Wamenkumham Jadi Tersangka KPK
Keberadaan Eddy Hiariej Jadi Misteri, Yassona Laoly Tak Tahu Wamenkumham Dimana Usai Tersangka KPK
Bahkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengaku tidak mengetahui Eddy Hiariej usai ditetapkan sebagai tersangka..
TRIBUNSUMSEL.COM - Keberadaan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kini menjadi misteri.
Hal tersebut setelah Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK.
Bahkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengaku tidak mengetahui Eddy Hiariej usai ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Eddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Saya enggak tahu, enggak tahu (di mana Wakil Menteri Hukum dan HAM)," katanya singkat sebelum memasuki mobil di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023) dikutip dari Kompas.com
Yasonna menyampaikan, ia baru saja pulang dari luar negeri sehingga tidak mengetahui di mana wakilnya berada.
Lawatannya ke luar negeri untuk mengurus beberapa pekerjaan.
Ia diketahui sempat pergi ke Beijing, China, dan memberikan kuliah umum di University of International Business and Economics, Beijing (UIBE) pada Rabu pekan lalu.
"Saya baru datang dari luar negeri," ucapnya lagi.
Kendati demikian, Yasonna mempersilakan KPK memproses Eddy sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Silakan saja proses, tapi kan kita harus ada asas praduga tak bersalah," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2023).
Alex mengatakan, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka.
Menurut Alex, sebanyak tiga di antaranya diduga menerima suap dan gratifikasi.
Sementara satu pihak lainnya merupakan terduga pemberi suap.
“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Namun, dalam perjalanannya KPK menemukan meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan kedua pihak.
Meeting of mind itu menjadi latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.
Setelah diverifikasi dan ditelaah, pihak Pengaduan Masyarakat melimpahkan laporan itu ke Direktorat Penyelidikan KPK.
Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka Oleh KPK Tapi Tetap Jalani Dinas Bersama Yassona Laoly
Baca juga: Profil Eddy Hiariej, Wamenkumham Ditetapkan KPK Tersangka Gratifkasi, Doktor Hukum Pidana Termuda
KPK Didesak Menahan Eddy Hiariej
Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak agar KPK menahan Eddy Hiariej.
"Para tersangka harus segera dipanggil dan ditahan agar kasus cepat tuntas. Termasuk juga aliran uang dari suap dan gratifikasi ke mana saja, digunakan untuk apa dan siapa saja yang menerima," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (10/11/2023).
Selain itu, Yudi meminta KPK untuk segera memblokir rekening Eddy Hiariej serta melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara ini.
Diketahui selain Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK juga menetapkan tersangka pada tiga pihak lainnya.
Tiga orang yang diduga menerima suap ialah Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) dan dua asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana (YAR) dan advokat Yosie Andika Mulyadi (YAM).
Sementara itu, orang yang diduga memberi suap atau gratifikasi ialah seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan.
Surat penetapan tersangka Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya itu sudah diteken dua minggu yang lalu.
Berawal dari Laporan Ketua IPW ke KPK
Kasus ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023 lalu.
Pada saat itu, Sugeng melaporkan Eddy terkait dugaan penerimaan uang senilai Rp 7 miliar.
Sugeng menjelaskan ada tiga peristiwa yang dianggapnya sebagai perbuatan pidana.
Pertama terkait dugaan pemberian uang Rp 4 miliar yang diduga diterima Eddy lewat asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana.
Pada saat itu, Sugeng pun turut menunjukkan bukti elektronik saat berbicara itu.
Bukti elektronik itu berupa tangkapan layar sebuah chat di mana Eddy Hiariej mengakui Yogi Ari Rukmana dan seorang pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi.
"Pemberian ini dalam kaitan seorang bernama HH (Helmut Hermawan) yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen EOSH. Kemudian oleh Wamen diarahkan untuk berhubungan dengan saudara ini namanya ada di sini (bukti transfer), PT-nya apa namanya ada," tutur Sugeng saat itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara peristiwa kedua yaitu adanya pemberian dana tunai sejumlah Rp 3 miliar pada Agustus 2022 dalam pecahan dolar AS yang diterima oleh Yosi.
"Diduga (pemberian uang) atas arahan saudara Wamen EOSH. Pemberian diberikan oleh saudara HH, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM)," kata Sugeng.
Sugeng pun menduga pemberian uang Rp 3 miliar itu terkait permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Kemudian, pada 13 September 2022, pengesahan badan hukum PT CLM justru dihapus.
Alhasil, kata Sugeng, justru muncul pengesahan susunan direksi baru PT CLM dengan seseorang berinisial ZAS sebagai direktur utama (dirut).
Dalam hal ini, Sugeg mengatakan ZAS dan HH tengah bersengketa kepemilikan saham PT CLM.
Namun, HH sudah ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.
"Jadi, saudara HH sebagai pemilik IUP menjadi kecewa sehingga melalui saksi advokat berinisial A menegur saudara Wamen EOSH, 'tindakan Anda tidak terpuji, bakik badan lah gitu ya,'," kata Sugeng.
Lalu terkait pemberian uang dengan total Rp 7 miliar itu, Sugeng mengatakan justru dikembalikan oleh Yogi ke PT CLM via transfer.
Dengan pengembalian ini, Sugeng menduga memang ada upaya gratifikasi terhadap Eddy.
"Apa artiya? Yang penerimaan tunai Rp 3 miliar terkonfirmasi diakui. Tetapi, pada tanggal 17 Oktober pukul 14.36 dikirim kembali oleh PT CLM ke rekening bernama YAM, Aspri juga dari saudara Wamen EOSH, itu perbuatan kedua," beber Sugeng.
Selanjutnya, peristiwa terakhir terkait adanya komunikasi antara Helmut dan Eddy yang disebut Sugeng meminta agar Yogi dan Yosi ditempatkan sebagai Komisaris PT CLM.
"Kemudian diakomodasi dengan adanya akta notaris. Satu orang yang tercantum, saudara YAR. Ini aktanya ya. Jadi, ada tiga perbuatan. Uang Rp4 miliar, Rp3 miliar kemudian permintaan tercantum. Ini bukti-bukti yang kami lampirkan dalam laporan kami ke KPK," pungkas Sugeng.
Sosok Eddy Hiariej
Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej dilantik menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (wamenkumham), pada 23 Desember 2020.
Nama Eddy Hiariej sebelumnya dikenal sebagai saksi ahli pasangan Jokowi -Marul Amin dalam sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Guru besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada ini lahir di Ambon, Maluku, pada 10 April 1973.
Meski tergolong masih muda, ia sudah sering terlibat sebagai saksi ahli di berbagai persidangan.
Satu di antaranya adalah bersaksi di kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2017 silam.
Eddy Hiariej menempuh semua jenjang pendidikan tingginya di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Semenjak remaja, Eddy Hiariej sudah berminat untuk terjun ke dunia hukum.
Kala itu, almarhum ayahnya pernah mengatakan bahwa ia cocok menjadi jaksa.
Akan tetapi di kemudian hari almarhum ayahnya mengatakan agar Eddy Hiariej menjadi pengacara saja.
Sang ayah menginginkan agar ia bisa membela orang, bukan mendakwa.
Akan tetapi cemerlangnya karier Eddy Hiariej bukan tanpa perjuangan.
Setelah lulus SMA pada 1992, ia memutuskan untuk memasuki Fakulas Hukum UGM.
Namun ia gagal lulus tes Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN).
Namun enam bulan kemudian, ia mulai tekun mempersiapkan UMPTN selanjutnya.
Dan benar saja, ia berhasil diterima di UGM di UMPTN berikutnya.
Setelah menyelesaikan pendidikannya, Eddy Hiariej memutuskan utnuk menjadi dosen di almamaternya.
Kala itu ia mengikuti tes penerimaan dosen pada 19 November 1998.
Kemudian hasil itu diumumkan pada 6 Desember 1998.
Maka per hari tersebut, Eddy Hiariej aktif sebagai asisten sampai SK pengangkatannya sebagai dosen terbit pada 1 Maret 1999.
Eddy Hiariej berhasil memperoleh gelar M.Hum di tahun 2004 dan Gelar Doktor pada 2009.
Kedua gelar tersebut didapatkan dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Doktor Hukum Pidana Termuda
Eddy Hiariej berhasil meraih gelar tertinggi di bidang akademik dalam usia yang terbilang muda.
Eddy Hiariej mendapatkan gelar profesor di usia 37 tahun dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
SK guru besar tersebut turun pada 1 September 2010.
Capaian tersebut tidak lepas dari prestasi ketika menempuh pendidikan jenjang doktoral.
Eddi Hiariej berhasil menyelesaikan pendidikan doktoralnya dalam waktu yang lebih singkat.
Ia berhasil menyelesaikan pendidikan doktor dalam waktu 2 tahun 20 hari.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Wamenkumham Jadi Tersangka KPK
Eddy Hiariej Tersangka Korupsi
Keberadaan Eddy Hiariej Jadi Misteri
Yassona Laoly
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Resmi, Presiden Jokowi Pecat Eddy Hiariej Sebagai Wamenkumham, Setelah Ditetapkan Tersangka Oleh KPK |
![]() |
---|
Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka Oleh KPK Tapi Tetap Jalani Dinas Bersama Yassona Laoly |
![]() |
---|
Ini Harta Kekayaan Wamenkumham Eddy Hiarej yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi |
![]() |
---|
Profil Eddy Hiariej, Wamenkumham Ditetapkan KPK Tersangka Gratifkasi, Doktor Hukum Pidana Termuda |
![]() |
---|
Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi Sebesar Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.