Berita Muba

Pakai Cadar Kelabui Petugas, Wanita Pengedar Narkoba di Muba Simpan Sabu di Plastik Hitam

Pakai cadar kelabui petugas, Parida seorang wanita pengedar narkoba di Lais Musi Banyuasin kedapatan simpan sabu di kantong plastik hitam.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/FAJERI RAMADHONI
Pakai cadar kelabui petugas, Parida seorang wanita pengedar narkoba di Lais Musi Banyuasin kedapatan simpan sabu di kantong plastik hitam, Jumat (3/11/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Pakai cadar kelabui petugas, seorang wanita pengedar narkoba kedapatan simpan sabu di kantong plastik hitam.

Saat ini pelaku bernama Parida warga Desa Petaling Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin tersebut diringkus dan diamankan di Polres Muba, Jumat (3/11/2023).

Kronologis penangkapan pelaku disampaikan Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIk melalui Kasat Narkoba AKP Heri SH. MH.

Dia membenarkan adanya ungkap kasus narkoba tersebut di Desa Petaling Kecamatan Lais.

Pelaku diamankan oleh personil Satres Narkoba Polres Muba Rabu (1/11/2023) sekira pukul 12.00 WIB.

"Penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima informasi bahwa di Gedung Serbaguna Desa Petaling Kecamatan lais sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Mendapatkan laporan tersebut tim kita langsung melakukan penyelidikan,"kata Heri, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: IRT Lapor Polisi Jadi Korban Penganiayaan Gegara Anak Rekam Percakapan, Luka Lebam di Dahi

Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi dan benar sering dilakukan tempat transaksi narkotika tim langsung bergerak melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penangkapan terdapat seorang perempuan becadar yang diduga kuat sebagai pengedar.

"Pada saat anggota kami melakukan pemeriksaan, pelaku Parida berada di tempat kejadian.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara detail akhirnya anggota kami menemukan barang bukti berupa 6 paket dibungkus dalam plastik klip bening dan dibungkus lagi dengan kantong plastik warna hitam, diduga narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 40, 71 gram.

Barang tersebut ditemukan tergeletak di lantai dan diakui kepemilikannya adalah terduga pelaku Parida,"ungkapnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Muba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Ia kita kenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar," tegasnya. (sripoku/fajeri ramadhoni)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved