Berita Viral

Ingat Masriah Penyiram Tinja ke Rumah Tetangga? Tak Kapok Dipenjara Kini Heboh Bikin Ulah Lagi

Tak Kapok di penjara, Masriah emak emak viral setelah buang air seni hingga tinja ke rumah tetangga kembali berulah.Terekam dalam CCTV, Masriah tamp

Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribunmedan
Tak Kapok Dipenjara, Masriah Kembali Berulah ke Rumah Tetangga, Aksi Buang Sampah Terekam CCTV 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Tak Kapok di penjara, Masriah emak emak viral setelah buang air seni hingga tinja ke rumah tetangga kembali berulah.

Terekam dalam CCTV, Masriah tampak membuang sampah ke arah rumah tetangganya.

Masriah yang terlihat mengenakan baju merah dan rok panjang ungu itu melempar bungkusan hitam yang mendarat di tengah jalan.

Setelah melempar bungkusan itu, Masriah terlihat berjoget sambil berjalan seperti melakukan senam kecil.

Ia tampak membelakangi CCTV sembari menggoyang-goyangkan pinggangnya.

Tak cuma itu, Masriah juga tampak meludah ke arah CCTV.

Aksi Masriah tersebut terekam dalam CCTV yang diunggah TikTok saksimataa.

Dalam keterangan pada video tersebut, diduga peristiwa itu terjadi pada 10 Oktober 2023.

"Masriah ibu penyiram tinja kembali berulah, CCTV menunjukkan Masriah joget-joget usai buang sampah ke depan halaman tetangga," tulis di caption melansir dari Tribunjakarta.com, Rabu (11/10/2023) 

Tingkah Masriah bikin geram warganet.

Tak sedikit warganet yang meluapkan kekesalannya kepada Masriah.

"Dia tau disitu ada cctv, jadi dia sengaja emang bikin kesel yang punya rumah," tulis warganet devita.

"Kalau sudah penyakit hati gak ada obatnya," kata warganet sepatubandungid_

"ga bisa, demi kewarasan diri, lebih baik pindah ke lingkungan lebih baik, daripada cape hati," tulis warganet nayla_azzahraa.

Rupanya ini bukan tindakan meresahkan pertama yang dilakukan Masriah setelah keluar penjara.

Pada Agustus 2023 lalu, Masriah pernah menghalangi proses renovasi rumah Wiwik.

Wiwik Winarti sendiri mendapatkan bantuan renovasi rumah dari Bupati Sidoarajo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Hal itu lantaran kediamannya mengalami kerusakan akibat ulah Masriah siram air kencing dan kotoran.

Masriah usai menjalani sidang di PN Sidoarjo pada 31 Mei 2023 lalu. Masriah adalah sosok penyiram air kencing dan kotoran ke rumah tetangga agar tetangga tak betah. Ia sempat dipenjara selama sebulan, namun kini digugat ratusan juta
Masriah usai menjalani sidang di PN Sidoarjo pada 31 Mei 2023 lalu. Masriah adalah sosok penyiram air kencing dan kotoran ke rumah tetangga agar tetangga tak betah. Ia sempat dipenjara selama sebulan, namun kini digugat ratusan juta ((KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL))

Menantu Wiwik Winarti, Nur Mas'ud mengatakan, pembangunan rumah tersebut sempat terganggu karena kelakuan Masriah.

Ia mengaku, jalan menuju kediamannya tersebut ditutup menggunakan batu yang disemen dan sepeda motor.

"Di depan rumah Masriah dikasih batu, dicor, dan dikasih kayu, diadang dengan sepeda motor juga," kata Mas'ud, ketika dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat pada Minggu (27/8/2023).

Sempat Digugat

Kisah Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur viral .

Video yang memperlihatkan Masriah melakukan aksi tersebut viral di media sosial dan ia sempat dilaporkan ke Polsek Sukodono.

Dikutip dari Kompas.com, menurut keterangan para saksi, aksi menyiram air kencing dan kotoran sudah dilakukan Masriah sejak 2017 di rumah tetangganya, Wiwik.

Masriah melakukan aksi tersebut karena ia ingin Wiwik tidak betah tinggal di rumahnya saat ini.

Pasalnya, rumah yang kini dihuni oleh Wiwik sebelumnya dibeli dari adik Masriah.

Masriah tak terima dengan hal tersebut karena sedari dulu ia sudah mengincar rumah adiknya.

Karena perbuatannya itu, Masriah harus mendekam di balik jeruji besi selama satu bulan lantaran terbukti melangar Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Masriah dinyatakan bebas murni pada Jumat (30/6/2023) usai menjalani masa pidana selama sebulan penuh.

Ketika bebas, ia dijemput oleh keluarganya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sidoarjo setelah persyaratan administrasinya selesai.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) Imam Jauhari, Masriah dinyatakan bebas murni.

Pembebasan ibu 67 tahun tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Lepas Nomor W.15.PAS.PAS.7.PK.01.01.02-270.

"Ibu Masriah bebas murni. Pagi tadi dijemput keluarganya di Lapas Sidoarjo," ujar Imam.

Baru saja bebas, Masriah digugat ratusan juta oleh tetangganya sendiri setelah ia bebas dari penjara pada Jumat (30/6/2023).

Gugatan senilai ratusan juta tersebut dilayangkan oleh tetangga Masriah, Wiwik, ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Kuasa hukum Wiwik, Dimas Pangga Putra, membenarkan bahwa kliennya sudah mengajukan gugatan secara perdata terhadap Masriah.

"Sudah diajukan secara online ke PN Sidoarjo," kata Dimas pada Minggu (2/7/2023), dikutip dari Kompas.com.

Lantas, apa alasan tetangga menggugat Masriah?

Dimas membeberkan alasan kliennya menggugat Masriah setelah warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ini bebas dari penjara.

Ia mengatakan bahwa kliennya mengalami kerugian hingga ratusan juta akibat perbuatan meresahkan yang dilakukan Marsiah.

Kendati demikian, tidak disebutkan secara pasti berapa nominal gugatan dan kerugian yang dialami Wiwik.

"Klien kami mengalami kerugian ratusan juta," tutur Dimas.

(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved