Berita Palembang

Dua Sekawan Kompak Jadi Pembobol Rumah, Tak Berkutik Ditangkap Tim Beguyur Bae Polrestabes Palembang

Tim Beguyur Bae Ospnal Ranmor Polrestabes Palembang menangkap dua sekawan yang kompak melakukan aksi bobol rumah. 

Dok. Polisi
Tampang dua sekawan kompak bobol rumah yang berhasil ditangkap tim Beguyur Bae Ospnal Ranmor, Polrestabes Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Tim Beguyur Bae Ospnal Ranmor Polrestabes Palembang menangkap dua sekawan yang kompak melakukan aksi Pembobol Rumah

Keduanya yakni A Solihin (27), dan temannya, M Satrio merupakan warga Jalan PDAM Tirta Musi Lorong Swadaya No 145 Kelurahan Bukit Lama, Palembang.

Keduanya ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan.

Informasi yang dihimpun, aksi curat yang dilakukan kedua Sabahat ini di Jalan PDAM Tirta Musi Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus, Palembang pada Selasa, 03 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 WIB. 

Berawal saat tersangka Solihin, datang kerumah tersangka Satrio lalu mengajak untuk melakukan pencurian.

Baca juga: Fakta Satu Tersangka Perampok Toko Emas di PALI Ternyata Pemain Lama, Ngaku Butuh Biaya Hidup

Kemudian setelah kedua tersangka sampai di TKP (Tempat kejadian perkara), tersangka Solihin masuk ke dalam rumah korban.

Sementara tersangka Satrio bertugas menunggu sambil mengawasi sekitar TKP dari depan rumah korban.

Setelah itu Solihin masuk melalui kaca kamar mandi yang dipecahkan menggunakan obeng, dia mengambil 2 buah Tab merk Samsung 1 buah handphone merk oppo 1 buah jam tangan merk Alexander cristie dan perhiasan cincin dan gelang.

Setelah berhasil menguras harta dirumah korban yakni Muhamad Joni (42), kedua pelaku kabur.

Sedangkan korban yang mengetahui peristiwa pencurian itu langsung melapor ke Polrestabes, Palembang,  

"Kedua pelaku ini merupakan pelaku DPO, yang sudah lama menjadi target operasi (TO), Kami. Ketika keberadaan kedua pelaku berhasil diendus, saat itulah kedua langsung kita tangkap di rumahnya masing-masing, " katanya Kasar Reskrim Polrestabes, Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Ospnal Ranmor Iptu Jhoni Palapa. Selasa, (7/11/2023).

Lanjutnya, hingga kini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut dan terkait dugaan ada TKP lain.

" Masih kita dalami dan kembangkan terkait adanya duanya TKP lain," ungkapnya. 

Selain mengamankan kedua pelaku, sambung Jhoni, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah tab merk Samsung (milik korban), 1 buah Handphone merk Oppo 1 bilah golok dan Pakaian/kaos yang saat itu digunakan tersangka. 

"Atas ulahnya keduanya akan terancam pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," katanya. 

Sedangkan, kedua tersangka ketika ditemui di piket reskrim hanya bisa menundukan kepalanya karena malu

"Kai mengaku salah pak. Sudah pak kami malu," ungkap keduanya tidak mau berbicara banyak soal aksi mereka. (Sripoku/Andyka Wijaya)
 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved