Gudang BBM Palsu di Muba
Polisi Gerebek Gudang BBM Palsu di Muba Sumsel, 5 Tersangka dan 6000 BBM Oplosan Diamankan
Gudang BBM Palsu di Muba Sumsel, 5 Tersangka dan 6000 BBM Oplosan Diamankan Kepolisian Polres Muba
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU-- Sebanyak 6000 liter BBM palsu jenis solar beserta 5 tersangka diamankan Satreskrim Polres Muba dalam razia gudang BBM oplosan di Desa Karang Waru Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel pada 21 oktober 2023 lalu.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIk MSi melalui Plt Kasat Reskrim IPTU Dedi Kurniawan SH MH mengatakan, identitas 5 pelaku yang berhasil diamankan yakni Zikar alias Ikung (41), Alpian alias Ian (37), Syukur (35), Doni Wijaya (21) keempatnya merupakan warga Desa Rantau Panjang Kecamatan Lawang Wetan dan Riyon Sawino (20) warga Desa Pagar Kecamatan Sungai Keruh.
"Diamankanya kelima pelaku pemalsu BBM jenis solar setelah pihaknya mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan lebih intensif. Setelah didapatkan bukti cukup mengenai aktivitas pemalsuan BBM pihaknya langsung melakukan penggrebakan,"kata Dedi, Minggu (5/11/2023).
Baca juga: Sosok Nursyakira Nik Megat Pilih Cerai Setelah 6 Bulan Nikah, Kenal di Medsos Syok Tahu Suami Toxic
Lanju Dedi, modus pelaku memalsukan BBM jenis Solar tersebut yakni dengan cara memasukkan minyak mentah hasil pengeboran ke dalam tangki dan mencampurkannya dengan sejumlah cairan.
"BBM mentah di campur dengan asalm sulfat, kemudian di aduk agat menyempurnai BBM jenis solar. Setah selesai BBM tersebut dimasukkan ke dalam tangki persegi yang terbuat dari besi dan dicampurkan dengan zat kimia bleaching cair, sehingga menyerupai minyak solar lalu minyak di masukkan kedalam mesin penampungan,"ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku mereka mendapatkan upah Rp150 ribu untuk satu hari dan mereka mengaku sudah semenjak satu bulan terakhir melakukan kegiatan memalsukan BBM dan masing-masing dari mereka telah menerima upah sebesar Rp3 juta dari kepala gudang yang bernama Nubi.
"Kita juga telah mengantongi sejumlah nama yakni Medi selaku pemilik gudang yang merupakan warga Desa Rantau Panjang. Kemudian Medi kepala gudang, keduanya saat ini masih dalam tahap pengejaran,"ujarnya.
Untuk para pelaku pihaknya akan menetapkan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. "Kelima pelaku diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp60 milyar,"tegasnya.
Sementara dari penggrebekan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan 6 jerigen berwarna putih ukuran 20 liter yang berisi campuran yang diduga mengandung asam sulfat. 7 jerigen berwarna biru ukuran 20 liter yang berisi cairan yang diduga merupakan bahan kimia pemutih.
Kemudian 1 mesin pengaduk merk Robin, 2 mesin pengaduk merk Honda, 5 tangki berukuran 1000 liter yang digunakan untuk meniru atau mengolah minyak 6 tangki berukuran 1000 liter yang berisi cairan yang diduga sebagai minyak solar palsu.
Dari lokasi juga disita 6 tangki berukuran 1000 liter yang digunakan sebagai tempat penampungan cairan berwarna kehitaman yang menyerupai solar, 1 tangki terbuat dari besi berukuran 12 ton yang berisi cairan berwarna kehitaman yang menyerupai solar, dengan perkiraan berat sekitar 7 ton, 3 alat pengaduk baling-baling berbentuk kipas.
Ada pula 2 masker full face 5N11 NIOSH N95, 1 tabung untuk mengukur zat kimia, 2 tabung untuk mengukur SG minyak Solar, dan satu buah corong kecil berwarna merah. (Sripoku/Fajeri)
PDIP Pecat Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo usai Sesumbar Rampok Uang Negara, Pelanggaran Berat |
![]() |
---|
Cerita Mertua Pertama Kali Temukan Brigadir Esco Tewas, Kini Briptu Rizka Sang Anak jadi Tersangka |
![]() |
---|
Kades Merah Mata Tegaskan Penggunaan Dana Desa secara Transparan Melalui Publikasi Baliho |
![]() |
---|
Berdua di Dalam Rumah Hingga Larut Malam, Pasangan Muda- Mudi di Lubuklinggau Digerebek Warga |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Kematian Brigadir Esco, Kuasa Hukum Briptu Rizka Sebut Ada Kejanggalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.