Berita OKI
Kisruh Penjualan 10 Sapi Desa, Pengurus BPD Tanjung Makmur OKI Bantah Pertanyaan Kades
Enam pengurus BPD Desa Tanjung Makmur OKI membantah pernyataan Kades Tanjung Makmur Teguh Sugiarto soal penjualan 10 ekor sapi desa.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Enam pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Makmur Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membantah pernyataan Kepala Desa Tanjung Makmur Teguh Sugiarto melalui kuasa hukumnya M Novel Suwa SH soal penjualan 10 ekor sapi milik desa.
Kasus ini bermula ada laporan hilangnya sapi yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kades Teguh Sugiarto menuturkan sapi tersebut tidak hilang tetapi telah dijual petani pemelihara dan uang penjualan Rp 86 juta telah diserahkan ke BUMDes.
Pernyataan ini dibantah enam pengurus BPD Tanjung Makmur, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dikatakan Ketua BPD Tanjung Makmur, melalui Sekretaris BPD, Imam Royani tidak pernah diadakannya rapat bersama BPD dan pengurus BUMDes sebelum dilakukan penjualan.
"Mengenai rapat tersebut, sekali lagi kami selaku BPD menegaskan tidak pernah diikutsertakan untuk bermusyawarah mengenai masalah penjualan sapi-sapi tersebut," katanya.
Baca juga: Mobil Terbakar di Jalan Lintas Sumatera Martapura OKU Timur, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
"Sehingga bisa dikatakan jika didalam pemberitaan itu kalimatnya sangat tidak pas, karena kami sebagai BPD tidak pernah dilibatkan," tegasnya.
Terkait dengan baru dilakukannya pengembalian uang sebesar Rp 86 juta sementara 2 tahun kasus penjualan sapi tersebut telah bergulir, itu benar.
"Memang benar adanya uang tersebut baru dikembalikan, tetapi baru dilaksanakan pada Sabtu 14 Oktober 2023 kemarin," beber didampingi anggota BPD lainnya.
Selanjutnya, tentang kebenaran bukti foto kegiatan musyawarah yang dibawa oleh pihak pengacara Kepala Desa Tanjung Makmur serta kwitansi penjualan, Imam tegas membantah hal tersebut.
"Mengenai foto itu juga, ada dua point yang harus kami luruskan yang pertama yaitu benar jika kami diajak musyawarah tetapi dalam foto tersebut bukan diambil ketika musyawarah penjualan sapi,"
"Dimana foto pertama diambil saat kami selaku BPD menyaksikan penyerahan jabatan BUMDes dari pengurus lama ke pengurus yang baru, namun tidak ada pembahasan mengenai sapi,”
"Lalu poto kedua diambil hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023, belum seminggu. Kami yang ada dalam foto tersebut hanya menyaksikan pengembalian uang hasil penjualan sapi dari bendahara desa ke pengurus BUMDes yang baru melalui rekening BUMDes," terangnya.
Menurutnya selama dua tahun pasca 10 ekor sapi dijual, pihak pemerintah desa baru menyerahkan uang hasil penjualan pada pekan lalu.
"Jadi selama waktu 2 tahun ini kami tidak mengetahui uang hasil penjualan sapi dikelola oleh pribadi atau pemerintah desa," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Enam-pengurus-BPD-Desa-Tanjung-Makmur-OKI-membantah-pernyataan-kades-soal-jual-beli-sapi.jpg)