Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
Nasib Yosef Jatuh Miskin Rekening Yayasan Dibekukan, Terancam Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan
Nasib Yosef usai jadi tersangka kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat kini jatuh bangkrut.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib Yosef usai jadi tersangka kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat kini jatuh bangkrut.
Seperti diketahui, Tuti dan Amalia ditemukan tewas di dalam bagasi mobil Alphard mereka yang diparkir di garasi rumah di Subang, pada 18 Agustus 2021 lalu.
Kini pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka yakni, Danu, Yosef, Mimin, Arighi dan Abi.
Adapun penetapan tersangka ini berawal dari pengakuan Danu yang menyerahkan diri.
Dijelaskan pengacara Danu, Achmad Taufan bahwa Yayasan Bina Prestasi Nasional yang membawahi SMP dan SMK Nasional ini sudah tak memiliki pemasukan pasca kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Diketahui, suntikan dana yang awalnya mencapai Rp 1 miliar, kini dibekukan.
Yayasan yang diketuai Yosef Hidayah tersebut bahkan kini dikaitkan dengan motif pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Pengacara Danu, Achmad Taufan menduga kuat motif dasar pembunuhan Tuti dan Amel merupakan masalah harta.
"Jelas menyangkut harta, jelas menyangkut yayasan," kata Taufan. Dilansir TribunnewsBogor.com, Jumat (27/10/2023).

Penyidik kasus Subang, kata Taufan pun kini fokus mendalami kejanggalan di Yayasan Bina Prestasi Nasional.
Menurut Achmad Taufan, polisi menemukan indikasi dugaan data siswi fiktir di sekolah tersebut.
"Kami mendapat info Yayasan Bina Prestasi yang ada SMK Nasional dan SMP Nasional ada indikasi data siswa yang fiktif," katanya.
Tak hanya itu saja, Taufan juga mengatakan bahwa saat ini polisi juga sudah membekukan rekening yayasan.
"Kami dengar juga penyidik sudah memblokir rekening Bank BJB yang digunakan menerima dana basos dan dana BPNU," katanya.
Polisi juga menurut Taufan, menyurati Dinas Pendidikan untuk memberhentikan aliran dana ke Yayasan Bina Prestasi Nasional.
"Polisi sudah mengirim surat ke Dinas Pendidikan untuk membekukukan sementara dana bos dan bpnu," katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan membenarkan temuan siswa fiktif di sekolah tersebut.
"Kami temukan dokumen palsu, terima siswa fiktir," kata Surawan.
Diketahui, yayasan ini membawahi dua sekolah yakni SMP dan SMK.
Dirintis Yosef dan istri mudanya, Mimin tahun 2009 silam, yayasan berpindah tangan dikuasai Tuti Suhartini dan dua anaknya, Yoris Raja Amarullah dan Amalia Mustika Ratu.
Yoris menjabat sebagai ketua, Tuti bendahara dan Amel sekretarisnya.

Ketiganya mendapat gaji Rp 15 juta untuk Yoris, Rp 10 juta bagi Tuti dan Amalia.
Dirintis Yosef dan istri mudanya, Mimin tahun 2009 silam, yayasan berpindah tangan dikuasai Tuti Suhartini dan dua anaknya, Yoris Raja Amarullah dan Amalia Mustika Ratu.
Yoris menjabat sebagai ketua, Tuti bendahara dan Amel sekretarisnya.
Ketiganya mendapat gaji Rp 15 juta untuk Yoris, Rp 10 juta bagi Tuti dan Amalia.
Pemasukan Yayasan Bina Prestasi Nasional pun terbilang fantastis, bahkan mencapai Rp 1 miliar.
Dugaan Eksekutor Polisi ke Yosef
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat temukan bukti dugaan Yosef eksekutor pembunuhan istri dan anaknya.
Hal itu diungkap polisi berdasarkan hasil olah olah tempat perkara kejadian (TKP) yang dilakukan pada Selasa (24/10/2023).
Bahkan dalam melakukan aksinya, penyidik meyakini bahwa Yosef tidak sendirian.
Yosef Hidayah dibantu oleh tersangka lain untuk menghabisi nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Kepada Kompas.com, Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, dugaan tersebut muncul berdasarkan pengakuan tersangka M Ramdanu alias Danu yang dicocokkan saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) beberapa waktu lalu.
"(Eksekutor) tidak pernah dari pengakuan dia (Yosef), tapi dari hasil penyidikan olah TKP dan sebagainya sudah mengarah ke sana (Yosef)," kata Surawan, Kamis (26/10/2023).
Selain hasil olah TKP, Surawan mengungkapkan soal dugaan Yosef dibantu tersangka lain didapat dari bukti lainnya.
Dugaan itu muncul berdasarkan fakta hasil autopsi yang dilakukan terhadap kedua jenazah.
"Ada bantuan dari yang lain, tidak mungkin sendiri. Kita analisa dari perlukaannya kemudian dari otopsinya itu tidak mungkin dilakukan sendiri," ungkapnya.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Dilansir Kompas.com, para Tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Pasalnya, polisi berencana menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada tersangka kasus tersebut.
"Sementara ini kita terapkan Pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan yang ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (25/10/2023).
Adapun tersangka M Ramdanu alias Danu saat ini masih dilakukan analisis terkait keterangannya. Hal ini untuk mengungkap rangkaian pembunuhan yang terjadi pada kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.
"Nanti untuk Danu setelah kita lakukan analisa terhadap keterangan-keterangannya, nanti kelihatan siapa yang memberikan perbantuan, siapa menyuruh, melakukan, nanti kan kelihatan siapa pelaku utamanya. Nanti setelah analisa semua keterangan," ucapnya.
Pada kasus ini, polisi baru menahan tersangka Danu dan Yosep, sedangkan tersangka mimin dan dua anaknya masih belum dilakukan penahanan.
Baca berita lainnya di Google News
Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Bantah Bunuh Istri dan Anak di Subang, Ngaku Korban Salah Tangkap |
![]() |
---|
Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara ke Yosep Bunuh Ibu dan Anak di Subang, Lebih Rendah JPU |
![]() |
---|
Potret Yosep Hidayah Terdakwa Kasus Pembunuhan Subang Pasang Mimik Cemberut Divonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Yosep Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya |
![]() |
---|
Yosef Cari Uang Tambahan Lewat Golf Imbas Jatah dari Korban Kasus Subang Sedikit, Dapat Rp 50 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.