Pasutri Bobol Dana Bank BUMN

Sosok Pasutri Pembobol Dana Bank BUMN Cabang BSD Tangerang Ditahan Usai Rugikan Negara Rp 5,1 Miliar

Inilah sosok pasangan suami istri (pasutri) membobol dana bank BUMN di Cabang BSD Tangerang, rugikan negara hingga mencapai Rp 5,1 Miliar...

|
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Slamet Teguh
Tribun News / Kompas.com
Sosok Pasutri Pembobol Dana Bank BUMN Cabang BSD Tangerang, Ditahan Rugikan Negara Rp 5,1 Miliar 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri


TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok pasangan suami istri (pasutri) yang membobol dana bank BUMN yang berada di Cabang BSD Tangerang

Diketahui jika pasutri ini membobol dana bank BUMN hingga merugikan negara hingga mencapai Rp 5,1 Miliar dan kini ditahan oleh Kejati Banten.

Baca juga: Pasutri di Tangerang Bobol Dana Bank BUMN Hingga Rp 5,1 Miliar, Ditemukan 41 KTP Orang Lain

Sosok pasutri yang membobol dana bank BUMN ini ialah berinisial FRW (38) dan HS (40).

Sang istri, FRW diketahui adalah mantan pegawai di bank BUMN cabang BSD Tangerang.

Saat bekerja di bank tersebut, FRW menjabat sebagai priority banking officer (PBO).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS. Mereka ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kartu kredit di BRI cabang BSD, Tangerang.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS. Mereka ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kartu kredit di BRI cabang BSD, Tangerang. (Istimewa via Tribun Banten)

Hingga akhirnya FRW melakukan kongkalikong dengan suaminya, HS, untuk membobol dana di bank milik pemerintah hingga Rp5,1 miliar.

Kedua pelaku telah ditangkap petugas Kejati Banten di rumah kontrakan di wilayah Cinere, Tangerang pada Rabu 25 Oktober 2023.

Sementara itu, Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, modus kedua pelaku dengan cara membuat kartu kredit prioritas di bank tersebut.

"Mereka menggunakan KTP atau identitas orang lain untuk menbuat kartu kredit tersebut," katanya.

Baca juga: Profil Sosok Firli Bahuri, Ketua KPK Rumahnya Digeledah Polisi, Asli OKU, Pernah Jadi Kapolda Sumsel

Baca juga: Sosok Pak Cecep Insinyur ITB Tinggal di Rumah Mewah Terbengkalai, Alami Stress Ditinggal Keluarga

Didik menjelaskan, dalam menjalankan aksinya pelaku memiliki peran yang berbeda. HS berperan sebagai pengumpul dan penyuplai KTP.

Sedangkan FRW yang menjabat PBO berperan untuk melayani dan membuat kartu kredit prioritas.

"Mereka mengisi uang 500 juta untuk mendapatkan kartu kredit prioritas. Setelah kartu jadi, diserahkan pada HS," ujarnya.

Menurut Didik, HS dan FRW kemudian menarik dana di dalam kartu kredit tersebut.

Setelah uang tertarik, keduanya kemudian membuat kartu lagi menggunakan KTP orang lain.

Hal itu pelaku lakukan sejak tahun 2020-2021.

"Sampai 41 KTP atau identitas orang lain. Bahkan HS ini memiliki 10 identitas, fotonya dia, namun namanya berbeda," pungkasnya.

Berikut sosok pasangan suami istri (pasutri) yang membobol dana di bank milik pemerintah hingga Rp5,1 miliar.
Berikut sosok pasangan suami istri (pasutri) yang membobol dana di bank milik pemerintah hingga Rp5,1 miliar. (Kolase Tribun Banten)

Baca juga: Kisah Haru Wanita ODGJ Rajin Ikut Pengajian di Masjid, Alami Depresi Usai Ditinggal Suami Meninggal

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 pasal 3 uu nomor 1 tahun 1999 sebagaimana diubah uu nomor 20 tahun 2021.

Saat itu keduanya diketahui sering berpindah-pindah untuk bersembunyi.

Hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap petugas Kejati Banten di rumah kontrakan di wilayah Cinere, Tangerang pada Rabu 25 Oktober 2023.

Klarifikasi BRI

Terkait dengan tindak pidana kejahatan perbankan yang dilakukan oleh mantan pekerja BRI tersebut, maka sebagai hak jawab kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. BRI memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan kejaksaan tinggi setempat yang telah bertindak cepat dengan menangkap pelaku, serta menyerahkan penyelesaian kasus tersebut secara hukum dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,

2. Dukungan penyelesaian kasus tersebut merupakan bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG. BRI menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan pemecatan/PHK kepada oknum pelaku tindak kejahatan tersebut.

3. Dalam menjalankan operasionalnya, BRI menjunjung tinggi nilai - nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan.

Nazaruddin
Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved