Pilpres 2024

Alasan Brahma Aryana Ajukan Gugatan Baru Batas Usia Capres-Cawapres, Minta Ubah Frasa Lebih Spesifik

Diketahui, Brahma Aryana menggugat pasal syarat usia capres-cawapres yang baru saja diubah MK pada 16 Oktober lalu lewat Putusan 90/PUU-XXI/2023.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Alasan Brahma Aryana Ajukan Gugatan Baru Batas Usia Capres-Cawapres, Minta Ubah Frasa Lebih Spesifik 

Profil Brahma Aryana

Dikutip dari bem.unusia.ac.id, Brahma Aryana tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unusia.

Brahma menjabat sebagai Menteri Pendidikan & Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM).

Tidak banyak informasi terkait Brahma Aryana.

Namun dikutip dari akun Facebook dengan nama yang sama, Brahma Aryana menempuh pendidikan di SMPN 134 SSN Jakarta.

Kemudian Brahma melanjutkan sekolah di SMAN 3 Jakarta.

Brahma lalu mengambil kuliah jurusan Hukum di Unusia.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sempat memuji gugatan yang dilayangkan Brahma.

 Jimly mengaku tidak menyangka Brahma akan menggugat pasal yang baru saja direvisi melalui gugatan. 

"Hal baru ini. Anda tidak kepikiran ini, pengajuan judicial review terhadap undang-undang yang baru diputus kemarin," kata Jimly, Kamis (2/11/2023).

"Kalau sudah diregistrasi, harus disidang. Anda bisa membayangkan, kan, kreatif itu," lanjutnya.

Sikap Tegas Gibran Rakabuming Tanggapi Hasil Putusan MKMK, Pamannya Anwar Usman Akhirnya Dipecat
Sikap Tegas Gibran Rakabuming Tanggapi Hasil Putusan MKMK, Pamannya Anwar Usman Akhirnya Dipecat (Kolase Tribunsumsel.com)

Baca juga: Bobby Nasution Siap Menangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 Tapi Belum Kembalikan KTA Milik PDIP

Baca juga: Sosok Brahma Aryana Mahasiswa FH Unusia, Ajukan Gugatan Baru Batas Usia Capres-Cawapres, Kini Dipuji

Nasib Gibran

Sebelumnya nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 tampaknya bakal aman.

Hal itu setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyimpulkan bahwa mereka tak bisa mengoreksi putusan kontroversial MK berkaitan dengan syarat usia minimal capres-cawapres.

Sehingga, keputusan MK terkait hal tersebut tetap sah berlaku.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved