banit Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya)
6. Royke Pangauw (wiraswasta)
7. Eko Purwanto (wiraswasta)
8. Umar (karyawan swasta)
9. Zulhadi Satria Saputra (sekuriti)
10. Ery John (wiraswasta)
11. Mulyadi Muhammad Nur Ali (karyawan swasta)
12. M Ulwi (wiraswasta)
13. Rahmat Hidayat (buruh harian lepas)
14. Doye Sugiantoro (karyawan swasta)
Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, para terdakwa, surat keterangan visum et repertum, dan bukti-bukti yang ada oditur militer meyakini perbuatan ketiganya telah memenuhi unsur pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.
Ketiganya diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan penculikan secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.
Upen juga membacakan sejumlah adegan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa yang terkonfirmasi dengan fakta-fakta persidangan mulai dari perencanaan, penculikan, penganiayaan, kematian, hingga penghilangan jejak.
"Kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap para diri terdakwa dengan hukuman berupa," kata Upen.
"Terdakwa I pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat. Terdakwa II pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat. Terdakwa III pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat," sambung dia.
Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Hakim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Pengganti Pelda Hartono.
Didakwa Pasal Berlapis
Praka RM, Praka HS, dan Praka J didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (30/10/2023).
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Hakim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Pengganti Pelda Hartono.
Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.
Ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan.
Selain itu, ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penganiyaan hingga menyebabkan kematian.
Tiga orang tersebut juga didakwa melanggar Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penculikan secara bersama-sama.
Dalam sidang tersebut perwira yang beritndak sebagai Oditur Militer yakni Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H., Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H. dan Letkol Kum Tavip Heru S., S.H. Sedangkan Penasihat Hukum Mayor Chk Himler Daulay, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H. dan Serka Eko Budianto, S.H.
Kronologi Kasus
Detik-detik penculikan Imam Masykur (25) pemuda asal Aceh oleh oknum anggota Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM diungkap saksi mata.
Melansir dari Tribunnewsbogor.com, Senin (28/8/2023) saksi mata berinisial B menyebut jika Imam Masykur diculik saat menjaga toko kosmetik di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada sabtu (12/8/2023) sore.
Kejadian pada pukul 17.00 WIB terlihat Imam Masykur diseret salah satu pelaku dari dalam ruko kios kosmetik.
Adapun antara korban Imam Masykur dengan pelaku sempat terlibat perkelahian.
"Dia (Imam) posisi kayaknya lagi sholat. Saya sempet denger rampok-rampok. Dia sempet dipiting kan yang orang (pelaku) itu," kata B.
Tak lama kemudian, dua pelaku lainnya menghampiri Imam ketika warga setempat membantu korban.
Kedua pelaku lantas mengadang warga sambil mengaku dibekali surat tugas untuk menangkap Imam.
"Semua orang cuma enggak berani pada melerai karena dia bilang saya bawa surat tugas, bawa map. Cuma saya enggak tahu map itu isinya apa, saya enggak tahu," kata B.
Setelahnya, Imam langsung diborgol dan dimasukkan ke dalam mobil oleh para pelaku.
Itulah saat terakhir kali B melihat Imam dalam keadaan hidup.
Diminta tebusan Rp 50 juta
Sebelum menganiaya Imam hingga tewas, oknum Paspampres sempat meminta uang tebusan kepada keluarga korban sebesar Rp 50 juta.
Ibu kandung Imam, Fauziah, menuturkan saat diculik anaknya sempat berkomunikasi dengannya melalui telepon.
Dalam sambungan telepon tersebut ia mendengar suara lain yang diduga pelaku.
Menurut pengakuan Fauziah, terduga pelaku meminta orangtua korban untuk mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta.
Bila tidak dikirim, kata terduga pelaku, korban akan dibunuh dan mayatnya dibuang ke sungai.
"Saya bilang, 'Iya saya kirim. Jangan pukul anak saya'," ungkap Fauziah.
Oknum anggota Paspampres Praka RM sempat memberikan ancaman kepada ibu Imam Masykur meminta uang Rp50 juta sebelum menganiaya korban (Tangkap Layar Youtube Kompas TV)
Ia sudah berusaha untuk mencari uang untuk memenuhi permintaan terduga pelaku.
Tetapi, kondisi ekonomi yang sulit membuat Fauziah tidak mudah mendapatkan uang Rp 50 juta.
Tidak tahu masalah anaknya Fauziah menerima kabar bahwa putranya sudah meninggal 13 hari setelah dia menerima telepon dari korban, tepatnya pada Kamis (24/8/2023).
Korban disebut sudah meninggal di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat dan jenazahnya diberangkatkan ke Aceh oleh Kodam Jayakarta.
Fauziah mengaku dirinya tidak tahu permasalahan yang menyebabkan anaknya dianiaya.
Hal yang ia tahu hanya anaknya membuka kios kosmetik sendiri di Tangerang Selatan selama empat bulan terakhir.
"Sampai anak saya meninggal, saya tidak tahu salah anak saya apa?" tanya Fauziah.
Viral di media sosial
Kabar penculikan dan penganiayaan Imam hingga tewas ditangan oknum Paspampres itu viral di media sosial.
Imam Masykur merupakan pria asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Merespons ini, Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada menyebut kasus itu sedang ditangani Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
"Saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023).
Rafael mengatakan, terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Pomdam Jaya.
Terduga pelaku yang berinisial Praka RM saat ini sedang didalami dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang beredar, Praka RM adalah anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.
Rafael memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika Praka RM terbukti melakukan dugaan penculikan dan penganiayaan hingga tewas itu.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.
Baca berita lainnya di Google News
Paspampres Culik Pemuda Aceh
Imam Masykur
Sidang Pembunuhan Imam Masykur
Kasus Paspampres Culik dan Aniaya
Tribunsumsel.com
Praka Riswandi Oknum Paspampres Minta Dibebaskan Hukuman Mati, Alasan Punya Tanggung Jawab Keluarga |
![]() |
---|
Pilunya Ibu Imam Masykur Anaknya Tewas Dibunuh 3 Oknum TNI Minta Keadilan: Mereka Pun Harus Mati |
![]() |
---|
Nasib 3 Anggota TNI Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas, Terancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
5 Fakta Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Oknum Paspampres Akui 14 Kali Culik & Peras Pedagang Obat |
![]() |
---|
Sosok Pebisnis Diduga Dalangi Pembunuhan Imam Masykur Diungkap Hotman Paris, Kasih Perintah Aniaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.