Berita Nasional
Eric Hiariej, Kakak Wamenkumham Dipecat UGM atas Dugaan Pelecehan, Sebelumnya Eddy Hiariej Jadi TSK
Kabar pemberhentikan Eric Hiariej tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi.han, Sebelumnya Eddy Hiariej Jadi TSK
Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Eric Hiariej mencuat dari penuturan Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto pada 3 Juni 2016.
Pada saat itu, ia memberikan tanggapan atas berita di The Jakarta Post berjudul "Sexually Harassed and Abused on Campus" satu hari sebelumnya.
Erwan menyampaikan, Fisipol UGM sudah menangani dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Eric sejak 25 Januari 2016.
Fisipol UGM kemudian menggelar rapat gabungan dan memanggil pelaku untuk klarifikasi setelah mendapat laporan.
"Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya," kata Erwan, Jumat (3/6/2016), dilansir dari Kompas.com.
Pada saat itu, Eric dijatuhi sanksi pembebastugasan dari kewajiban mengajar dan pembimbingan skripsi dan tesis.
Usulan Eric sebagai kepala pusat kajian juga dibatalkan oleh Fisipol UGM.
Tak sampai di situ, Eric juga diharuskan menjalani program konseling dengan Women's Crisis Center guna penanganan perilaku pelecehan seksual.
Gratifikasi Eddy Hiariej
Sementara itu, Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi setelah dilaporkan atas dugaan menerima gratifikasi dari pengusaha bernama Helmut Hermawan.
Laporan tersebut berasal dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023 yang mengendus adanya penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.
Helmut disebut memberikan sejumlah uang kepada Eddy yang berstatus Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM usai meminta konsultasi hukum.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengonfirmasi ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat Eddy.
"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," ujar Alexander, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/11/2023).
Ia menjelaskan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima suap dan gratifikasi. Sedangkan, satu orang lainnya diduga sebagai pemberi suap.
Sosok Yulianus Paonganan dapat Amnesti dari Prabowo, Dulu Sebar Foto Jokowi dan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Anies Apresiasi Prabowo Setelah Beri Abolisi Tom Lembong, Soroti Ketidakadilan Sistem Hukum |
![]() |
---|
Pengibar Bendera "One Piece" saat HUT RI akan Ditangkap? Ini Penjelasan Wamendagri Bima Arya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Yulianus Paonganan dapat Amnesti dari Prabowo, Dulu Sebar Foto Jokowi dan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Momen Hasto Kristiyanto Terima Dua Galon Berisi Uang Koin Bentuk Penyambutan Atas Kebebasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.