Berita OKU

4.982 Honorer di OKU Lolos Verifikasi BKN, Masuk Anggaran APBD OKU 2024

Sebanyak 4.982 tenaga honorer di Kabupaten Ogan Komering Ulu lolos verifikasi BKN. Honor berikut ketentuan lainnya masuk dalam APBD 2024.

Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/LENI JUWITA
Sebanyak 4.982 tenaga honorer di Kabupaten Ogan Komering Ulu lolos verifikasi BKN. Honor berikut ketentuan lainnya masuk dalam APBD 2024. Hal ini diungkap Kepala BKPSDM OKU Mirdaili SSTP MSi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Sebanyak 4.982 tenaga honorer di Kabupaten Ogan Komering Ulu lolos verifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mereka honorer yang lolos verifikasi BKN ini sudah valid maka honor berikut ketentuan lainnya akan masuk anggaran Pemkab OKU pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ptahun 2024.

Pj Bupati Ogan Komering Ulu H Teddy Meilwansyah SSTP MM didampingi Kepala BKPSDM OKU Mirdaili SSTP MSi menjelaskan mereka tenaga Non ASN yang boleh dianggarkan adalah yang sudah terdaftar dalam pendataan non ASN dalam basis Data BKN.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/1527/M.SM.01.99/2023tanggal 25 Juli 2023 Tentang Status Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN.

Di kesempatan itu Kepala BKPSDM Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Mirdaili SSTP MSi didampingi Kabid Pengadaan, Penilaian Kinerja, Pemberhentian dan Informasi Hj Ari Susanti SH MH yang ditemui di ruang kerjanya Kamis (9/11/2023) menjelaskan, jumlah tenaga non ASN sebenarnya tercatat 5.057 orang namun setelah dilakukan verifikasi oleh BKN ada sebanyak 75 orang yang tidak memenuhi syarat (umur minimal 19 tahun dan maksimal 53 tahun dan masa kerja minimal 1 tahun, hasil pendataan per Oktober 2022).

Sehingga yang terverifikasi di BKN dan sudah valid sejumlah 4.982 tenaga honorer.

"Jumlah inilah yang boleh dianggarkan untuk tahun 2024," terang Kepala BKPSDM OKU. Sebanyak 4.982 tenaga honorer (Non ASN) tersebut terdiri dari guru, tenaga teknis dan kesehatan.

Untuk tahun-tahun selanjutnya masih menunggu petunjuk dari pusat.

Saat disinggung soal banyaknya tenaga honor di OPD dan instansi pemerintah lainnya yang masih banyak merekrut pegawai honorer jabatan ASN.

Menurut Kepala BKPSDM, sebelumnya Pj Bupati OKU mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 15 Agustus 2023 yang ditujukan kepada OPD dan pihak-pihak terkait larangan mengangkat tenaga Non ASN.

Tenaga Non ASN diluar yang sudah terverifikasi oleh BKN itu menjadi tanggung jawab OPD dan instansi masing-masing.

"Terhadap yang tidak terverifikasi di BKN ini tidak bisa dianggarkan di APBD Kabupaten OKU," tegas kepala BKPSDM .

Saat ditanya kesiapan dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu menerapkan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN yang diteken oleh Presiden Ri Joko Widodo Tanggal 30 Oktober 2023, menurut Kepala BKPSDM pada prinsipnya Kabupaten OKU sudah siap.

"Iya berangsur-angsur kita akan bisa menerapkan aturan yang sudah ditetapkan pusat," tegas Kepala BKPSDM OKU.

Saat ditanya tentang berapa kebutuhan ASN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten OKU.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved