Janda Tewas Usai Karaoke di Surabaya

Tubuh Lunglai, Tangis Ibu Dini Keluar dari Kamar Mayat, Anak Tewas Diduga Dianiaya Anak Anggota DPR

Cara mereka berjalan terlihat sangat lunglai, ketika keluar dari ruangan tersebut mereka menangis.

|
Editor: Weni Wahyuny
ist via Surya/TikTok DSA
Dini, wanita yang tewas diduga dianiaya anak anggota DPR RI. Korban tergeletak lemas di parkiran Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall (kiri) dan tangkapan layar status DSA di TikTok sebelum tewas (kanan). Sang ibu menangis saat melihat mayat anak di kamar mayat 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tangis Tutik pecah saat melihat anaknya, Dini Sera Afrianti alias Andini (29), terbujur kaku di kamar mayat RSUD dr Soetomo, Surabaya.

Ia datang bersama cucunya, yang tak lain adalah anak Andini dari pernikahannya terdahulu.

Tutik mendatangi jenazah Andini bersama sang cucu pada Kamis (5/10) dini hari sekira pukul 00.30.

Lalu mereka masuk di ruangan administrasi kamar jenazah.

Cara mereka berjalan terlihat sangat lunglai, ketika keluar dari ruangan tersebut mereka menangis.

Ternyata Tutik baru saja mendengar kabar bahwa anaknya, Andini meninggal dunia.

Andini adalah janda usia 29 tahun asal Sukabumi yang memiliki 1 anak.

Dia tinggal di Surabaya kurang lebih selama 4 tahun. 

Baca juga: Motif GTR Anak Anggota DPR RI yang Aniaya Janda Muda Hingga Tewas, Sempat Cekcok Saat Karaoke

Dini Sera Afrianti alias Andini (29), janda muda asal Sukabumi, Jawa Barat diduga dianiaya hingga tewas di Surabaya, Jawa Timur.

Dini diduga dianiaya oleh pacarnya inisial GRT (31), pria asal Kota Kefamenanu, Kabupaten Kota Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).

GRT sendiri disebut-sebut anak anggota DPR RI.

Dini diduga dianiaya sang pacar sebelum muntah darah dan meninggal dunia.

"GTR ini masih jadi pacar atau teman dekat dini alias Andini. GTR ini anak salah satu pejabat DPR RI. Betul (anak anggota DPR RI di Jakarta) dari Nusa Tenggara Timur," ujar Dimas Yemahura Alfarauq, kuasa hukum keluarga Dini saat ditemui awak media di salah satu area pertemuan kawasan Jalan A Yani, Gayungan, Surabaya, pada Kamis (5/10/2023).

Dimas telah melaporkan GTR ke SPKT Mapolrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sesuai Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP.

Baca juga: Pesan Suara Terakhir Dini Sera Afrianti Nangis Sebelum Tewas Diduga Dianiaya Anak Anggota DPR RI

Laporan tersebut dibuat oleh anggota keluarga korban, sekitar pukul 22.30 WIB, pada Rabu (4/10/2023), dengan nomor Laporan Polisi (LP); LP/B/ /077 /X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved