Leon Dozan Aniaya Pacar

Lantang Hina Polisi, Nasib Leon Dozan Dilaporkan Dugaan Penistaan Institusi Polri, Terancam Penjara

Aktor Leon Dozan kini harus menerima nasib resmi ditahan polisi setelah viral videonya menghina aparat kepolisian dan melakukan dugaan penganiayaan.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/XENA OLIVIA - Instagram/ahmadsahroni88
Aktor Leon Dozan kini harus menerima nasib resmi ditahan polisi setelah viral videonya menghina aparat kepolisian dan melakukan dugaan penganiayaan. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Aktor Leon Dozan kini harus menerima nasib resmi ditahan polisi setelah viral videonya menghina aparat kepolisian dan melakukan dugaan penganiayaan.

Leon Dozan telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat terhitung sejak hari ini, Jumat (17/11/2023).

Seperti diketahui dalam video yang beredar, Leon Dozan sempat sesumbar tak takut dilaporkan dan menghina polisi terkait perbuatannya diduga menganiaya Rinoa Aurora Senduk.

Baca juga: Leon Dozan Resmi Ditahan Polisi Dugaan Penganiayaan & Pencemaran Nama Baik, Terancam 5 Tahun Penjara

Imbasnya, putra aktor kenamaan Willy Dozan itu terjerat dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Leon Dozan pada pukul 22.00 WIB di rumahnya Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, dilansir dari Wartakotalive.com Jumat (17/11/2023).

"Terhitung mulai hari ini, kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," ucap Susatyo.

Leon diduga telah melakukan dugaan penganiayaan sebanyak dua kali terhadap korban.

"Kekerasan itu dilakukan dua kali, yang pertama pada tanggal 30 Oktober 2023, TKP-nya di Mall Cinere, yang kedua pada tanggal 7 November TKP-nya di kediaman korban, Giyat Gambir," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Selain itu, Leon juga dilaporkan dengan tuduhan penghinaan terhadap institusi Polri dengan kata-kata tidak pantas.

Susatyo menyatakan pihaknya juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri.

Atas perbuatannya, Leon terancam 2 pasal, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Institusi.

"Terhadap ucapan yang disampaikan oleh tersangka yang menghina institusi polri, kami hari ini telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan institusi polri," ujar Susatyo.

"Mungkin media sudah melihat dan mendengar bagaimana ucapan-ucapan tersangka disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap kepolisian," tandasnya.

Baca juga: Awal Mula Leon Dozan Diduga Aniaya Rinoa Aurora Hingga Luka Lebam, Sempat Terlibat Cekcok Dini Hari

Dugaan penganiayaan yang dilakukan Leon Dozan pertama kali tersebar setelah seorang anggota DPR RI Ahmad Sahroni. mengunggah rekaman video ke sosial media.

Dalam video itu, Leon memeluk RNA dari belakang sambil mengancam kekasihnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved