Berita Nasional

Reaksi Presiden Jokowi Soal Putusan MKMK yang Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

Presiden Jokowi bereaksi soal sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi.Anwar Usmnan dinyatakan bersalah mela

Editor: Moch Krisna
Tribun Solo
Presiden Jokowi Saat Bersama Anwar Usman 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Presiden Jokowi bereaksi soal sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi.

Anwar Usmnan dinyatakan bersalah melanggar kode etik dalam putusan uji materi batas usia Capres-Cawapres.

Melansir dari Tribunjabar.com, Kamis (9/11/2023) presiden Jokowi tidak ingin berkomentar banyak terkait hal itu.

Karena menurutnya, pemberhentian jabatan Anwar Usman bagian dari urusan Lembaga Yudikatif.

"Itu wilayah Yudikatif, saya tidak ingin berkomentar banyak, karena itu urusan Yudikatif," ujar Jokowi usai kunjungi salah satu sekolah di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023).

Sebelumnya diberitakan, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya memutuskan Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut tertuang saat etua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

"Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan." dikutip dari Tribunnews.com.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di sidang etik sembilan hakim MK di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Selanjutnya, Jimly memerintahkan Wakil Ketua MK, Sadli Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru paling lama 2x24 jam semenjak putusan dibacakan.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Jimly.

Selain itu, MKMK juga menjatuhi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly.

Seperti diketahui, adanya putusan MKMK ini buntut MK mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru pada 16 Oktober 2023 lalu.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved