Berita Palembang
Gubuk Diduga Tempat Penimbunan BBM di Jakabaring Palembang Kebakaran, Begini Kata Pertamina
Pertamina mendukung sepenuhnya proses investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait insiden kebakaran gudang bbm di Jakabaring Palembang
Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung sepenuhnya proses investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait insiden kebakaran gudang penyimpanan BBM di jalan Gubernur H. Bastari Jakabaring, Palembang.
Selain itu, Pertamina juga memastikan bahwa tidak ada hubungan dengan gudang penyimpanan tersebut.
"Pertamina menyayangkan masih adanya penimbunan BBM Subsidi, Pertamina menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya yang mudah terbakar," ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Pimpinan AY Angkat Tangan, Upaya Bantu Mediasi Ibu Diusir Anak Angkat di Banyuasin Selalu Gagal
Nikho menambahkan tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dimana dijelaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Diselidiki Polisi
Satreskrim Polrestabes Palembang masih melakukan penyelidikan terkait kebakaran di gubuk yang diduga menjadi tempat penampungan BBM Ilegal di Jalan Gubernur HA Bastari, Kecamatan Jakabaring.
Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, setelah anggotanya mendapatkan laporan adanya kebakaran, piket reskrim, Inafis dan anggota SPKT langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara).
“sekitar jam 18.30, kami dapat laporan dari warga yang mengatakan adanya peristiwa kebakaran, mendapati laporan tersebut kita langsung ke TKP," kata Haris kepada Sripoku.com, Rabu, (15/11/2023).
Saat dilakukan olah TKP, polisi menemukan dua jerigen BBM jenis pertalite.
Namun, pihaknya membantah jika yang terbakar itu merupakan gudang penimbunan BBM ilegal.
“Kita temukan dua jeriken. Jeriken ya, kalau drum itu bukan minyak. Keterangan pemilik rumah ada dua jeriken berisikan BBM jenis pertalite. Kalau penampungan minyak bukan,” ungkap Haris.
Lebih jauh Haris mengatakan, berdasarkan keterangan pemilik rumah, yakni Asmawati, ada seorang pria yang menitipkan BBM jenis pertalite itu di rumahnya.
Oleh karena itulah, pihaknya akan melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi.
“Memang ada orang yang menitipkan, sedang kita dalami. Menitipkan itu untuk apa kita belum ketahui. Kalau informasi yang kami terima untuk dijual eceran. Yah, pertalite itu dijual secara eceran. Pemilik (rumah-red) sedang kita periksa di Polrestabes Palembang” bebernya.
Sedangkan untuk penyebab kebakaran, lanjut Haris, diduga disebabkan korsleting listrik yang menyambar BBM jenis pertalite, sehingga api cepat membesar.
“Korban tidak ada, yang terbakar hanya gubuk kecil di belakang,” tutup Haris.
Menghilang, Sepasang Pria & Wanita di Palembang Dilaporkan Suami-Istrinya, Foto di FB Jadi Petunjuk |
![]() |
---|
Kondisi SDN 89 Palembang Memprihatinkan, Ruang Belajar Rusak Hingga WC Tak Layak Pakai |
![]() |
---|
Ayah dan Anak di Palembang Dikeroyok, Berawal Tegur Sekelompok Pemuda Jangan Main Layangan di Jalan |
![]() |
---|
Sosok Brigjen TNI Iwan Ma'ruf Zainudin, Jabat Kasdam II/Sriwijaya Gantikan Brigjen TNI Aminton |
![]() |
---|
Viral Warga 5 Ulu Palembang Terganggu Suara Organ, Bisa Dipidana? Praktisi Hukum Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.