Berita Viral

Nasib Pengemis di Surabaya Hina Pengemudi Tak Diberi Rp 5 Ribu, Dihukum Urus ODGJ, Akan Dipulangkan

Anton, pengemis di Suarabaya, Jawa Timur yang menghina pengemudi mobil jika tak diberi Rp 5 ribu akan diantarkan pulang ke daerah asalnya, di Madiun.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
instagram/ humaspolsekgentengsby
Anton, pengemis di Suarabaya, Jawa Timur yang menghina pengemudi mobil jika tak diberi Rp 5 ribu akan diantarkan pulang ke daerah asalnya, di Madiun. 

Sebelumnya, penangkapan Anton pengemis di Surabaya ini viral diunggah oleh akun TikTok @najib.spbu, Kamis (23/11/2023).

Dalam video, terlihat seseorang merekam pria berpakaian putih dan bertopi meminta uang Rp 5.000.

Namun, perekam video mengatakan hanya memiliki Rp2 ribu, sembari memberikanya.

Pria tersebut langsung meninggalkan mobil itu tanpa berbicara sepatah kata apapun.

Kemudian, dia terlihat menghampiri kendaraan roda empat lainnya yang ada di belakang.

"Diduga pelaku meminta sejumlah uang dengan dalih kebutuhan makan. Memaksa sesuai nominal uang yang diinginkan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, ABKP Hendro Sukmono, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Minggu (26/11/2023).

Hendro mengungkapkan, pelaku keseharianya meminta-minta ke para pengguna jalan untuk memenuhi kebutuhanya. Dalam sehari, pria tersebut bisa mendapatkan uang sebesar Rp 100.000.

"Anton melakukan aksi memaksa saat meminta-minta uang kepada orang lain agar cepat mendapatkan uang. Dia memiliki sifat cepat temperamen atau mudah emosi," ujar dia.

Sosok Anton

Sosok Anton alias Anton Budianto merupakan pengemis berusia 50 tahun.

Apalagi saat itu tengah dalam kondisi Covid 19.

Sehingga hal tersebut membuat Anton putus asa dan memutuskan mengemis.

Anton sendiri ering beroperasi di sekitar Delta Plaza, WTC, dan Youth Hall Surabaya.

Selama mengemis, Anton dikenal sebagai sosok yang pengemudi mobil jika tak diberi Rp 5 ribu.

Baca juga: Viral Pengemis di Surabaya Hina Pengemudi Gegara Tak Diberi Rp 5 Ribu, Kini Diamankan Polisi

Apalagi Anton kerap memaksa pengemudi mobil memberinya Rp 5 ribu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved