Afifah Dianiaya Eks Pacar Suami

Duduk Perkara Afifah Riyad Ngaku Babak Belur Dianiaya Regi Nazlah, Berujung Saling Lapor Adu Bukti

Duduk perkara Kisruh pertengkaran Regi Nazlah dengan Afifah Riyad, istri mantan pacarnya, Derry Fransakti kini berujung saling lapor ke ranah hukum.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
ig/afifahriyad/Youtube dr Richard Lee
Duduk perkara Kisruh pertengkaran Regi Nazlah dengan Afifah Riyad, istri mantan pacarnya, Derry Fransakti kini berujung saling lapor ke ranah hukum. 

"Setelah itu, dia langsung datengin saya sampai meja bergeser, saya juga jatuh duluan. Di situ saya belum (sempat mukul dia) tapi kita sudah sama-sama ngejenggut," jelasnya.

Akhirnya, Regi juga sudah lapor ke Polres Metro Jakarta Timur untuk kasus penganiayaan tersebut.

Dalam keterangannya, Regi Nazlah membantah kalau ia adalah pelaku penganiayaan, justru ialah yang menjadi korban.

Berawal Dari Konten

Regi pun mengungkap kronologis yang terjadi, hingga pertikaian itu tidak dapat dihindari.

"Jadi awal mula kita udah cekcok di TikTok. Sampai kita beralih ke WhatsApp ,akhirnya kita bertemu untuk klarifikasi,"

"Saya tegaskan untuk klarifikasi sampai saya membawa bukti bukti dan membawa kertas berisikan materai, dimana saya berniat kita jangan koar-koar lagi ya di medsos karena saya tidak punya massa.

"Saya kerja, saya nggak mau terganggu oleh itu," urai Regi Nazlah.

Regi Nazlah kemudian mengaku Afifah Riyad yang terlebih dahulu memukulnya.

"Ketika sampai, saya menunjukkan bukti-bukti saya, mungkin dia kaget. Karena ada satu konten yang sudah dihapus oleh dia, tapi saya punya. Begitu cekcok sama beliau, beliau langsung memukul saya disitu," sambung Regi Nazlah.

Regi Nazlah juga mengklaim memiliki bukti, dan sudah melaporkan perkara ini ke Polres Metro Jakarta Timur usai kejadian.

"Intinya klien saya yang dipukul duluan. Kita ada bukti lengkap, semua rekaman lengkap. Cuma kita nggak mau mendahului proses hukum. Ini ada bukti laporan kami saat kejadian di tanggal 20 Juli 2023," jelas Markus Nababan, kuasa hukum Regi Nazlah.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved