Pilpres 2024
Alasan Almas Tsaqibbirru Buat Gugatan Syarat Kepala Daerah Bisa Maju Capres Meski Dibawah 40 Tahun
Inilah Alasan Almas Tsaqibbirru Re A mahasiswa universitas surakarta (UNSA) buat gugatan terkait syarat kepala daerah bisa maju jadi capres cawapres m
TRIBUNSUMSEL.COM -- Inilah Alasan Almas Tsaqibbirru Re A mahasiswa universitas surakarta (UNSA) buat gugatan terkait syarat kepala daerah bisa maju jadi capres cawapres meski usianya dibawah 40 tahun.
Adapun gugatan yang diajukan Almas sendiri sudah dikabulkan oleh Mahkmah Konsitusi (MK) dalam sidang digelar hari ini, senin (16/10/2023).
Melansir dari Tribunsolo.com, Almas Tsaqibbirru merasa senangnya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dimohonkannya.
Almas, untuk diketui, melayangkan gugatan dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam sidang yang digelar Senin (16/10/2023), MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali calon tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Dengan diterimanya gugatan saya tersebut otomatis saya sebagai mahasiswa saya senang," ujar Almas saat dihubungi TribunSolo.com, Senin (16/10/2023).
Lebih lanjut gugatan itu dilayangkan olehnya untuk menguji ilmu yang ia pelajari di bangku perkuliahan.
"Terlebih lagi gugatan tersebut untuk menguji ilmu saya yang telah saya dapat di perkuliahan," sambungnya.
Almas mengaku bahwa latar belakang keluarga membuatnya tertarik mempelajari tentang ilmu hukum.
Selain itu, ia juga mengaku cukup prihatin dengan kondisi hukum di Indonesia.
"Ya mungkin kalau background keluarga adalah sedikit. Cuma dari saya masuk dan mengambil jurusan hukum ini sebenarnya melihat potensi dari pekerjaan dan potensi keprihatinan dari hukum di Indonesia sendiri yang mungkin banyak orang tahu yang lebih sering tajam ke bawah, tumpul ke atas ya itu menjadi prihatin saya untuk mengambil jurusan tersebut," sebut dia.
Namun Almas enggan menjawab pertanyaan terkait identitas orang tua yang ia sebut memberi inspirasi untuk mempelajari tentang hukum.
"Mungkin itu pertanyaan yang kurang relevan ya, nggak perlu saya jawab," pungkasnya.

Sosok Almas
Almas Tsaqibbirru RE A diketahui merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Ia mengambil program studi Ilmu hukum pada tahun 2019 lalu dan lulus pada 2022.
Dia merupakan warga Jl Awan, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Surakarta, Jawa Tengah.
Selain itu, Mahasiswa 21 tahun ini juga merupakan pengagum GIbran Rakabuming.
Dalam perkara ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan penting, mengabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru mengenai persyaratan usia untuk calon presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A bersama dengan tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dan rekan-rekan, sebelumnya mengajukan gugatan dengan nomor registrasi 90/PUU-XXI/2023.
Putusan ini dibacakan oleh Manahan Sitompul, Hakim Anggota MK.
Pemohon meminta agar MK mengubah batasan usia minimal untuk calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun, atau diukur berdasarkan pengalaman sebagai Kepala Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Adapun dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif.
"Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025,” bunyi gugatan yang dibacakan kuasa hukum pemohon secara daring dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).
Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Kedua, menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
"Sehingga pasal 16 Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
"Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," terang Ketua MK.
Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
(*)
Tribunsumsel.com
Almas Tsaqibbirru
Almas Tsaqibbirru Mahasiswa UNSA
MAHKAMAH KONSTITUSI
Gibran Rakabuming
Pilpres 2024
MK Kabulkan Syarat Kepala Daerah Jadi Capres
SAH, Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029, Kapan Pelantikannya ? |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin, Sebut Tidak Beralasan Menurut Hukum |
![]() |
---|
Sosok 3 Hakim Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, Beri Dissenting Opinion |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, 3 Hakim Beri "Dissenting Opinion" |
![]() |
---|
Bahagianya Titiek Soeharto Usai Prabowo Menang Pilpres 2024, Senyum-senyum Bersalaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.