Berita Palembang

Gerebek Kampung Narkoba Palembang, Polisi Sita 6,5 Kg Sabu, Tangkap 5 Pengedar

Gerebek kampung narkoba Palembang, polisi Polrestabes Palembang menyita 6,5 kilogram sabu dan menangkap lima pengedar.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ANDYKA WIJAYA
Gerebek kampung narkoba Palembang, polisi Polrestabes Palembang menyita 6,5 kilogram sabu dan menangkap lima pengedar. Rilis perkara dilakukan, Senin (16/10/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gerebek kampung narkoba Palembang, polisi Polrestabes Palembang menyita 6,5 kilogram sabu dan menangkap lima pengedar.

Penggerebekan dan penangkapan tersangka narkoba dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Palembang pimpinan Kasat Narkoba Polrestabes, Palembang AKBP Mario Ivandry.

Bersama Kanit 1 Narkoba, Iptu Dian Idaman Saputra, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Lima tersangka narkoba yang ditangkap adalah jaringan lintas provinsi Kepulauan Riau, Senin (16/10/2023).

Kelima pengedar narkoba tersebut berinisial DN, FH, AD, JA dan MI semuanya warga Palembang.

"Dari tangan lima tersangka ini, petugas melakukan operasi di dua lokasi. Tempat penangkapan pertama di Jalan PSI Lautan Lorong Cek Latah Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang, Kamis (12/10/2023) pukul 07. 00. Kemudian, di lokasi kedua di Jalan Syeh A Somad Kelurahan 23 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Kamis (12/10/2023) pukul 09. 30," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Resnarkoba, AKBP Mario Ivanry, saat menggelar perkara lima pengendar tersebut.

Baca juga: Kejari Prabumulih Sita Berkas 1 Kardus Besar dari Dinas Perhubungan, Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

Lanjut Harryo, selain mengamankan lima tersangka, petugas juga menyita narkoba sebanyak 6,5 kg sabu, dua bal palstik bening, satu sekop, dua timbangan digital, enam unit handphone, dua unit sepeda motor dan uang penjualan sebanyak Rp 14.530.000.

"Berawal kita menangkap tersangka DN, dari DN kita juga menangkap FH dengan barng bukti sabu seberat 1 kilogram. Dari FH kita menggerebek lokasi pelaku MJ (DPO), namun beliau tidak ada dilokasi, tapi petugas menyita sabu seberat 0,5 Kilogram. Tak puas di sana, petugas kembali melakukan pengembangan dengan terangkapnya AD dab JA, dengan barang bukti 5 kilogram, disusul penangkapan MI," katanya.

Lebih jauh Harryo mengatakan, peredaran sabu dengan barang bukti 6,5 kilogram ini dikendalikan dari salah satu narapidana di lembaga pemasyarakatan.

"Mereka statusnya sebagai pengedar dan bergerak atas perintah sang bos. Setelah itu, barulah mendapatkan upah atau bayaran," katanya.

Ditambahkannya, lima tersangka akan dikenakan pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

"Mereka ini terancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.

Sedangkan, kelima tersangka salah satunya seorang perempuan. Dan saat dimintai awak media wawancara kelima tersangka hanya diam dan menutupi wajah karena malu. (sripoku/andyka wijaya)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved