Arti Kata Bahasa Arab

Sumpah Laghwi, Sumpah Mun Aqadah dan Sumpah Ghamus Adalah, Macam-macam Sumpah dalam Islam dan Dalil

Dalam Islam bersumpah tidak bisa sembarangan atau dianggap main-main apalagi menyertakan nama Allah. Bahkan bila ingkar ada kafaratnya

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Tribun Sumsel
Sumpah Laghwi, Sumpah Mun Aqadah dan Sumpah Ghamus Adalah, Macam-macam Sumpah dalam Islam dan Dalil. 

TRIBUNSUMSEL.COM --Sumpah Laghwi, Sumpah Mun Aqadah dan Sumpah Ghamus Adalah, Macam-macam Sumpah dalam Islam dan Dalil.

 

Sumpah dalam bahasa Arab bisa disebut Al yamin, Al hilf atau al qasam.

Sumpah yaitu kata-kata yang diucapkan dengan menggunakan nama Allah atau sifat-Nya untuk memperkuat suatu hal.

Dalam Islam bersumpah tidak bisa sembarangan atau dianggap main-main apalagi menyertakan nama Allah.


Contohnya:
“Wallahi (Demi Allah) aku mengatakan yang benar benar terjadi.

Atau
“Wa’azhamatillah (Demi Keagungan Allah) saya tidak mencuri”.


Dikutip dari laman muhammadiyah, ada tiga macam sumpah dalam Islam.

1. Sumpah laghwi
Sumpah laghwi yaitu sumpah yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah.
Contohnya: “Demi Allah kamu harus datang” dan “Demi Allah kamu wajib makan”.

Meskipun kata-kata di atas menggunakan nama Allah, namun karena kata-kata “demi Allah” tersebut tidak dimaksudkan untuk bersumpah, tapi untuk memperkuat saja, maka hukum sumpah tersebut tidak wajib membayar kafarat dan tidak ada dosanya.

Apa itu Kafarat?
Kafarat adalah denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah SWT. Kafarat ditunaikan dikarenakan melakukan sebuah kesalahan. Tujuannya agar tidak lagi mendapat dosa akibat melakukan kesalahan tersebut.


Dasarnya adalah  (QS. Al Baqarah: 225).

Surat Al-Baqarah Ayat 225


لَّا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغْوِ فِىٓ أَيْمَٰنِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ

Arab-Latin: Lā yu`ākhiżukumullāhu bil-lagwi fī aimānikum wa lākiy yu`ākhiżukum bimā kasabat qulụbukum, wallāhu gafụrun ḥalīm

Artinya: Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.

 


2. Sumpah mun’aqidah

Sumpah mun aqadah adalah sumpah yang memang benar-benar sengaja diucapkan untuk bersumpah melakukan atau meninggalkan sesuatu hal.


Contohnya:
“Demi Allah saya akan bersedekah sebanyak satu juta rupiah” dan “Saya bersumpah demi Allah tidak akan menipumu”.

Hukum sumpah ini ialah wajib membayar kafarat jika melanggarnya (QS. Al Maidah: 89).

Surat Al-Ma’idah Ayat 89
لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغْوِ فِىٓ أَيْمَٰنِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلْأَيْمَٰنَ ۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيْمَٰنِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَٱحْفَظُوٓا۟ أَيْمَٰنَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Arab-Latin:

Lā yu`ākhiżukumullāhu bil-lagwi fī aimānikum wa lākiy yu`ākhiżukum bimā 'aqqattumul-aimān, fa kaffāratuhū iṭ'āmu 'asyarati masākīna min ausaṭi mā tuṭ'imụna ahlīkum au kiswatuhum au taḥrīru raqabah, fa mal lam yajid fa ṣiyāmu ṡalāṡati ayyām, żālika kaffāratu aimānikum iżā ḥalaftum, waḥfaẓū aimānakum, każālika yubayyinullāhu lakum āyātihī la'allakum tasykurụn

Artinya:

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.

Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

 


3. Sumpah ghamus

Sumpah ghamus adalah, sumpah palsu/bohong. Sumpah jenis ini, biasanya diucapkan untuk menipu atau mengkhianati orang lain. Sumpah palsu ini adalah salah satu dosa besar sehingga tidak ada kafaratnya atau tidak bisa ditebus dengan kafarat. Pelakunya tidak ada jalan lain kecuali bertaubat nasuha.

Dinamakan ghamus karena akan menjerumuskan pelakunya ke dalam api neraka. Jika sumpah ini menyebabkan hilangnya hak-hak, maka hak-hak tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Dasarnya QS. An-Nahl ayat 94 dan hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari.

Surat An-Nahl Ayat 94
وَلَا تَتَّخِذُوٓا۟ أَيْمَٰنَكُمْ دَخَلًۢا بَيْنَكُمْ فَتَزِلَّ قَدَمٌۢ بَعْدَ ثُبُوتِهَا وَتَذُوقُوا۟ ٱلسُّوٓءَ بِمَا صَدَدتُّمْ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ ۖ وَلَكُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Arab-Latin: 

Wa lā tattakhiżū aimānakum dakhalam bainakum fa tazilla qadamum ba'da ṡubụtihā wa tażụqus-sū`a bimā ṣadattum 'an sabīlillāh, wa lakum 'ażābun 'aẓīm

Artinya: 

Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki(mu) sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah; dan bagimu azab yang besar.

 

Selain pembagian di atas, ada juga klasifikasi sumpah lainnya

a. Bersumpah untuk mengerjakan yang wajib atau meninggalkan yang haram. Hukumnya, sumpah ini tidak boleh dilanggar karena menguatkan apa yang dibebankan oleh Allah kepada hamba-hambaNya.

b. Bersumpah meninggalkan yang wajib atau mengerjakan yang haram. Hukumnya, sumpah ini wajib dilanggar karena ia adalah sumpah untuk melakukan maksiat atau pendurhakaan kepada Allah, dan ia terkena kafarat.

c. Bersumpah mengerjakan atau meninggalkan sesuatu yang mubah atau halal. Hukumnya, makruh untuk melanggarnya dan disunnahkan untuk memenuhi sumpahnya itu.

d. Bersumpah meninggalkan yang sunnah atau mengerjakan yang makruh. Hukumnya, melanggar sumpah ini disunnahkan dan ia terkena kafarat.

e. Bersumpah untuk mengerjakan yang sunnah atau meninggalkan yang makruh. Hukumnya, sumpah ini sunnah dipenuhi dan makruh dilanggar. Kalau dilanggar ia terkena kafarat.

Syarat bersumpah di antaranya: berakal, baligh, Islam, bisa melaksanakannya, dan suka rela (tidak dipaksa).

Ada pun rukun sumpah: Lafal yang dipakai dalam bersumpah yaitu harus menggunakan nama Allah atau sifat-Nya.

Itulah sumpah Laghwi, Sumpah Mun Aqadah dan Sumpah Ghamus Adalah, Macam-macam Sumpah dalam Islam dan Dalil.

Baca juga: Arti Mudarrisun, Syurthiyun, Kosa Kata Bahasa Arab untuk Guru, Polisi dan Beragam Profesi Lainnya

Baca juga: Arti Falah, Falahun dan Muflihun, Kosa Kata Bahasa Arab untuk Kebahagiaan dan Orang yang Beruntung

Baca juga: Arti Laknatullah, Kosa Kata Arab Populer Menyikapi Kejamnya Zionis Israel terhadap Rakyat Palestina

Baca juga: Arti Yarfaillahullazina Amanu Minkum Wallazina Utul Ilma Darajāt, Ayat-ayat Alquran tentang Guru

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved