Berita Palembang

Gubuk Diduga Tempat Penimbunan BBM di Jakabaring Palembang Kebakaran, Begini Kata Pertamina

Pertamina mendukung sepenuhnya proses investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait insiden kebakaran gudang bbm di Jakabaring Palembang

Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
Pertamina angkat bicara terkait kebakaran gubuk yang diduga jadi tempat penimbunan BBM di Jakabaring Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung sepenuhnya proses investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait insiden kebakaran gudang penyimpanan BBM di jalan Gubernur H. Bastari Jakabaring, Palembang.

Selain itu, Pertamina juga memastikan bahwa tidak ada hubungan dengan gudang penyimpanan tersebut.

"Pertamina menyayangkan masih adanya penimbunan BBM Subsidi, Pertamina menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya yang mudah terbakar," ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Pimpinan AY Angkat Tangan, Upaya Bantu Mediasi Ibu Diusir Anak Angkat di Banyuasin Selalu Gagal

Nikho menambahkan tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dimana dijelaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Diselidiki Polisi

Satreskrim Polrestabes Palembang masih melakukan penyelidikan terkait kebakaran di gubuk yang diduga menjadi tempat penampungan BBM Ilegal di Jalan Gubernur HA Bastari, Kecamatan Jakabaring.

Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, setelah anggotanya mendapatkan laporan adanya kebakaran, piket reskrim, Inafis dan anggota SPKT  langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara).

“sekitar jam 18.30, kami dapat laporan dari warga yang mengatakan adanya peristiwa kebakaran, mendapati laporan tersebut kita langsung ke TKP," kata Haris kepada Sripoku.com, Rabu, (15/11/2023). 

Saat dilakukan olah TKP, polisi menemukan dua jerigen BBM jenis pertalite.

Namun, pihaknya membantah jika yang terbakar itu merupakan gudang penimbunan BBM ilegal.

“Kita temukan dua jeriken. Jeriken ya, kalau drum itu bukan minyak. Keterangan pemilik rumah ada dua jeriken berisikan BBM jenis pertalite. Kalau penampungan minyak bukan,” ungkap Haris.

Lebih jauh Haris mengatakan, berdasarkan keterangan pemilik rumah, yakni Asmawati, ada seorang pria yang menitipkan BBM jenis pertalite itu di rumahnya.

Oleh karena itulah, pihaknya akan melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi.

“Memang ada orang yang menitipkan, sedang kita dalami. Menitipkan itu untuk apa kita belum ketahui. Kalau informasi yang kami terima untuk dijual eceran. Yah, pertalite itu dijual secara eceran. Pemilik (rumah-red) sedang kita periksa di Polrestabes Palembang” bebernya. 

Sedangkan untuk penyebab kebakaran, lanjut Haris, diduga disebabkan korsleting listrik yang menyambar BBM jenis pertalite, sehingga api cepat membesar.

“Korban tidak ada, yang terbakar hanya gubuk kecil di belakang,” tutup Haris.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved