Mahasiswa UNY Dituduh Lecehkan Maba

Fakta di Balik Kasus Pelecehan Mahasiswi UNY Hoaks, Tersangka Punya Motif, Bukti Tersimpan di Ponsel

Terungkap fakta dibalik kasus pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi UNY hoaks, tersangka punya motif, ada bukti tersimpan di ponsel...

|
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jogja/Miftahul Huda / Twitter
Fakta Dibalik Kasus Pelecehan Mahasiswi UNY Hoaks, Tersangka Punya Motif, Bukti Tersimpan di Ponsel 

Selain itu ditemukan pula draf narasi kekerasan seksual di WhatsApp (WA) milik RAN sebelum diposting di media sosial.

"Dari barang bukti yang kami peroleh, yang bersangkutan berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatanya bahwa yang bersangkutan yang memposting," tandasnya.

Tak sampai disitu saja, RAN engunggah informasi di media sosial X terkait dugaan pelecehan dengan korban mahasiswi baru Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta.

Cerita viral seorang mahasiswi yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual di UNY oleh anggota BEM.
Cerita viral seorang mahasiswi yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual di UNY oleh anggota BEM. (Akun X)

Baca juga: Sosok MF Mahasiswa FMIPA UNY Dituduh Lecehkan Maba, Ngaku Diancam Hingga Didatangi Orang Asing

Baca juga: Viral Dua Oknum Guru di Majalengka Digerebek di Rumah Kosong, Diduga Lakukan Hal Tak Senonoh

Dalam kasus ini, MF (21) seorang mahasiswa menjadi korban setelah dituduh melakukan pelecehan seksual tersebut.

Hal tersebut diketahui sengaja dilakukan RAN karena sakit hati dengan MF.

"Motifnya adalah sakit hati, karena pada saat itu RAN mendaftar di salah satu komunitas di mahasiswa ditolak. Sedangkan saudara MF yang diterima," kata Idham.

Pihaknya menyampaikan RAN juga sakit hati karena sempat ditegur oleh MF saat menjadi panitia festival politik FMIPA UNY.

Teguran tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp (WA). Tersangka RAN dengan korban MF sama-sama satu fakultas.

"Artinya tentang kegiatan tersebut ditegur oleh MF, sehingga RAN merasa sakit hati sehingga Dia (RAN) melakukan mengupload postingan-postingan tersebut," ungkapnya.

Tersangka penyebar hoax dugaan pelecehan seksual di UNY dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023)
Tersangka penyebar hoax dugaan pelecehan seksual di UNY dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023) (TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA)

Diberitakan sebelumnya, media sosial X dulunya bernama Twitter digegerkan adanya unggahan dari akun @UNYmfs yang menyampaikan adanya dugaan pelecehan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA).

"Aku ga nyangka kuliah di /uny malah direndahin kaya gini... Jadi aku maba dan kenalan sama kating ini dari bulan Februari, waktu itu kenal karena acara fakultas. Kukira dia baik, ternyata dia cab*l, aku udh dilecehin sama dia dari Oktober, sampe sekarang," tulis akun @UNYmfs, Jumat (10/11/2023).

Dalam unggahan tersebut juga dilampirkan foto tangkapan layar percakapan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp yang tidak senonoh.

Akibat perbuatannya, RAN dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

MF Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Terpisah, MF membantah tuduhan terkait melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru (maba).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved