Vadel Kekasih Lolly Ditangkap Polisi
Sosok Alex Edison Anggota TNI yang Dikeroyok Pacar Anak Nikita Mirzani, Kondisi Alami Lebam
Sosok anggota TNI yang dikeroyok Vadel Badjideh, pacar Lolly anak Nikita Mirzani terungkap.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok anggota TNI yang dikeroyok Vadel Badjideh, pacar Lolly anak Nikita Mirzani terungkap.
Diketahui, anggota TNI dikeroyok oleh tiga pemuda di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Adapun salah satu pelaku adalah TikToker Vadel Badjideh.
Vadel mengeroyok anggota TNI bersama dua orang temannya bernama Martin dan Bintang.
Kini kondisi anggota TNI alami luka lebam.
Lantas siapakah sosok anggota TNI itu ?

Anggota TNI ini bernama Alex Edison yang merupakan anggota Babinsa Kodim 05/04/JS di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan Pasi Intel Kodim 0504/JS, Mayor Inf Renson Aritonang, korban saat ini telah melakukan visum di RS Suyoto.
Baca juga: Pesan Pilu Mustofa Pengantin Bogor Ditinggal Fitri Sandayani Kabur Tegas Ceraikan: Pulanglah Dek
Selain itu, Alex Edison juga melakukan rontgen di bagian kepala dan dadanya. Untuk hasilnya baru akan diketahui besok.
"Kondisi korban sekarang sudah kami visum, kemudian rontgen kepala dan dada," kata Renson di Polres Metro Jakarta Selatan. Dilansir Kompas.com.
"Kebetulan hasilnya besok dari rumah sakit Sunyoto baru bisa diambil," sambungnya.

Kendati demikian korban hingga kini masih bisa berakitivitas seperti biasa.
"Korban masih agak lebam, kemudian kegiatan masih bisa dilaksanakan sehari-hari," sambungnya.
Baca juga: Profil Vadel Badjideh Kekasih Lolly Ditangkap Polisi Gegara Aniaya Babinsa Kodim di Pesanggrahan
Kronologi kejadian
Menurut AKBP Bintoro korban bernama Alex Edison awalnya berpapasan dengan pelaku, Martin ketika mengendarai motor secara ugal-ugalan. Pelaku bahkan nyaris menabrak Alex.
"Ketika berpapasan itu, pelaku nyaris menabrak korban dan terjadilah pertengkaran mulut," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Senin.
Korban kemudian menegur Martin ketika cekcok di pinggir jalan raya. Korban menasihati Martin supaya tak melakukan hal serupa.
Namun, Martin justru tak terima dan naik pitam. Martin kemudian menelepon dua orang temannya, yakni Vadel dan Bintang, agar merapat ke lokasi.
"Yang bersangkutan membawa dua temannya untuk melakukan intimidasi dan melakukan penganiayaan terhadap korban," tutur Bintoro.
Kini, atas pengeroyokan yang dilakukannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca berita lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.