Berita Ogan Ilir
Gudang BBM Ilegal di OI yang Digerebek Polda Sumsel Sudah Beroperasi 6 Tahun, Dulu Pernah Terbakar
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggerebek dua lokasi penimbunan dan pengolahan BBM ilegal di Indralaya Utara, Ogan Ilir,
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggerebek dua lokasi penimbunan dan pengolahan BBM ilegal di Indralaya Utara, Ogan Ilir, pada Sabtu (18/11/2023) lalu.
Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus dan Sat Brimob Polda Sumsel dibantu Pomdam II/Sriwijaya serta Satpol PP dalam menertibkan gudang BBM ilegal tersebut.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani mengatakan, penertiban ini berdasarkan laporan masyarakat yang melapor melalui layanan Bantuan Polisi (Banpol).
"Atas perintah Bapak Kapolda Sumatera Selatan, maka kami tindaklanjuti penertiban gudang BBM ilegal di wilayah Ogan Ilir kemarin," kata Tito didampingi Wadansat Brimob Polda Sumatera Selatan, AKBP Eko Sumaryanto, Minggu (19/11/2023).
Baca juga: Polisi Sita Barang Bukti Kasus Mahasiswi Unsri Meninggal Usai Aborsi, Ada Obat Penggugur Kandungan
Hasil temuan di lapangan, polisi mendapati tiga gudang BBM ilegal yang terdapat di dua lokasi berbeda.
Di lokasi pertama, polisi menemukan sebanyak tujuh tangki BBM yang kapasitasnya mulai dari 9 ton hingga paling besar 48 ton.
Ditemukan juga tujuh buah baby tank masing-masing kapasitas 1 ton, enam buah tangki petak kapasitas masing-masing 2 ton.
Selain tangki, polisi menemukan sebuah alat filter press dan pull meter beserta tiga unit mesin pompa berikut selang-selangnya.
"Masih di lokasi pertama, di gudang satunya lagi ada sebanyak 323 baby tank masing-masing kapasitas 1 ton," ungkap Tito.
"Kemudian ada 12 baby tank kapasitas seribu liter untuk bleaching (penjernih BBM), delapan unit mixer, empat buah selang panjang 20 meter dan dua buah mesin pompa," bebernya.
Di TKP kedua, polisi mendapati 170 baby tank dalam keadaan kosong, tiga baby tank berisi BBM, 21 drum, dua tangki besi kapasitas 30 ton, satu tangki besi kapasitas 16 ton, semunya dalam keadaan kosong.
"Dari hasil penyelidikan, kami akan kembangkan lagi. Memang saat kami melakukan penindakan, tidak ada kegiatan, kemungkinan bocor," ujar Tito.
Namun dari hasil penyelidikan ini tetap dapat ditingkatkan ke penyidikan terkait siapa pemilik lokasi gudang dan siapa pengelola BBM ilegal.
Tito mengingatkan, para pelaku penimbunan BBM ilegal dapat dijerat Pasal 53 Undang Undang Migas perubahas atas Pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," tegas Tito.
| Panel Surya Ubah Nasib Petani di Dusun Lima Ogan Ilir |
|
|---|
| Wanita Lansia di Embacang Ogan Ilir Sudah 3 Hari Hanyut di Sungai, Pencarian Masih Dilakukan |
|
|---|
| Marbot Masjid Diduga Lecehkan Belasan Anak di Ogan Ilir, Polisi Sebut Pelaku Mengungsi ke Prabumulih |
|
|---|
| Pasutri Lansia di Ogan Ilir Harus Kehilangan Tempat Tinggal, Rumah Milik Mereka Ambruk ke Sungai |
|
|---|
| Jalan Tol Kapalbetung dan Palinpra Resmi Tersambung, Pengerjaan Junction Palembang Selesai Dibangun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.