Perampok Toko Emas di PALI Ditangkap

Perampok Toko Emas di PALI Bawa Kabur Total 2 Kg Emas Senilai Rp 2 M, Sudah Dilebur Jadi 9 Keping

Kawanan perampok toko emas di PALI ternyata berhasil membawa kabur total emas seberat 2 kilogram senilai Rp 2 Miliar

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Ditreskrimum Polda Sumsel menggelar rilis tersangka perampokan toko emas di PALI, Rabu (8/11/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kawanan perampok toko emas di PALI ternyata berhasil membawa kabur total emas seberat 2 kilogram yang bila dijual harga seluruhnya diperkirakan mencapai Rp 2 Miliar. 

Emas tersebut kemudian dilebur menjadi 9 keping guna lebih mudah untuk dijual nantinya.

Turut dihadirkan dalam rilis tersangka, kawanan perampok yakni Witno, Sutrisno, Wawan, dan Sulian mengaku baru saja menyerahkan emas tersebut kepada Yudi seorang penadah untuk melebur perhiasan. 

Namun belum sempat menjual emas tersebut, keempatnya keburu ditangkap tim Jatanras Polda Sumsel

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, dari tangan para tersangka Subdit III Jatanras Polda Sumsel mengamankan 9 keping perhiasan yang sudah dilebur, beserta satu set alat pelebur. 

"Barang bukti yang diamankan yakni sembilan keping emas yang sudah dilebur, satu set alat pelebur, dua sepeda motor yang digunakan, dan satu sepeda motor yang dibeli hasil dari kejahatan, " ujar Anwar saat menggelar press release tersangka, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Dua Kijang di Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Mati Diserang Hewan Buas, Warga Diimbau Waspada

Untuk saat ini belum diketahui pasti berapa berat emas setelah dilebur oleh penadah.

Namun diperkirakan berat 9 keping emas tersebut kurang lebih 1,5 kilogram. 

"Belum dipastikan lagi beratnya berapa, " sambungnya. 

Meski belum menjual emas, pelaku juga merampas uang toko puluhan juta serta sudah membeli satu unit motor bekas senilai Rp 14 juta. 

"Kami juga menyita uang tunai Rp 24 juta, sepeda motor Vega dan Yamaha Mio Soul yang dipakai saat beraksi. Dan satu sepeda motor yang dibeli mereka setelah melakukan kejahatan, " katanya.

Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 480 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Sementara Regi pemilik toko emas mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polda Sumsel atas keberhasilan menangkap para pelaku perampokan. 

"Yang jelas kami mengucapkan terimakasih banyak pak. Kalau melihat kejadian yang pernah terjadi sebelumnya ada yang satu tahun baru tertangkap, nah ini termasuk cepat dalam hitungan hari, " katanya. 

Nilai kerugian yang ditaksir kurang lebih Rp 2 miliar dari 1,5 kilogram emas yang sudah dilebur. 

"Kalau dirupiahkan kurang lebih Rp 2 miliar seluruhnya. Sebelum dilebur sekitar 2 kilo emas, setelah dilebur kisaran 1,5 kilogram, " katanya. 
 

Siapkan Senjata Api

Perampok toko emas di Pasar Inpres PALI yang berhasil menguras emasi senilai lebih kurang Rp 2 Miliar mengaku telah mempersiapkan senjata api guna melancarkan aksinya. 

Adapun komplotan perampok toko emas ini telah mempersiapkan senjata api rakitan jenis revolver yang ditodongkan untuk mengancam penjaga toko ketika merampas emas. 

Pemilik senpira tersebut adalah Didin Sugianto alias Witno (49) salah satu dari tiga tersangka yang beraksi dalam perampokan tersebut. 

Dua pucuk senpira jenis revolver turut diamankan Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel beserta 19 butir peluru. 

Saat diwawancarai, Witno mengaku senpi tersebut ia beli sudah lama ketika di Palembang dengan seorang kenalannya yang bernama Ujang. 

"Punya saya. Dapat beli di Palembang satu harganya Rp 1 juta yang satu lagi Rp 500 ribu, " ujar Witno, Selasa (7/11/2023). 

Witno turut memegang senpi saat beraksi bersama salah satu tersangka lain yakni Sutrisno. 

"Saya sama Brojo, terus sama Wawan. Yang satu lagi tidak ikut karena dia hanya survei, " ujarnya.

Keempat tersangka perampokan toko emas di PALI telah ditangkap Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan dibawa ke Mapolda Sumsel, pada Senin malam (6/11/2023). 

Tersangka yakni Didin Sugianto alias Witno (49) warga Belitang OKU Timur, Sutrisno (33), Wawan (37), dan Suryan (49) ketiganya warga Bengkulu. Serta seorang satu penadah yang melebur emas hasil rampok. 

Tiga tersangka ditangkap di Sumatera Barat sementara satu tersangka lain yakni Suryan ditangkap di Bengkulu. 
 

Pemain Lama

Tersangka Didin Sugianto alias Witno (49) rupanya baru keluar penjara atas kasus serupa yakni perampokan emas di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. 

Dia adalah 'pemain lama' yang pernah ditangkap oleh Polda Sumsel dan menjalani hukuman selama empat tahun. 

"Pernah dikurung, baru keluar satu tahun terakhir. Uangnya yang jelas untuk biaya hidup, " katanya, Selasa (7/11/2023). 

Didin Sugianto alias Witno (49) Satu Dari Tiga Tersangka Perampok Emas di PALI Ternyata Pernah Ditangkap Kasus yang Sama
Didin Sugianto alias Witno (49) Satu Dari Tiga Tersangka Perampok Emas di PALI Ternyata Pernah Ditangkap Kasus yang Sama (TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN)

Selain Witno, kepolisian Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel juga berhasil menangkap 3 tersangka lainnya yakni, Sutrisno (33), Wawan (37), dan Suryan (49) ketiganya warga Bengkulu. Serta seorang satu penadah yang melebur emas hasil rampok. 

Polisi turut mengamankan dua pucuk senjata api rakitan jenis Revolver yang digunakan tersangka ketika beraksi, beserta 19 butir peluru. 

Witno mengatakan, senjata api tersebut adalah miliknya, ia mendapatkan senpi tersebut dari temannya di Palembang. 

"Itu punya saya senpi-nya pak. Beli di Palembang masing-masing Rp 1 juta dan satunya Rp 500 ribu. Iya bener inilah yang dipakai waktu itu, " ujarnya. 

Bersama tersangka Wawan dan Sutrisno, Witno mendatangi toko emas tersebut dan merampas sejumlah emas yang dibawa kabur ke Sumatera Barat.

Sedangkan tersangka Suryan berperan sebagai orang yang mensurvei lokasi. 

"Dia (Suryan) tidak ikut. Tapi survei lokasi dilakukan 2 kali sama dia, " katanya. 

Setelah merampas emas, Witno, Wawan, dan Sutrisno kabur ke Sumatera Barat menggunakan sepeda motor. 

"Habis merampok, kami langsung kabur ke arah Padang naik motor, " katanya. 

Sebelumnya aksi perampokan bersenjata api di Toko emas Fateha di Pasar Inpres Pendopo Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Sumsel menghebohkan warga, Selasa (31/10/2023). 

Dari keterangan salah seorang warga, ternyata pelaku sempat bertanya dimana lokasi toko emas di pasar tersebut. 

Diketahui, pelaku yang berjumlah 3 orang datang dengan menggunakan dua sepeda motor.

Dalam rekaman CCTV, terlihat salah satu pelaku menodongkan senjata api rakitan berjenis pistol ke pimilik toko emas yang saat itu hanya berjaga seorang diri.

Atas kejadian itu, sontak pasar Pendopo riuh dan pada video yang disebar melalui sejumlah akun sosial media, tampak sejumlah warga menghampiri toko tersebut dan terlihat penjaga toko masih histeris. 

"Pelaku sempat bertanya kepada warga dimana lokasi toko emas. Kemudian tanpa curiga ditunjukkan oleh warga tersebut," ungkap Ari, salah satu warga setempat.

"Tiga pelaku menggunakan dua sepeda motor, dan semuanya pakai helm, sepeda motor mereka parkirkan dekat toko korban,"sambungnya.

Saat kejadian diakui Ari toko emas tersebut terlihat sepi.

"Kami mendengar teriakan korban, lalu warga lain mendatangi toko tersebut, namun pelaku sudah kabur," ujarnya lagi.

Untuk kerugian, diakui Ari belum mengetahui secara pasti karena melihat kondisi penjaga toko yang masih syok.

"Kondisi pemilik Toko masih shock, jadi kami belum mengetahui berapa nilai kerugian maupun  barang apa saja yang dirampok," sebutnya.

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved