Mahasiswa UNY Dituduh Lecehkan Maba

Motif RAN, Pria Tebar Hoax Mahasiswa UNY Lecehkan Maba, Sakit Hati Tak Diterima Jadi Anggota BEM

Terungkap motif pelaku berinisial RAN penyebar hoax anggota BEM UNY lakukan pelecehan ke Maba. sakit hati tak diterima menjadi anggota BEM Fakultas.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
X/akunsambatueu/Kompas.com/Yustinus Wijaya Kusuma
Terungkap motif pelaku berinisial RAN penyebar hoax anggota BEM UNY lakukan pelecehan ke Maba. sakit hati tak diterima menjadi anggota BEM Fakultas. 

Polda DIY juga tidak menerima laporan tindak kekerasan seksual.

Pada 12 November 2023, MF seorang mahasiswa yang dituduh di postingan sebagai pelaku pelecehan membuat laporan polisi.

MF membuat laporan pencemaran nama baik dan mengaku tidak melakukan kekersan seksual terhadap mahasiswa baru.

"Kami menerima laporan polisi dari korban atas nama MF laki-laki 21 tahun," ucapnya.

Baca juga: Merasa Difitnah, MF Mahasiswa FMIPA UNY Dituduh Lecehkan Maba Siap Tempuh Jalur Hukum:Saya Dirugikan

Adanya laporan tersebut lantas ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Hasilnya Ditreskrimsus Polda DIY menangkap satu orang berinisial RAN (19) yang berstatus sebagai mahasiswa.

RAN kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan berita bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik.

"Hasil dari pemeriksaan kami telah memperoleh akun, kemudian kita melakukan upaya paksa, kita lakukan upaya penangkapan seorang laki-laki tersangka dengan inisial RAN 19 tahun mahasiswa," bebernya.

Idham Mahdi mengungkapkan dari barang bukti yang diamankan ada tulisan konten yang sama dengan yang diposting di media sosial X. Kemudian akun yang digunakan untuk memposting juga ada di handphone RAN.

Selain itu ditemukan pula draf narasi kekerasan seksual di WhatsApp (WA) milik RAN sebelum diposting di media sosial.

"Dari barang bukti yang kami peroleh, yang bersangkutan berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatanya bahwa yang bersangkutan yang memposting," tandasnya.

Terkait korban dalam dugaan pelecehan itu, kepolisian hingga saat ini menegaskan pihaknya tak menerima laporan apapun.

Melansir dari Tribunstyle.com, Senin (3/11/2023) RAN ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks pelecehan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Akibat perbuatannya, RAN dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Klarifikasi MF

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved