Berita Palembang

Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel Ajukan PK Atas Vonis 9 Tahun Penjara, Jubir: Hak Warga Negara

Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel Ajukan PK Vonis 9 Tahun Penjara, Jubir: Hak Warga Negara

|
tribunsumsel.com
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE yang ditetapkan terhadapnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Khusus Palembang atas vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan terhadapnya. 

Diketahui, Alex Noerdin kini menjalani masa tahanan atas kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE. 

Divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Palembang, hukuman Alex Noerdin dikurangi menjadi 9 tahun setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. 

Namun saat mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA), majelis hakim menolak permohonan yang diajukan Alex Noerdin dan tim kuasa hukumnya. 

Baca juga: Habib Mahdi Meninggal Dunia 5 Hari Jelang Ke Muratara, Rencana Tausiah Bareng Ustadz Abdul Somad

Kini, Alex Noerdin kembali melakukan upaya terkait masa hukumannya dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). 

Sidang perdana dengan agenda pembacaan PK yang diajukan Alex Noerdin sudah digelar di PN Palembang, Senin (16/10/2023). 

"Benar, kemarin pemeriksaan berkas permohonan PK yang diajukan Alex Noerdin sudah diproses di persidangan. Sidang pertama pemohon sudah membacakan permohonannya," ungkap Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Edi Saputra Pelawi, Selasa (17/10/2023).

Dijelaskan, pada sidang selanjutnya akan mendengarkan tanggapan dari penuntut umum, pasca PK dari pemohon telah dibacakan.

"Selanjutnya sidang mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan dari penuntut umum. Terkait permohonan PK apakah ada Novum atau kehilafan hakim," katanya.

Juru bicara keluarga Alex Noerdin, Khoirul Mukhlis membenarkan permohonan peninjauan kembali sudah dibacakan pada sidang perdana kemarin.

"Memang benar beliau (Alex Noerdin) telah menggunakan haknya untuk melakukan Peninjauan Kembali, dan ini diatur dalam Undang-Undang. Sehingga biarlah ini berproses sebagaimana mestinya dan mudah-mudahan bisa membawa hasil yang terbaik nantinya," ujar Mukhlis. 

Isi Vonis Hakim PN Palembang

Diketahui, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal SH MH, menilai tidak menemukan adanya bukti kuat Alex Noerdin menerima aliran dana terkait korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Atas hal tersebut, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk membuka seluruh rekening Bank yang disita atas nama Sri Eliza dan Alex Noerdin dan mengembalikan semua harta terdakwa.

Akan tetapi dalam putusannya majelis hakim menilai, bahwa kebijakan yang diambil Alex Noerdin selaku Gubernur dalam perkara pembelian gas bumi pada PDPDE telah memperkaya orang lain, yakni Direktur PDPDE Sumsel, Caca Isa Saleh Sadikin, A Yaniarsyah Hasan dan Direktur PDPDE Gas Mudai Madang, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar dan 30 juta dollar Amerika Serikat. 

Sementara dalam perkara Masjid Sriwijaya, majelis hakim menilai kebijakan yang diambil Alex Noerdin yang menyetujui pemberian dana hibah sebesar Rp50 miliar tahun 2015 dan Rp 80 miliar tahun 2017 telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 64 miliar.(Sripoku/Reigan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved