Mobil Ugal Ugalan Sambil Live Tiktok
Nasib Mobil Ugal-Ugalan di Palembang, Nyalakan Strobo Cekikikan Live Tiktok, Polisi: Bisa Dipidana
Viral Mobil Ugal-Ugalan di Palembang, Nyalakan Strobo Cekikikan Live Tiktok, Polisi: Bisa Dipidana
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Baru-baru ini viral di media sosial seorang pengemudi mobil di jalanan Kota Palembang yang ugal-ugalan sambil menyalakan lampu Strobo dan mengganggu pengendara lain.
Tak cukup sampai disitu, pengendara tersebut juga melakukan aksinya sambil tertawa dan melakukan live TikTok.
Terdengar jelas suara laki-laki dan wanita sedang tertawa di dalam mobil yang ugal-ugalan tersebut.
Penggunaan lampu dan sirine tersebut jelas menyalahi aturan dan ia bisa dipidana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sebab, strobo dan sejenisnya hanya digunakan oleh mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil polisi.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait aturan tersebut, Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Sumsel Kompol Irwan Andeta mengatakan, aturan penggunaan Strobo atau rotator tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 4 tentang LLAJ.
Baca juga: Harta Kekayaan Fatra Radezayansyah Mantu Alex Noerdin Mundur DPRD Sumsel, Tercatat Tak Ada Kendaraan
"Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 4 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59," ujar Irwan kepada Tribunsumsel.com, Senin (23/10/2023).
Dalam pasal 59 ayat 1 menyebutkan, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat/sirine untuk kepentingan tertentu.
Lalu dalam pasal 59 ayat 2 juga dijelaskan jika tertulis warna-warna yang digunakan sebagai lampu isyarat yaitu warna merah, biru, dan kuning.
Dalam undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa tidak semua kendaraan yang menggunakan lampu isyarat memiliki kepentingan khusus yang harus didahulukan atau hak utama dalam penggunaan jalan.
Kemudian di dalam ayat 5 penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a, yang mana lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada huruf b, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Pada huruf c, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan tol, untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Jika melanggar pengguna kendaraan bermotor tersebut bisa terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.