Berita Palembang
Polisi Ringkus 3 Pemalak di Lampu Merah Macan Lindungan Palembang, Sudah Belasan Diamankan
Polisi Polrestabes Palembang meringkus tiga pemalak di lampu merah Macan Lindungan yang videonya viral di media sosial.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi Polrestabes Palembang meringkus tiga pemalak di lampu merah Macan Lindungan yang videonya viral di media sosial, bahkan sudah belasan pelaku diamankan.
Aksi pemalakan sopir truk yang sering terjadi di kawasan Simpang 4 Lampu Merah Macan Lindungan dan Kawasan Keramasan Palembang tentunya harus menjadi perhatian khusus pihak kepolisian.
Informasi ditindaklanjuti dan pelaku diamankan juga menjalani hukuman tetapi kejadian serupa kembali terjadi.
"Sudah sering pelaku pelaku ini kita tangkapi dan amankan. Namun masih saja berulah," ungkap Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Pidum AKP Robert Sihombing kepada Sripoku.com grup Tribunsumsel.com, Jumat, (17/11/2023).
Lanjut Robert, pelaku ini rata-rata berusia belasan tahun, bahkan ada juga yang dewasa.
"Sudah banyak yang kita amankan, bahkan mungkin sudah belasan kita amankan. Setiap ada laporan masuk dan video viral soal pemalakan baik di lokasi Macan Lindungan dan Keramasan langsung kita tindaklanjuti dan tangkap pelaku," ungkapnya.
Baca juga: Cerita Dandim 0406 Lubuklinggau, Pernah Saksikan Kontak Tembak Antara Lebanon dengan Israel
Bahkan, sambung Robert, tentunya jika didapati senjata tajam dan pelaku saat diamankan ada kaitannya dengan kejahatan, langsung dijebloskan ke penjara.
"Ya jika ada senjata tajam dan saat diamankan ada pelaku yang terkait masalah kejahatan pasti kita jebloskan ke penjara, " katanya.
Ketika ditanya video viral di medsos, ditambahkan Robert, sudah ditindaklanjuti.
"Sudah kita tindaklanjuti dengan cepat kita ke lokasi. Bahkan kita juga sudah mengamankan tiga pelaku di Macam lindungan. Namun mohon maaf belum saya sebutkan, karena mau digelar Kasat Reskrim besok," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, viral pemalakan di lampu merah Simpang Macan Lindungan Palembang, sejumlah pemuda terlihat memaksa meminta uang ke sopir truk.
Video aksi pemalakan terhadap sopir truk ini berdurasi 26 detik tersebar di media sosial.
Aksi pemalakan di lampu merah simpang empat Jalan Macan Lindungan tersebar di media sosial ini bukan kali pertama.
Mereka pemalak memaksa meminta uang pada sopir truk yang melintas di lokasi.
Sasarannya adalah truk dari luar Palembang. Tidak hanya itu dalam aksi pemalakan ini, pelaku tidak segan-segan melakukan pemaksaan hingga melukai sopir truk yang melintas.
Ketika dikonfirmasi Sripoku.com, Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan pihaknya sudah mengetahui ada video tersebut. Namun belum tahu kebenarannya.
"Sudah kita monitor, namun untuk video tersebut apakah video lama atau baru, masih kita lakukan penyelidikan langsung di TKP (tempat kejadian perkara)," ungkapnya.
Lanjutnya, petugas sat Reskrim Polrestabes, Palembang dan Polsek IB I, Palembang sudah berkoordinasi terkait dugaan peristiwa pemalakan tersebut.
"Jika nanti kita melakukan penyelidikan dan hunting, didapati adanya pelaku pelaku yang meresahkan tersebut, langsung kita amankan," tegasnya.
Ditambah Haris, yang jelas siapa pun yang meresahkan masyarakat, apalagi masuk dalam tindak kejahatan tentu cepat ditindak," cepat kita tindaklanjuti," tutupnya. (sripoku/andyka wijaya)
Baca berita lainnya langsung dari google news
Berita Palembang Hari Ini
Pemalak di Lampu Merah Macan Lindungan
Pemalak di Palembang
Tribunsumsel.com
Herman Deru Ajak Orangtua Perhatikan Tumbuh Kembang Anak: Tak Hanya Fokus Kecerdasan Intelektual |
![]() |
---|
Buntut Parkir di Palembang yang Masih Semrawut, Ratu Dewa Ancam Copot Kepala Dinas dan Jajarannya |
![]() |
---|
Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah,Pemkot Palembang Tertibkan Ribuan Kendaraan Dinas & Operasional |
![]() |
---|
Pengelola Dievaluasi Perumda Pasar Palembang Jaya Siap Kelola Pasar 16 Ilir Jika Dipercaya Ratu Dewa |
![]() |
---|
Modus Ngamen, 3 Pemuda di Palembang Nekat Rampas Kartu E-Tol Pengendara Mobil, Sudah 10 Kali beraksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.