Leon Dozan Aniaya Pacar

Curhat Rinoa Aurora ke Willy Dozan usai Dianiaya Leon Dozan : Leon Tarik Saya Sampai Tangan Biru, Om

Pengakuan Ranio Aurora Senduk dianiaya oleh kekasih, Leon Dozan hingga lebam.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ig@rinoaaurora
Pengakuan Rinoa Aurora dianiaya oleh kekasih, Leon Dozan hingga lebam. 

Apa lagi ia sudah menganggap kekasih Leon ini bak anak sendiri.

Ia menilai sikap Leon anak muda yang masih labil.

"Iya papanya mangkanya kan sudah anggap adek anak, udah kayak anak saya tapi Leo namanya anak muda labil, gak tahu kenapa jadi ribut mulu," jawab Willy.

Baca juga: Penyebab Leon Dozan Aniaya Rinoa Aurora hingga Viral, Diduga Emosi Karena Cemburu

Leon Ditetapkan Tersangka

Kini Leon ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Ranio Aurora, Jumat (17/11/2023).

Adapun Leon Dozan ditangkap di kawasan Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Kami sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD pada Kamis malam pukul 22.00 WIB di rumahnya, Cirendeu, Lebak Bulus," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro. Dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/12/2023).

Aktor Leon Dozan kini harus menerima nasib resmi ditahan polisi setelah viral videonya menghina aparat kepolisian dan melakukan dugaan penganiayaan.
Aktor Leon Dozan kini harus menerima nasib resmi ditahan polisi setelah viral videonya menghina aparat kepolisian dan melakukan dugaan penganiayaan. (KOMPAS.com/XENA OLIVIA - Instagram/ahmadsahroni88)

Leon muncul dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023), mengenakan baju oranye dan tangan terborgol.

"Terhitung dari hari ini, kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," tutur Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kamis.

Adapun motif penganiayaan ini dilakukan Leon lantaran merasa cemburu dengan sang kekasih yang lantaran komunikasid dengan pria lain.

Menurut Susatyo, Leon melakukan penganiayaan menggunakan tangan untuk menarik, memiting, dan sebagainya.

"Tersangka menjalin hubungan dengan korban kurang lebih satu tahun sejak Oktober 2022, ada perasaan cemburu akibat melihat chat dan sebagainya sehingga tersangka melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap korban," tutur Susatyo soal motif penganiayaan.

Dari hasil visum Rinoa ada bekas luka pada bagian tangan, sekitar leher, dan paha.

Akibat perbuatannya, Leon Dozan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak kekerasan dan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu, Susatyo mengatakan pihaknya telah menerbitkan laporan polisi terkait dugaan penistaan terhadap institusi Polri.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved