Ibu Bunuh Anak Kandung di Subang

'Ma, Sakit Ma', Ringisan Terakhir Rauf Sebelum Dibuang Hidup-hidup Ibu Kandung, Pelaku Tak Hirau

Ibu kandung korban, kata Kapolres, lalu membawa tubuh M Rouf untuk diantar ke rumah mantan suaminya atau ayah korban di wilayah Kecamatan Bongas, Indr

Editor: Weni Wahyuny
@thindri/Tribun Jabar/Handhika Rahman
M Rauf (kiri) semasa hidup dan (kanan) Ibu kandung tersangka pembunuh M Rouf saat digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Jumat (6/10/2023). Sebelum dibuang hidup-hidup Rauf sempat mengeluarkan kata-kata terakhir ke ibunya 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRAMAYU - Muhamad Rauf (13), bocah yang dibunuh ibu kandungnya di Subang, Jawa Barat, sempat mengeluarkan kata-kata terakhir sebelum dibuang ke sungai.

Di atas motor, Rauf mengeluh sakit dan lelah.

Namun kata-kata itu tak digubris oleh Nurhani (43), sang ibu kandung.

N dibantu Kakek korban W (70) dan paman korban S (24) dalam pembunuhan tersebut.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, M Rouf dianiaya di dalam rumah pada Selasa (3/10/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB.

Ibu kandung korban, kata Kapolres, lalu membawa tubuh M Rouf untuk diantar ke rumah mantan suaminya atau ayah korban di wilayah Kecamatan Bongas, Indramayu.

Baca juga: Tampang Nurhani Ibu Tega Bunuh Anak di Subang, Cerita Detik Detik Siksa dan Habisi Putranya Rauf

Saat itu N membawa M Rouf dengan meminjam sepeda motor milik tetangganya.

"N mengakui, dalam perjalanan itu, korban saat itu masih hidup," ujar Kapolres, yang didampingi Waka Polres Indramayu Kompol Kompol Hamzah Badaru, kepada Tribuncirebon.com. saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (6/10/2023).

Di malam mencekam itu, korban dibawa di depan dengan keadaan berlumur darah, sementara ibunya N mengemudikan sepeda motor.

Fahri menceritakan, menurut keterangan N, dalam perjalanan itu korban masih bisa berbicara walau tubuhnya penuh luka setelah dianiaya.

Baca juga: Tabiat Rauf Anak Dibunuh Ibu Kandung di Subang Dikenal Suka Membantu, Warga Sering dengar Tangisan

Kata-kata terakhir yang diucapkan korban, kata Fahri, ialah, "Mah sakit Mah, Mah saya ngantuk Mah, capek Mah."

Namun, kata-kata itu tidak digubris oleh pelaku.

Masih disampaikan Kapolres Indramayu, sesampainya di Jembatan Cemprong di wilayah Kabupaten Subang, N sempat merenung.

"Dia berpikir kalau saya membawa dalam kondisi seperti ini apa tanggapan dari mantan suaminya. Jadi ada kekhawatiran dari tersangka," ujar dia.

Saat itu, N akhirnya berpikir untuk membuang korban di aliran irigasi.

Baca juga: Detik-detik Rauf Tewas Disiksa Sang Ibu Gegara Minta Ponsel, Masih Hidup Ketika Dibuang ke Sungai

N pun menepi dan menggotong tubuh anaknya yang penuh darah.

Tersangka pun sempat terjatuh hingga akhirnya berhasil melempar tubuh korban ke saluran irigasi hingga akhirnya ditemukan warga di Desa Bugis Indramayu.

"Saat dibuang, menurut keterangan tersangka, korban masih hidup," ujar dia.

Jadi Tersangka Bersama Ayah dan Adik

Ibu kandung yang tega menghabisi nyawa M Rouf (13) warga Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang kini mendapatkan balasan setimpal.

Kakek korban W (70) dan paman korban S (24) ikut turut andil dalam pembunuhan tersebut.

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Indramayu.

Baca juga: Nasib Pilu Rauf Dibunuh Ibu Kandung, Dibuang ke Sungai Setelah Disiksa, Kurang Perhatian Keluarga

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ketiga tersangka disangkakan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Tangga (PKDRT).

"Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar dia didampingi Waka Polres Indramayu, Kompol Kompol Hamzah Badaru kepada Tribuncirebon.com. saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (6/10/2023).

Fahri menjelaskan, pada Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76CUU RI Nomor 35 Tahun 2014, dijelaskan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan anak.

Dalam hal anak mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kemudian pada Pasal 80 ayat (4)UU RI No. 35 Tahun 2014, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 (dalam hal anak mati).

Apabila yang melakukanpenganiayaan tersebut orangtuanya, kata Fahri, disangkakan Pasal 44 ayat (3)UU RI Nom 23 tahun 2004.

Pasal itu berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.

Kasus ini diketahui viral dan menggemparkan warga, terlebih saat ditemukan korban dalam keadaan tangan terikat ke belakang dan kepala penuh luka pada Rabu (4/10/2023).

Oleh ibu kandungnya, korban dibuang di saluran irigasi atau sungai di Blok Sukatani, Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu hingga akhirnya mayat korban ditemukan oleh warga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, motif N yang tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri diketahui lantaran kesal dan gelap mata dengan kelakuan korban.

Pasalnya, korban dikenal sebagai anak yang nakal karena sering mencuri dan membuat masalah.

"Sehingga tersangka merasa malu dan lelah mengurus korban," ujar dia. (*)

Sosok Rauf

Mengenal sosok Muhamad Rauf, remaja yang dibunuh ibu kandungnya di Subang, Jawa Barat.

Muhamad Rauf tewas dibunuh ibu kandung dalam usia 13 tahun.

Rauf yang harusnya duduk dibangku SMP ini terpaksa putus sekolah.

Ia tak tinggal dengan ayahnya, juga ibunya.

Ayah dan ibunya bercerai.

Rauf diketahui tinggal bersama neneknya di Dusun Parigi 2 RT 09/04 Desa Parigimulya Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang.

Dilansir dari Tribun Jabar, warga sekitar mengenal Muhamad Rauf sebagai remaja yang kerap mencuri.

Dia pernah mencuri kotak amal, mencuri makanan di warung.

Meski demikian, warga di sekitar tempat tinggal Muhamad Rauf tak pernah menaruh dendam kepada anak ini.

Mungkin karena warga memahami dengan kondisi yang dialami Muhamad Rauf.

Di balik sisi buruk perilaku Muhamad Rauf, warga juga mengakui ada sisi baiknya.

Muhamad Rauf juga dikenal suka membantu.

Bahkan di kegiatan di lingkungan, dia kerap ikut bergotong royong.

Karena tak mendapatkan banyak perhatian dari keluarga, pendidikan Muhamad Rauf pun putus.

Dia tak lagi bersekolah. Kehidupannya menjadi tak menentu.

Ayah dan ibunya tinggal di daerah yang berbeda, sehingga komunikasi pun jarang.

Kehidupan jalanan pun dilakoni.

Muhamad Rauf selain tinggal di rumah nenek, dia juga kerap tinggal di pos ronda dan tempat umum lainnya.

Untuk makan pun Rauf meminta-minta hingga mencuri.

Menurut kesaksian warga, kakeknya beperilaku mudah marah ketika masih belum terkena stroke.

 

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Kata-kata Terakhir M Rouf Sebelum Dibuang Hidup-hidup di Irigasi Indramayu oleh Ibu Kandungnya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved