Berita Palembang

Diburu Sejak Agutus, Buronan Begal Motor di Jalan Noerdin Pandji Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Seorang begal motor yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan tak berkutik ditangkap polisi Polrestabes Palembang.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ANDYKA WIJAYA
Putra Astaman begal motor yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan tak berkutik ditangkap polisi Polrestabes Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang begal motor yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan tak berkutik ditangkap polisi petugas opsnal unit ranmor Poltestabes Palembang, Pimpinan Kasubnit Opsnal Iptu Jhoni Palapa, Rabu (4/10/2023) tadi malam.

Pelaku bernama Putra Astaman (33), warga Jalan Angkatan 66 Lorong Rajawali 2 Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning, Palembang telah merampas motor seorang anak di bawah umur yang dilakukan pelaku Agustus lalu.

Informasi dihimpun Sripoku.com grup Tribunsumsel, aksi curas dilakukan Putra Kamis, 17 Agustus 2023, sekitar Pukul 12.35 di Jalan Nurdin Panji Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako, Palembang.

Berawal saat korban yakni AD (15), sedang berada di TKP (tempat kejadian perkara).

Lalu, didekati oleh pelaku, tiba-tiba datang pelaku langsung merampas motor korban Honda Beat bernopol Bg 4218 ADR.

Setelah berhasil merampas motor korban. Saat itu pelaku langsung kabur meninggalkan korban di TKP.

"Bener pelaku kita tangkap atas laporan korban yang melapor ke Polsek Sako. Lalu kita backup dan lakukan penyelidikan," ungkap Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhoni Palapa, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Warga Wilayah Perairan Banyuasin Tunda Tanam Padi, Dampak Kemarau Lahan Kering

Lanjutnya, setelah keberadaan pelaku berhasil diendus, saat pelaku berada tak jauh dari kediamannya, saat itu pelaku diringkus,

" elaku diringkus saat sedang nongkrong tak jauh dirumah," katanya sambil ditangkap tanpa perlawanan.

Selain mengamankan pelaku, lebih jauh Jhoni mengatakan, anggota juga mengamankan barang bukti berupa,1 helai jaket levis warna hitam dan 1 buah topi warna hitam merk sport fashion line, yang digunakan pelaku saat beraksi serta 1 Buah file rekaman CCTV.

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun .

Sedangkan, pelaku saat ditemui diruang piket reskrim hanya bisa mengakui perbuatannya salah. \

"Tepaksa Pak saya begini lantaran tidak punya pekerjaan. Motor ini hendak saya jual dan uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," katanya. (sripoku/andyka wijaya)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved