Berita Palembang
Iseng dan Gabut, Motif Tawuran di Jalan Soekarno Hatta Palembang Terungkap, 1 Tewas
Polisi mengamankan 17 remaja dari dua kelompok terlibat tawuran di Jalan Soekarno Hatta, ungkap motif tawuran karena iseng dan gabut.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi Sat Reskrim Polrestabes Palembang mengamankan 17 remaja dari dua kelompok terlibat tawuran di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Polisi juga mengungkap motif tawuran karena pelaku sebagian remaja itu iseng dan gabut,
Tawuran terjadi antara kelompok Waroeng Bude dan Pondok Bawah terjadi sekira pukul 01.00 WIB, Sabtu (14/10/2023).
Satu orang menjadi korban tewas dari kelompok Waroeng Bude.
Dari ke 17 remaja tersebut lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MI (17) menganiaya korban hingga meninggal dunia dengan celurit, GA (16) menganiaya korban hingga meninggal dunia dengan pedang, AR (14) membantu menyiapkan senjata tajam (sSajam) kepada tersangka MI.
Lalu, FF (14) membantu membonceng tersangka MI ke tempat kejadian perkara (TKP), kemudian FR (16) tertangkap tangan membawa Sajam disaat kejadian.
Baca juga: Gerebek Kampung Narkoba Palembang, Polisi Sita 6,5 Kg Sabu, Tangkap 5 Pengedar
Dari ke lima tersangka polisi juga amankan barang bukti (BB) berupa tiga bilah sajam jenis Celurit, 1 bilah Sajam jenis Pedang, handphone.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah kepada media ini saat pers rilis mengatakan, tawuran ini melibatkan dua kelompok yang didominasi anak muda dan masih pelajar.
"Motif tindak pidana yang terjadi setelah dipelajari karena iseng, gabut dan kesenangan permainan baru. Tidak ada dasar yang melatar belakangi dendam, gengsi, inilah yang akan kita evaluasi kedepannya dengan berkoordinasi dengan sekolah dan orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan," kata Harryo Sugihhartono, Senin (16/10/2023), sore menggelar perkara ini
Menurut Harryo, dari 17 pelajar yang diamankan tersebut lima orang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan 12 orang nanti dalam pembinaan.
"Dari lima orang ini kita mengerucut kepada dua orang tersangka yang melakukan pidana akibatnya korban meninggal dunia dan dua orang luka berat, dan dua tersangka lainnya ditetapkan karena ikut turut membantu menyiapkan sarana, dan satu tersangka ditetapkan membawa Sajam saat kejadian," katanya.
Untuk 12 pelajar lainnya, sambung Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, ditetapkan sebagai saksi.
"Dan 12 pelajar ini akan dilakukan pembinaan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial di Indralaya di bawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatera Selatan," katanya.
Lanjut Harryo mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap salah satu pelaku utama dan dua pihak yang membantu lainnya (DPO) yang sudah teridentifikasi.
"Saya berharap kepada anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang segera menangkapnya, sehingga dapat menyempurnakan pemberkasan kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi," katanya.
Masih katanya, para pelaku atau kedua kelompok sudah sering melakukan aksi tawuran.
"Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke -3 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun," tutupnya. (sripoku/andyka wijaya)
Baca berita lainnya langsung dari google news
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Motif-tawuran-di-Jalan-Soekarno-Hatta-karena-iseng-dan-gabut-Senin-16102023.jpg)