seputar islam

Hadits Nabi: Berjabat Tangan Menghilangkan Dengki, Berikut Hukum Bersalaman Setelah Sholat Berjamaah

Bersalamanlah kamu, ia menghilangkan dengki. Saling memberi hadiahlah kamu, maka kamu akan berkasih sayang dan menghilangkan permusuhan

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Grafis MG Tribunsumsel.com/Dimas/Rafli
Hadits Nabi: berjabat tangan menghilangkan dengki, berikut hukum bersalaman setelah sholat berjamaah. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Hadits Nabi: berjabat tangan menghilangkan dengki, berikut hukum bersalaman setelah sholat berjamaah.

Ada banyak hadits nabi yang membahas bagaimana adab dalam hubungan sosial dan kehidupan.
Salah satunya adalah tentang bersalaman atau berjabat tangan.

Diriwayatkan dari ‘Atha’ bin Abi Muslim Abdullah al-Khurasani, ia berkata, “

Rasulullah SAW bersabda:

تَصَافَحُوا يَذْهَبِ الْغِلُّ وَتَهَادَوْا تَحَابُّوا وَتَذْهَبِ الشَّحْنَاءُ

“Bersalamanlah kamu, ia menghilangkan dengki. Saling memberi hadiahlah kamu, maka kamu akan berkasih sayang dan menghilangkan permusuhan”. (HR. ad-Dailami dalam Musnad al-Firdaus).


Bersalaman atau berjabat tangan dianjurkan pada hukum asalnya.

Imam an-Nawawi berkata, “Ketahuilah bahwa bersalaman itu sunnah, disepakati hukumnya, bersalaman ketika bertemu.” (Fath al-Bari, al-Hafizh Ibnu Hajar, juz. XI, hal. 55, menukil pendapat Imam an-Nawawi).

Ibnu Baththal berkata, “Asal bersalaman itu baik, demikian menurut mayoritas ulama.” (Fath al-Bari, al-Hafizh Ibnu Hajar, juz. XI, hal. 55, menukil pendapat Imam an-Nawawi; Tuhfat al-Ahwadzi, juz. VII, hal. 426).

Bersalaman Setelah Sholat Berjamaah

Banyak ahli Fiqh dari berbagai mazhab menyebutkan bahwa bersalaman di antara laki-laki atau di antara sesama perempuan dianjurkan.

Mereka berdalil dengan hadits-hadits shahih dan hasan. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan Ka’ab bin Malik, ia berkata:

دَخَلْتُ الْمَسْجِدَ ، فَإِذَا بِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَامَ إِلَىَّ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ يُهَرْوِلُ ، حَتَّى صَافَحَنِى وَهَنَّأَنِى

“Saya masuk ke dalam masjid. Rasulullah  duduk, di sekelilingnya banyak orang. Thalhah bin ‘Ubaidillah berdiri datang kepada saya berlari-lari kecil hingga ia menyalami saya dan mengucapkan tahni’ah kepada saya.” (HR. Ahmad, al-Bukhari dan Muslim).

Dikutip dari muslim.or.id, dari Qatadah, ia berkata, “Saya berkata kepada Anas, “Apakah para shahabat Nabi itu bersalaman?” Ia menjawab, “Ya.” (HR. al-Bukhari dan Ibnu Hibban).


Adapun bersalaman setelah selesai shalat, tidak seorang pun ulama mengharamkannya, bahkan mereka menganjurkannya.

Bersalaman selesai shalat itu bid’ah hasanah (bid’ah yang baik) atau bid’ah mubahah (bid’ah yang dibolehkan).

Imam an-Nawawi membahas masalah ini secara terperinci, beliau berkata, “Jika orang yang bersalaman itu belum menyalami saudaranya sebelum shalat, maka salaman-nya itu sunnah hasanah. Jika ia telah menyalami saudaranya sebelum shalat, maka salaman-nya itu mubah (boleh)”. (al-Majmu’, an-Nawawi, juz. III, hal. 469 – 470).

Imam al-Hashkafi berkata, “Apa yang dikatakan pengarang -at-Tamrutasyi- mengikuti apa yang telah disebutkan dalam ad-Durar, al-Kanz, al-Wiqayah, an-Niqayah, al-Majma’, al-Multaqa dan kitab-kitab lainnya.

Mengandung makna boleh bersalaman secara mutlak, meskipun setelah shalat ‘Ashar. Pendapat mereka yang mengatakan bid’ah, artinya bid’ah mubahah hasanah (bid’ah yang dibolehkan dan baik), sebagaimana yang dinyatakan Imam an-Nawawi dalam al-Adzkar karyanya”. (ad-Durr al-Mukhtar, al-Hashkafi, juz. VI, hal. 380).

Imam Ibnu ‘Abidin memberikan komentar setelah menyebutkan pendapat ulama yang menyatakan boleh secara mutlak dari kalangan ulama Mazhab Hanafi, “Ini yang sesuai dengan apa yang dikatakan pen-syarah dari teks matn yang bersifat umum. Ia berdalil dengan pendapat ini berdasarkan nash-nash yang bersifat umum tentang bersalaman menurut syariat Islam”. (Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Durr al-Mukhtar dikenal dengan nama Hasyiyah Ibn ‘Abidin, juz. VI, hal. 381).

Mereka berpendapat bahwa bersalaman setelah shalat itu dibolehkan secara mutlak. Ath-Thabari berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan al-Bukhari dari Abu Juhaifah, ia berkata:

خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ -r- بِالْهَاجِرَةِ إِلَى الْبَطْحَاءِ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ ، وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ ، وَبَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةٌ . {قَالَ شُعْبَةُ} وَزَادَ فِيهِ عَوْنٌ عَنْ أَبِيهِ أَبِى جُحَيْفَةَ قَالَ كَانَ يَمُرُّ مِنْ وَرَائِهَا الْمَرْأَةُ ، وَقَامَ النَّاسُ فَجَعَلُوا يَأْخُذُونَ يَدَيْهِ ، فَيَمْسَحُونَ بِهَا وُجُوهَهُمْ ، قَالَ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ ، فَوَضَعْتُهَا عَلَى وَجْهِى ، فَإِذَا هِىَ أَبْرَدُ مِنَ الثَّلْجِ ، وَأَطْيَبُ رَائِحَةً مِنَ الْمِسْكِ

“Rasulullah  pergi dari al-Hajirah ke al-Bath-ha’, beliau berwudhu’, kemudian melaksanakan shalat Zhuhur dua rakaat dan ‘Ashar dua rakaat.

Di depannya ada tongkat. Perempuan lewat di belakangnya. Orang banyak berdiri, mereka menarik tangan Rasulullah SAW dan mengusapkannya ke wajah mereka. Aku menarik tangan Rasulullah Saw dan meletakkannya ke wajahku, tangan itu lebih sejuk daripada es dan lebih harum daripada kasturi”. (HR. al-Bukhari).


Itulah hadits Nabi: berjabat tangan menghilangkan dengki, berikut hukum bersalaman setelah sholat berjamaah. 

Baca juga: Kecewanya Mustofa Tahu Fitri Sandayani Kabur Sebulan Karena Ingin Tenangkan Diri, Jual Perhiasan

Baca juga: Arti Al Basyar, Al Insan, Al Khalifah dan Annas, Istilah dalam Alquran untuk Menggambarkan Manusia

Baca juga: Hadits Nabi: Allah tak Melihat Rupa dan Harta, tapi Hati dan Amal, Bacaan Tulisan Arab & Maknanya

Baca juga: Arti I’mal Lidunyaka Ka-annaka Ta’isyu Abadan, Hadits Nabi tentang Kehidupan Dunia dan Akhirat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved