Berita Palembang

Senin 6 November Jam Belajar Sekolah di Palembang Kembali Normal, Masuk Pagi

Dinas Pendidikan Palembang mengumumkan Senin 6 November 2023 kegiatan proses belajar mengajar di Palembang kembali normal seperti sebelum kabut asap.

Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
Dinas Pendidikan Palembang mengumumkan Senin 6 November 2023 kegiatan proses belajar mengajar di Palembang kembali normal seperti sebelum kabut asap. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dinas Pendidikan Palembang mengumumkan Senin, 6 November 2023 kegiatan proses belajar mengajar di lingkungan sekolah Dinas Pendidikan knas Palembang kembali berlaku normal seperti sebelum kabut asap.

Pengumuman itu dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Palembang Ansori yang diumumkan melalui instagram Diknas Palembang, Sabtu sore (4/11/2023).

Dalam surat itu Ansori mengatakan memberlakukan kebijakan belajar mengajar sesuai dengan ketetapan yang telah disampaikan Pj Sekda Palembang 27 Oktober lalu yakni memberlakukan jam belajar mengajar normal seperti sebelum pandemi.

Namun jika kondisi kabut asap kembali memburuk maka kebijakan itu akan ditinjau ulang lagi.

"Kebijakan tersebut berlaku efektif 6 November," ujar Ansori.

Baca juga: Bawaslu Musi Rawas Tertibkan APK Caleg dan Cagub Pemilu 2024, Sebelumnya Diingatkan 3 Kali

Sebelumnya PJ Sekda Palembang, Gunawan mengeluarkan Surat Edaran kegiatan belajar mengajar kembali normal yang ditanda tangani Jumat (27/10/2023) dan resmi diedarkan ke sekolah dan diumumkan Sabtu (28/10/2023).

Surat Pejabat Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor 110/SE/IX/2023 Tanggal 12 Oktober 2023, perihal penyesuaian kegiatan belajar mengajar luar jaringan (luring) atau tatap muka bagi satuan pendidikan di lingkungan

Pemerintah Kota Palembang dan memperhatikan kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Palembang telah semakin membaik. Maka dengan ini, disampaikan empat poin kepada seluruh satuan pendidikan tingkat Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar(SPNF-SKB) atau TK Islam, SD dan SMP negeri maupun swasta sederajat agar kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara luar Jaringan (Luring) atau tatap muka dengan jadwal kegiatan belajar mengajar dan kegiatan lainnya kembali seperti semula sebelum terjadinya dampak buruk kabut asap di wilayah Kota Palembang.

Artinya kegiatan upacara, olahraga dan juga ekstrakurikuler bisa kembali dilakukan dari semula ditiadakan karena dampak kabut asap.

Selain itu juga tidak ada pengurangan jam belajar mengajar seperti sebelumnya yang dikurangi masing-masing 10 menit setiap mata pelajarannya.

Setiap warga sekolah tetap terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat.

Ansori menegaskan dengan terbitnya surat edaran baru ini maka surat edaran Pejabat Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor: 110/SENX2023 tanggal 12 Oktober 2023 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Jika kondisi dampak kabut asap Kembali memburuk maka kebijakan ini akan ditinjau kembali.

Surat ini berlaku sejak tanggal 30 Oktober 2023 dan diharapkan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh semua pihak terkait.

Kebijakan baru sistem belajar mengajar di lingkungan Dinkas Pendidikan Palembang efektif berlaku mulai 30 Oktober ini kembali diberlakukan dan efektif berlaku 6 November 2023.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved