Mobil Ugal Ugalan Sambil Live Tiktok
Nasib Mobil Ugal-Ugalan di Palembang, Nyalakan Strobo Cekikikan Live Tiktok, Polisi: Bisa Dipidana
Viral Mobil Ugal-Ugalan di Palembang, Nyalakan Strobo Cekikikan Live Tiktok, Polisi: Bisa Dipidana
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Baru-baru ini viral di media sosial seorang pengemudi mobil di jalanan Kota Palembang yang ugal-ugalan sambil menyalakan lampu Strobo dan mengganggu pengendara lain.
Tak cukup sampai disitu, pengendara tersebut juga melakukan aksinya sambil tertawa dan melakukan live TikTok.
Terdengar jelas suara laki-laki dan wanita sedang tertawa di dalam mobil yang ugal-ugalan tersebut.
Penggunaan lampu dan sirine tersebut jelas menyalahi aturan dan ia bisa dipidana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sebab, strobo dan sejenisnya hanya digunakan oleh mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil polisi.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait aturan tersebut, Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Sumsel Kompol Irwan Andeta mengatakan, aturan penggunaan Strobo atau rotator tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 4 tentang LLAJ.
Baca juga: Harta Kekayaan Fatra Radezayansyah Mantu Alex Noerdin Mundur DPRD Sumsel, Tercatat Tak Ada Kendaraan
"Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 4 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59," ujar Irwan kepada Tribunsumsel.com, Senin (23/10/2023).
Dalam pasal 59 ayat 1 menyebutkan, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat/sirine untuk kepentingan tertentu.
Lalu dalam pasal 59 ayat 2 juga dijelaskan jika tertulis warna-warna yang digunakan sebagai lampu isyarat yaitu warna merah, biru, dan kuning.
Dalam undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa tidak semua kendaraan yang menggunakan lampu isyarat memiliki kepentingan khusus yang harus didahulukan atau hak utama dalam penggunaan jalan.
Kemudian di dalam ayat 5 penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a, yang mana lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada huruf b, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Pada huruf c, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan tol, untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Jika melanggar pengguna kendaraan bermotor tersebut bisa terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), " katanya.
Tuai Kecaman di Sosmed
Viral di media sosial video aksi sebuah mobil ugal-ugalan di jalanan Kota Palembang sambil menyalakan strobo dan mengganggu pengendara.
Bahkan aksi ugal-ugalan itu sengaja direkam oleh si pengendara mobil sembari cekikikan dan melakukan live di Tiktok.
Terdengar suara wanita dan laki-laki di dalam mobil ugal-ugalan itu tertawa saat strobo dan suara sirene mobil mereka mengarah ke pengendara lain.
Video live Tiktok itu direkam oleh salah satu netizen yang kemudian menyebarkannya di sosial media dan kemudian diposting oleh akun instagram @plglipp.
"Emang boleh????," isi caption di akun instagram @plglipp yang dilihat, Minggu (22/10/2023).

Dalam video beredar, tampak pengendara mobil melaju kencang hingga nekat membunyikan Sirene dan Rotator yang membuat pengendara lain terganggu.
Kendaraan itu melaju kencang di malam hari dengan suasana jalan yang memperlihatkan banyak tiang LRT.
Terdengar suara wanita dan pria teratawa-tawa saat live streaming memperlihatkan aksi tersebut.
Pengendara dan wanita yang berada dalam mobil itu bak tidak merasa bersalah meski mereka menggangu kenyamanan pengendara lain.
Potongan video live streaming inipun pertama kali dikirmkan oleh salah satu netizen yang merasa sangat terganggu dengan adanya aksi balap liar sambil melakukan live streaming.
"Abang jago inilah galak bingsal pocok motor mencak jalan dio dwek dibuatnyo dalem mobel tekakak kikik bae tino lanang ini," tulis salah satu warganet dalam video.
Aksi ugal-ugalan itu pun tak ayal menuai kecaman dari warganet.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran Tribunsumsel.com, aksi ugal-ugalan di jalanan kota Palembang itu direkam secara live oleh salah satu akun dari sebuah bengkel mobil yang cukup ternama di kota Palembang.
Hal ini bisa mudah diketahui dari cupilikan video beredar yang diposting oleh akun instagram @plg.lipp.
Sontak saja, banyak netizen yang langsung menyerbu dan menyampaikan kecaman pada akun bengkel mobil tersebut.
"ohh ini yang cak ke pakaman itu ngelakson strobo itu ee? mugo nabrak ee tek guno jugo kamu cak itu di jalan," tulis akun @jogix.x.
"Neh makek Strobo te tobo tobo kagek," tulis akun @fazar.azdillah.
"Kalo emang melanggar hukum harap diberi sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat dengan waktu yang ditentukan. Spt nya lebih baik daripada cuma klarifikasi bikin video minta maap," tulis akun langit_malam23.
Respons GAV Variasi Palembang
Perwakilan Galeri Alex Variasi (GAV) Mobil Palembang angkat bicara terkait viral video live Tiktok akun mereka yang dilakukan sambil ugal-ugalan dan menyalakan strobo serta sirine di jalanan kota Palembang.
Diketahui, pada video yang beredar terdengar suara perempuan dan laki-laki yang berkendara sambil ugal-ugalan dengan menyalakan strobo dan sirine hingga menggangu pengendara lain.
Terdengar, mereka sambil tertawa melakukan aksi tak terpuji tersebut.
Terkait video yang beredar, Anton perwakilan GAV Variasi Palembang mengaku belum mengetahui pasti terkait sosok dan motif dari video yang kini beredar.
"Belum tahu kita, mungkin tim event balap kita (GAV) yang melakukan, kalau kita hanya team accessories saja. Kalau bos (Ahok) sedang di Jakarta, " Jelas Anton singkat saat dikonfirmasi, Minggu (22/10/2023).
Ditambahkan Anton, akun GAV Variasi Palembang tak dipungkiri bisa digunakan karyawan GAV.
Sehingga ia belum mengetahui secara pasti soal siapa yang gunakannya dan untuk pastinya hanya pemilik yang bisa memberikan keterangan nanti.
"Kalau ada di Palembang nanti konfirmasi aja langsung ke bos (Ahok), kalau kita tidak mengetahuinya secara pasti, " pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.