Berita Nasional

Nasib Kepsek SDN di Jaktim Buntut Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu Padahal di Kwitansi Rp 9 Juta

Bagaimana tidak, ia menerima gaji sebesar Rp 300 ribu, padahal menandatangani kuitansi dengan honor sebanyak Rp 9.283.708.

Editor: Slamet Teguh
(KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan terkait siswa diduga jatuh dari lantai 4 di Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (9/10/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus guru hononrer di SD Negeri Malaka Jaya 10, Jakarta Timur yang menerima gaji Rp 300 ribu kini berbuntut panjang.

Bagaimana tidak, ia menerima gaji sebesar Rp 300 ribu, padahal menandatangani kuitansi dengan honor sebanyak Rp 9.283.708.

Karen ahal itu, kini Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memanggil kepala sekolah, bendahara, dan pengawas SD Negeri Malaka Jaya 10, Jakarta Timur, buntut kasus guru honorer digaji Rp 300.000.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo berujar, pihak sekolah dipanggil untuk mengonfirmasi persoalan gaji yang diterima guru mata pelajaran agama Kristen di sekolah tersebut.

“Pada hari ini kami memanggil kepsek dan jajarannya, termasuk bendahara juga sebagai tindak lanjut.

Mereka itu sudah dipanggil sebelumnya oleh Bidang SD Disdik DKI,” ujar Purwosusilo saat dikonfirmasi, Senin (27/11/2023).

Selain itu, kepala sekolah tersebut juga sudah diperiksa oleh Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik DKI Jakarta.

Pemeriksaan ini untuk mendalami adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Sebab, guru honorer itu disebut menandatangani kuitansi gaji sebesar Rp 9 juta, tetapi upah yang diterima hanya Rp 300.000.

“Di berita acara pemeriksaan (BAP) di Bidang PTK, karena ini ada indikasi kasus terkait jabatan kepsek, maka ditindaklanjuti Bidang PTK,” ucap Purwosusilo.

Baca juga: Bawaslu PALI Terima Dana Hibah Pilkada 2024 Rp 10 Miliar, Bayar Honor Hingga Sosialisasi

Baca juga: Kondisi Memilukan Guru SD Cimuning yang jadi Korban Balon Gas Meledak, Wajah Alami Luka Bakar Berat

Namun, Purwosusilo enggan menjelaskan secara terperinci hasil klarifikasi dan pemeriksaan sementara terhadap kepala SDN Malaka Jaya 10 dan jajarannya.

Dia hanya mengatakan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pendalaman selesai dilakukan, dan Disdik DKI sudah mendapatkan data yang lengkap.

“Kami harus punya data lengkap.

Yang jelas, kami sudah konfirmasi ke berbagai pihak, mulai dari pengawas sekolah, guru, kepala sekolah,” ungkap Purwosusilo.

“Terhadap Kepala Satuan Pelaksana Kecamatan Suku Dinas Pendidikan juga sudah kami lakukan,” imbuh dia.

Untuk diketahui, upah yang dilaporkan tak sesuai dengan kuitansi yang tertulis itu dialami guru honorer di SDN Malaka Jaya 10.

Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com dari anggota DPRD DKI, guru SDN itu menandatangani kuitansi dengan honor sebanyak Rp 9.283.708.

"Guru agama Kristen di SD Malaka Jaya 10 Jaktim menandatangani honor Rp 9 jutaan setiap bulan, tetapi dikasihnya hanya Rp 300.000 per bulan," ujar Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak.

Anggota Fraksi PDI-P ini pun menyayangkan gaji yang diterima guru SDN tak sesuai nominal yang tertulis di kuitansi, bahkan jauh di bawah upah minimum provinsi (UMP).

"Masak guru yang punya posisi penting dan strategis, honor mereka hanya Rp 300.000. Kalau misal dapat Rp 2 juta atau Rp 3 juta itu, karena kebaikan dari kepala sekolah," kata Jhonny.

Johnny meminta Disdik DKI Jakarta mengevaluasi upah guru honorer.

Terlebih, tenaga pengajar itu mengabdi sekolah negeri di Ibu Kota.

“Perlu ada standardisasi dari Disdik DKI Jakarta terkait upah bagi guru-guru honorer di setiap sekolah. Jangan sampai beda-beda tiap sekolah," ucap Johnny.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved