Berita Lubuklinggau

7 Tahun Jadi Buronan Polisi, Boby Bandit Empat TKP di Lubuklinggau Ditangkap Saat Ke Rumah Kerabat

7 Tahun Jadi Buronan Polisi, Boby Bandit Empat TKP di Lubuklinggau Ditangkap Saat Ke Rumah Kerabat

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok. Polres Lubuklinggau
Boby Albery bandit jambret dan begal yang beraksi di 4 TKP Kabupaten Lubuklinggau ditangkap polisi. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
 

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Tujuh tahun menjadi buronan Polisi, Boby Albery komplotan bandit di wilayah Kepala Curup Bengkulu ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau, Sumsel.

Pria berusia 31 tahun ini ditangkap Polisi karena terlibat kasus pencurian di empat lokasi  wilayah hukum Polres Lubuklinggau.

Boby ditangkap ketika tengah berkunjung di rumah kerabatnya di Jl. Garuda RT.05 Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Rabu (6/10/2023) lalu.

Akibat ulahnya pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menyampaikan pelaku ditangkap karena terlibat empat kasus jambret dan Begal.

Pertama di depan Toko Aromatig Parfum Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Kemudian, Simpang Jalan Batu Urip Taba Kelurahan  Batu Urip Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Baca juga: Ogan Ilir Bakal Miliki Komplek Perkantoran Lembaga Vertikal, Tempati Lahan 10 Ha di Indralaya Utara

Lalu di Jl. Kutoarjo Rt.07 Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan di Jl. Perintis RT.02 Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

"Korbannya yang terakhir Ahmad Mulyadi warga Jl. Yusup Siregar RT.07 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II," ungkapnya pada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Ceritanya pada tanggal 14 September 2017 sekira pukul 16.00 WIB, Ahmad Mulyadi bersama istrinya Wiwin Freshtiani baru tiba di depan Toko Aromatig Parfum Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Keduanya menggunakan motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BG 2636 HY dan memarkirkan kendaraannya didepan Toko, kurang lebih 15 menit setelah motor diparkirkan, korban mendengar suara motor miliknya dinyalakan orang tak dikenal.

"Korban yang sempat melihat pelaku mengambil motor miliknya sempat mengejar dan meneriaki pelaku dengan kata-kata "MALING MALING" warga pun berdatangan, pelaku langsung kabur tapi temannya berhasil tertangkap tangan oleh warga," ujarnya.

Satu pelaku pun langsung diamankan oleh warga sekitar sedangkan dua pelaku lainnya berhasil kabur, saat diperiksa di dalam tas OTD terdapat kunci T dan diamankan di Polres Lubuklinggau.

Kemudian hasil pengembangan atas beberapa kejadian ttg Curat Curanmor serta laporan dari warga terkait maraknya kasus pencurian  motor dengan modus Curanmor dengan menggunakan Kunci T dan sudah menjadi atensi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved