Berita Palembang

UMK Palembang 2024 Naik 3 Persen Jadi Rp 3,6 Jutaan, Perwakilan Buruh Tidak Puas

UMK Palembang disepakati naik tiga persen atau naik Rp 115 ribu atau menjadi Rp 3,6 jutaan usai rapat bersama di kantor Disnaker.

|
Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
UMK Palembang disepakati naik tiga persen atau naik Rp 115 ribu atau menjadi Rp 3,6 jutaan usai rapat bersama di kantor Disnaker Kota Palembang, Rabu (22/11/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Upah Minimum Kota (UMK) Palembang baru saja disepakati naik tiga persen atau naik Rp 115 ribu atau menjadi Rp 3,6 jutaan usai rapat bersama di kantor Dinas Tenaga Kerja, Selasa (22/11/2023).

Dewan Pengupahan sekaligus Ketua Partai Buruh Sumsel, Abdullah Anang mengatakan sebenarnya belum bisa diumumkan namun memang baru selesai dirapatkan.

Dia menyebut sebagai dewan pengupahan setuju karena putusan itu sudah disepakati dan ditanda tangani.

Namun sebagai perwakilan buruh, Abdullah mengatakan tidak puas dengan hasil rapat itu karena nilainya masih jauh dari harapan.

Selain itu juga dalam memutuskan UMK tidak semua stakeholder dilibatkan seperti serikat buruh dan hanya melibatkan pengusaha, dewan pengupahan dan Pemerintah saja atau Dinas Tenaga Kerja.

"Penetapan PP 51 itu sebenarnya jauh dari keinginan dan kita sebagai buruh akan tetap memperjuangkan keinginan agar kenaikan UMP lebih besar lagi dari yang ditetapkan pemerintah," ujar Abdullah.

Baca juga: Airlangga Kumpulkan Calon Kepala Daerah Pemilu 2024, Begini Penjelasan DPD Golkar Sumsel

Sementara itu Kepala Disnaker Kota Palembang Rediyan Deddy Umrien mengatakan UMK Palembang sudah diputuskan bersama pihak terkait melalui rapat namun belum bisa diumumkan karena masih harus dilaporkan dulu kepada PJ Walikota Palembang besok atau Kamis (23/11/2023).

Deddy menambahkan setelah ditandatangani oleh PJ Walikota barulah putusan UMK Palembang dikirim ke Pj Gubernur Sumsel dan setelah ditandatangani oleh PJ Gubernur barulah diumumkan.

"Seharusnya Sabtu sudah final putusan UMK sudah ada karena sudah ditandatangani PJ Gubernur namum karena Sabtu hari libur kemungkinan baru akan diumumkan Senin (27/11/2023) sehingga hasilnya belum bisa diumumkan karena tidak boleh mendahului," ujar Deddy.

Namun secara gambaran besaran kenaikan UMK Palembang sudah disetujui bersama lebih besar dibanding kenaikan UMP Sumsel 2024.

UMK tertinggi di Sumatera Selatan ada di Kota Palembang. UMK Palembang saat ini sebesar Rp3.565.409 dan belaku hingga 31 Desember 2023.

Jika UMK Palembang naik sebesar 3 persen dari ketetapan UMP Sumsel 2024 atau sekitar Rp 115 ribu maka UMK Palembang tahun 2024 akan naik menjadi Rp 3,6 jutaan atau Rp 3.680.409. 

Baca juga: Daftar UMK Kabupaten-Kota di Sumatera Selatan Terbaru Tahun 2024

Berikut besaran UMP Sumsel sejak 2018:
- UMP Sumsel sejak 2018 ditetapkan sebesar Rp 2.595.995
- UMP Sumsel sejak 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.804.453
- UMP Sumsel sejak 2020 ditetapkan sebesar Rp 3.043.111
- UMP Sumsel sejak 2021 ditetapkan sebesar Rp 3.144.446
- UMP Sumsel sejak 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.144.446
- UMP Sumsel sejak 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.404.177 atau sama dengan besar UMP tahun lalu.
- UMP Sumsel sejak 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.456.873 atau sama dengan besar UMP tahun lalu.

UMK Palembang:
- UMK Palembang sejak 2018 ditetapkan sebesar Rp 2.700.360
- UMK Palembang sejak 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.917.260
- UMK Palembang sejak 2020 ditetapkan sebesar Rp 3.165.519
- UMK Palembang sejak 2021 ditetapkan sebesar Rp 3.270.930
- UMK Palembang sejak 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.289.409.
- UMK Palembang sejak 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.565.409.
- UMK Palembang 2024 Rp 3,6 jutaan (hasil rapat)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved