Pengemudi Mabuk Seret Motor 5 KM
Sosok RKM Pengemudi Mobil Daihatsu Sigra di Bandung Tabrak dan Seret Motor Hingga 5 KM, Diduga Mabuk
Terungkap sosok RKM (23), pengendara mobil Daihatsu Sigra menabrak hingga menyeret sepeda motor hingga 5 km di Jalan Dr Djunjunan, Pasteur, Bandung.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap sosok pengendara mobil Daihatsu Sigra menabrak hingga menyeret sepeda motor di Jalan Dr Djunjunan, Pasteur, Bandung.
Pengemudi Toyota Sigra dengan nopol D 1231 YCN itu diketahui berinisial RKM (23).
RKM rupanya bersama satu orang wanita di dalam mobil saat menabrak dan menyeret motor RX King sejauh lima kilometer.
Baca juga: Kronologi Mobil Daihatsu Sigra Tabrak dan Seret Motor 5 KM di Bandung, Kondisi Korban Jadi Sorotan
Tampak dari unggahan akun Instagram @infobdgbaratcimahi, RKM terdengar marah kunci mobilnya diamankan masa saat di Jalan Dr Djunjunan, Gerbang Tol Pasteur.
"Kunci, kunci mobil mana, udah besok temui aku di pengadilan kalau mau perdamaian, jangan berkeras semuanya," teriak RKM dari dalam mobil.
RKM bahkan sempat menelpon seseorang mengabarkan kejadian yang dialaminya.
"Bang, ini aku Tol Pasteur, ini anggota RX King ngambil kunci aku gaktau dimana, kayak jagoan semua ini," ucapnya saat menelpon seseorang.
"Aku jalan baik-baik kok, gak jagoan," sambungnya.
RKM (23) disebut dalam kondisi mabuk, saat menabrak dan menyeret motor RX King sejauh lima kilometer di Jalan Dr Djundjunan, Bandung.
"Keterangan sementara ini pengemudi dalam keadaan mabuk ini masih diperiksa, ini sementara pemeriksaan dalam keadaan mabuk," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, dilansir dari Tribunjabar.com Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Viral Video Mobil Daihatsu Sigra di Bandung Tabrak dan Seret Motor Hingga 5 KM, Keluar Percikan Api
Polisi masih melakukan pendalaman terkait kondisi orang tersebut.
"Ini sementara pemeriksaan dalam keadaan mabuk. Jadi ada 2 orang, tapi yang mabuk apakah 1 orang doang ini nanti dari Kasat," katanya.
Budi memastikan, pengemudi sepeda motor RX King yang motornya terseret hingga 5 KM hanya mengalami luka ringan.
"Luka ringan kalau pemotor, kalau yang terserat motornya, orangnya jatuh jadi luka ringan," ucapnya.

Viral di Media Sosial
Berdasarkan informasi yang yang diunggah akun Instagram @infobdgbaratcimahi, insiden ini terjadi pada Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 02.55 WIB.
Terlihat mobil Sigra diduga menabrak lari sepeda motor hingga terseret sejauh 5 kilometer
Saat itu, terlihat mobil Sigra melaju kencang di Jalan Pasteur dengan kondisi arus lalu lintas yang lengang dari kendaraan.
Peristiwa itu terekam video warga dan beredar di media sosial.
Diduga pengemudi Sigra berada dalam pengaruh alkohol.
Setelah diamankan, pengemudi tersebut keluar dan langsung menelpon seseorang.
Sementara, salah satu pria disekitarnya terdengar ingin membawa kasus tersebut ke ranah hukum untuk jika ingin berdamai.
"Udah, besok temui aku di pengadilan kalo mau damai," ujar seorang pria.
Pengemudi Sigra warna putih melaju kencang di Jalan Pasteur menuju gerbang Tol Pasteur sambil menyeret motor korban.
Tampak pula dua sepeda motor mengejar pelaku tabrak lari tersebut.

Baca juga: Penjelasan Kontraktor Soal Patung Bung Karno di Banyuasin yang Tak Mirip, Ungkap Hadapi Minim Budget
Dalam keterangan unggahan @infobdgbaratcimahi lainnya, pemobil tersebut sebelumnya diduga telah menabrak seorang pengendara motor hingga menyebabkan motor korban terseret di sepanjang Jalan Pasteur.
Pengunggah video menyebutkan tabrakan antara minibus Sigra dengan motor korban terjadi di depan rumah makan Bebek Kaleyo, Kecamatan Cicendo.
Kecelakaan bermula ketika mobil Sigra dengan berpelat nomor polisi (nopol) D 1321 YCN melaju dari arah Jalan Pasirkaliki belok kiri arah Jalan dr Djundjunan atau Pasteur.
Di depan RM Bebek Kaleyo, minibus Sigra menabrak motor korban Yamaha RXS nopol F 5214 NA.
Sementara,Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menegaskan, ketika berkendara dalam keadaan mabuk akan sangat berbahaya.
Sebab, kendali penuh dirinya ada pada alkohol tersebut. Pengemudi menjadi tidak fokus, pandangan mata pun tidak terarah.
"Jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa. Sehingga ketika pengemudi harus mengambil keputusan responnya akan sangat lambat," ucap Sony belum lama ini kepada Kompas.com.
Sony melanjutkan, berapapun kadar alkohol yang dikonsumsi, sedikit atau banyak akan tetap membuat pengemudi mabuk. “Seharusnya pengemudi sadar dan mengambil keputusan untuk tidak berkendara. Ingat, saat mengemudi butuh kewaspadaan yang tinggi,” kata dia.
Lebih lanjut lagi, Sony mengatakan, pengemudi yang memutuskan berkendara dalam keadaan mabuk artinya ia sudah melanggar UU lalu lintas pasal 311, dan jika ada nyawa yang hilang pengemudi tersebut terancam hukuman pasal berlapis.
"Pengemudi tersebut bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340. Mengapa? Karena yang bersangkutan sudah paham risikonya, namun tetap melakukan hal tersebut," kata dia.
Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal yang dijeratkan untuk pengemudi mabuk yakni pasal 311 ayat (1) berbunyi;
"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)." tandasnya.
Baca berita lainnya di google news
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.