Berita Nasional

Eric Hiariej, Kakak Wamenkumham Dipecat UGM atas Dugaan Pelecehan, Sebelumnya Eddy Hiariej Jadi TSK

Kabar pemberhentikan Eric Hiariej tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi.han, Sebelumnya Eddy Hiariej Jadi TSK

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Eric Hiariej, Kakak Wamenkumham Dipecat UGM atas Dugaan Pelecehan, Sebelumnya Eddy Hiariej Jadi TSK 

Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Eric Hiariej mencuat dari penuturan Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto pada 3 Juni 2016.

Pada saat itu, ia memberikan tanggapan atas berita di The Jakarta Post berjudul "Sexually Harassed and Abused on Campus" satu hari sebelumnya.

Erwan menyampaikan, Fisipol UGM sudah menangani dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Eric sejak 25 Januari 2016.

Fisipol UGM kemudian menggelar rapat gabungan dan memanggil pelaku untuk klarifikasi setelah mendapat laporan.

"Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya," kata Erwan, Jumat (3/6/2016), dilansir dari Kompas.com.

Pada saat itu, Eric dijatuhi sanksi pembebastugasan dari kewajiban mengajar dan pembimbingan skripsi dan tesis.

Usulan Eric sebagai kepala pusat kajian juga dibatalkan oleh Fisipol UGM.

Tak sampai di situ, Eric juga diharuskan menjalani program konseling dengan Women's Crisis Center guna penanganan perilaku pelecehan seksual.

Gratifikasi Eddy Hiariej

Sementara itu, Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi setelah dilaporkan atas dugaan menerima gratifikasi dari pengusaha bernama Helmut Hermawan.

Laporan tersebut berasal dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023 yang mengendus adanya penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.

Helmut disebut memberikan sejumlah uang kepada Eddy yang berstatus Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM usai meminta konsultasi hukum.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengonfirmasi ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat Eddy.

"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," ujar Alexander, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/11/2023).

Ia menjelaskan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima suap dan gratifikasi. Sedangkan, satu orang lainnya diduga sebagai pemberi suap.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved