Leon Dozan Aniaya Pacar

Alasan Leon Dozan Tak Bisa Langsung Bebas Meski Rinoa Aurora Cabut Laporan, Ada Proses

Peluang Leon Dozan untuk segera bebas kini terancam pupus meski sang mantan kekasih, Rinoa Aurora Senduk mencabut laporannya.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com / MELVINA TIONARDUS
Peluang Leon Dozan untuk segera bebas kini terancam pupus meski sang mantan kekasih, Rinoa Aurora Senduk mencabut laporannya. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Peluang Leon Dozan untuk segera bebas kini terancam pupus meski sang mantan kekasih, Rinoa Aurora Senduk mencabut laporannya.

Leon Dozan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Rinoa dan menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.

Rinoa Aurora Sendul akhirnya resmi mencabut laporan dugaan penganiayaan dirinya setelah menyepakati perjanjian damai, pada Senin, (4/12/2023).

Baca juga: Kapok Ma, Curhat Leon Dozan Ngaku Bertobat Dipenjara Gegara Aniaya Pacar, Betharia Menangis

Namun, menurut polisi, upaya damai keduanya belum resmi melalui jalur restorative justice.

Sehingga aktor Leon Dozan tak bisa langsung bebas dari tahanan meski korban dugaan penganiayaannya sudah mencabut laporan polisi.

"Tidak (bisa langsung bebas). Ada prosesnya, restorative justice, itu," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Selasa (5/12/2023) dilansir dari Kompas.com.

Proses pencabutan laporan dan damai tercatat dalam Peraturan Kepolisian No 8 Tahun 2001 tentang Proses Restorative Justice bila terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor.

"Tapi ada syaratnya nanti kami pelajari dan periksa," tutur Susatyo.

Adapun, saat ini buah hati Willy Dozan dan Betharia Sonata tersebut masih terlibat kasus penghinaan institusi Polri.

"Ya, semuanya masih berjalan (kasus dugaan penganiayaan dan penghinaan institusi). Semua masih jalan," ujar Susatyo.

Baca juga: Berdamai Rinoa di Kasus Penganiayaan, Leon Dozan Bakal Dibawa Ibunda ke Psikolog : Dia Butuh Itu

Selain itu, hingga saat ini Selasa (5/12/2023), polisi juga belum menerima kertas hitam di atas putihnya tentang perdamaian antara keduanya.

"Saya mendapatkan informasinya, tapi saya belum melihat hitam di atas putihnya tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor," kata Susatyo.

Ada dua syarat untuk mewujudkan restorative justice, yakni syarat formil dan materiil.

"Syarat formilnya mungkin sudah ada perdamaian segala macam," tutur dia.

Damai Rinoa Aurora, Betharia Sonata Bakal Ajak Leon Dozan ke Psikolog
Damai Rinoa Aurora, Betharia Sonata Bakal Ajak Leon Dozan ke Psikolog (Kolase/Tribunnewsbogor)

"Tetapi dalam syarat formil, tentunya materil harus kami kaji. Salah satu syarat dalam materil tersebut adalah tidak menimbulkan keresahan atau pun penolakan dari masyarakat," sambung Susatyo.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved