Berita Ogan Ilir

Gudang BBM Ilegal di OI yang Digerebek Polda Sumsel Sudah Beroperasi 6 Tahun, Dulu Pernah Terbakar

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggerebek dua lokasi penimbunan dan pengolahan BBM ilegal di Indralaya Utara, Ogan Ilir,

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Tim dari Polda Sumatera Selatan dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Tito Dani dan Wadansat Brimob AKBP Eko Sumaryanto menggerebek dua lokasi penimbunan dan pengolahan BBM ilegal di Indralaya Utara, Ogan Ilir, pada Sabtu (18/11/2023) lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggerebek dua lokasi penimbunan dan pengolahan BBM ilegal di Indralaya Utara, Ogan Ilir, pada Sabtu (18/11/2023) lalu.

Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus dan Sat Brimob Polda Sumsel dibantu Pomdam II/Sriwijaya serta Satpol PP dalam menertibkan gudang BBM ilegal tersebut.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani mengatakan, penertiban ini berdasarkan laporan masyarakat yang melapor melalui layanan Bantuan Polisi (Banpol).

"Atas perintah Bapak Kapolda Sumatera Selatan, maka kami tindaklanjuti penertiban gudang BBM ilegal di wilayah Ogan Ilir kemarin," kata Tito didampingi Wadansat Brimob Polda Sumatera Selatan, AKBP Eko Sumaryanto, Minggu (19/11/2023).

Baca juga: Polisi Sita Barang Bukti Kasus Mahasiswi Unsri Meninggal Usai Aborsi, Ada Obat Penggugur Kandungan

Hasil temuan di lapangan, polisi mendapati tiga gudang BBM ilegal yang terdapat di dua lokasi berbeda.

Di lokasi pertama, polisi menemukan sebanyak tujuh tangki BBM yang kapasitasnya mulai dari 9 ton hingga paling besar 48 ton.

Ditemukan juga tujuh buah baby tank masing-masing kapasitas 1 ton, enam buah tangki petak kapasitas masing-masing 2 ton.

Selain tangki, polisi menemukan sebuah alat filter press dan pull meter beserta tiga unit mesin pompa berikut selang-selangnya.

"Masih di lokasi pertama, di gudang satunya lagi ada sebanyak 323 baby tank masing-masing kapasitas 1 ton," ungkap Tito.

"Kemudian ada 12 baby tank kapasitas seribu liter untuk bleaching (penjernih BBM), delapan unit mixer, empat buah selang panjang 20 meter dan dua buah mesin pompa," bebernya.

Di TKP kedua, polisi mendapati 170 baby tank dalam keadaan kosong, tiga baby tank berisi BBM, 21 drum, dua tangki besi kapasitas 30 ton, satu tangki besi kapasitas 16 ton, semunya dalam keadaan kosong.

"Dari hasil penyelidikan, kami akan kembangkan lagi. Memang saat kami melakukan penindakan, tidak ada kegiatan, kemungkinan bocor," ujar Tito.

Namun dari hasil penyelidikan ini tetap dapat ditingkatkan ke penyidikan terkait siapa pemilik lokasi gudang dan siapa pengelola BBM ilegal.

Tito mengingatkan, para pelaku penimbunan BBM ilegal dapat dijerat Pasal 53 Undang Undang Migas perubahas atas Pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," tegas Tito.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved