Arti Kata Bahasa Arab

Sumpah Laghwi, Sumpah Mun Aqadah dan Sumpah Ghamus Adalah, Macam-macam Sumpah dalam Islam dan Dalil

Dalam Islam bersumpah tidak bisa sembarangan atau dianggap main-main apalagi menyertakan nama Allah. Bahkan bila ingkar ada kafaratnya

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Tribun Sumsel
Sumpah Laghwi, Sumpah Mun Aqadah dan Sumpah Ghamus Adalah, Macam-macam Sumpah dalam Islam dan Dalil. 

Dinamakan ghamus karena akan menjerumuskan pelakunya ke dalam api neraka. Jika sumpah ini menyebabkan hilangnya hak-hak, maka hak-hak tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Dasarnya QS. An-Nahl ayat 94 dan hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari.

Surat An-Nahl Ayat 94
وَلَا تَتَّخِذُوٓا۟ أَيْمَٰنَكُمْ دَخَلًۢا بَيْنَكُمْ فَتَزِلَّ قَدَمٌۢ بَعْدَ ثُبُوتِهَا وَتَذُوقُوا۟ ٱلسُّوٓءَ بِمَا صَدَدتُّمْ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ ۖ وَلَكُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Arab-Latin: 

Wa lā tattakhiżū aimānakum dakhalam bainakum fa tazilla qadamum ba'da ṡubụtihā wa tażụqus-sū`a bimā ṣadattum 'an sabīlillāh, wa lakum 'ażābun 'aẓīm

Artinya: 

Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki(mu) sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah; dan bagimu azab yang besar.

 

Selain pembagian di atas, ada juga klasifikasi sumpah lainnya

a. Bersumpah untuk mengerjakan yang wajib atau meninggalkan yang haram. Hukumnya, sumpah ini tidak boleh dilanggar karena menguatkan apa yang dibebankan oleh Allah kepada hamba-hambaNya.

b. Bersumpah meninggalkan yang wajib atau mengerjakan yang haram. Hukumnya, sumpah ini wajib dilanggar karena ia adalah sumpah untuk melakukan maksiat atau pendurhakaan kepada Allah, dan ia terkena kafarat.

c. Bersumpah mengerjakan atau meninggalkan sesuatu yang mubah atau halal. Hukumnya, makruh untuk melanggarnya dan disunnahkan untuk memenuhi sumpahnya itu.

d. Bersumpah meninggalkan yang sunnah atau mengerjakan yang makruh. Hukumnya, melanggar sumpah ini disunnahkan dan ia terkena kafarat.

e. Bersumpah untuk mengerjakan yang sunnah atau meninggalkan yang makruh. Hukumnya, sumpah ini sunnah dipenuhi dan makruh dilanggar. Kalau dilanggar ia terkena kafarat.

Syarat bersumpah di antaranya: berakal, baligh, Islam, bisa melaksanakannya, dan suka rela (tidak dipaksa).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved