Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Kurir Narkoba Sindikat Fredy Pratama Ditangkap di Palembang, Belly Saputra Sudah Edarkan 62 Kg Sabu

Kurir Narkoba Sindikat Fredy Pratama Ditangkap di Palembang, Sudah Edarkan 62 Kilogram Sabu

Dok. Polda Lampung
Tersangka Belly Saputra kurir narkoba jaringan Fredy Pratama berhasil meraup uang hingga milyaran rupiah hingga berhasil membeli rumah di perumahan mewah di Palembang dari hasil bisnis narkoba. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap Belly Saputra yang merupakan kaki tangan narkoba internasional jaringan Fredy Pratama. 

Tersangka Belly Saputra mengakui sudah mendapat upah mencapai miliaran rupiah dari perbuatannya yang menjadi kurir narkoba Fredy Pratama.

Dari penelusuran polisi, tersangka Belly Saputra setidaknya sudah mengedarkan 62 kg sabu. 

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, salah satu aksi tersangka Belly dalam penyelundupan sabu-sabu dilakukan pada bulan Januari 2021 lalu. 

"Pada bulan Januari tahun 2021 telah melakukan 4 kali pengambilan narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke surabaya berdasarkan perintah S alias A alias D yang berstatus DPO, " ujar Erlin.

Total narkoba jenis sabu yang sudah diantarkan oleh Belly yakni sebanyak 62 kilogram dengan total upah yang diterima sudah mencapai miliaran rupiah. 

"Dia sudah mengedarkan sabu 62 kilogram, " katanya. 

Polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Hard Top milik Khadafi l, 1 unit handphone, 1 buah tas merk body pack, 1 unit rumah yang berlokasi di Citra Grand City Blok A, dan dua buah ATM BCA Platinum.

Tersangka Belly dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137  dan pasal 136 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Diketahui, Belly Saputra yang ditangkap di Jalan Residen Najamuddin Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang, pada Sabtu (30/9/2023). 

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan tersangka Muhammad Belly Saputra salah satu jaringan sindikat narkoba Internasional Fredy Pratama yang ada di kota Palembang. 

"Belly kami tangkap di Palembang, tersangka masih kami lakukan pemeriksaan untuk mengembangkan jaringan lainnya yang ada di kota Palembang," kata Erlin Tangjaya, Senin (2/10/2023). 

Penangkapan tersangka Belly merupakan hasil pengembangan dari jaringan internasional Fredy Pratama dan tersangka Kadafi alias David.

"Tersangka Belly kami amankan di gudang Shoope ekpres di Jalan Residen Najamuddin Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang. Dari pengembangan ini anggota kami pun bergerak ke Jalan Netar Jaya Kecamatan Ilir Timur III Palembang dan berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Land Cruiser (Hartop) diduga milik Kadafi," jelasnya. 

Kepada polisi tersangka Belly mengakui, jika rumahnya di komplek Citra Grand City yang ditempati dibeli menggunakan uang dari hasil kejahatan tindak pidana narkotika jaringan Fredy Pratama. 

Namun tersangka sudah berencana akan menjual rumah tersebut. 

"Rumah yang ditempati tersangka saat ini sudah ditawarkan oleh tersangka untuk dijual. Rumah tersebut juga kami amankan sebagai barang bukti," ujarnya. 

Jaringan Fredy Pratama di Palembang

Sebelumnya polisi lebih dulu menangkap selebgram Palembang Adelia Putri Salma (APS) yang ternyata bagian jaringan narkoba Fredy Pratama. 

APS dijerat dijerat terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena diduga turut menikmati serta menyembunyikan aset milik suaminya yang merupakan bandar narkoba terkait peredaran gelap jaringan internasional Fredy.

Adapun suaminya saat ini tengah mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan.

"Dari pendalaman kita mengetahui bahwa diduga tersangka APS ini ikut menikmati hasil penjualan narkoba dari suaminya yang berinisial K," ucap Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.

Menurut Helmy, APS ini adalah selebgram di Palembang.

Ia juga dikenal sebagai ratu narkoba.

Helmy menyampaikan, sejumlah barang bukti telah diamankan dari tersangka APS.

Beberapa barang bukti itu adalah empat rumah milik APS, satu Alfamart milik APS, dan 13 unit kendaraan roda empat berbagai jenis.

"Kemudian beberapa perhiasan atau barang barang branded juga sudah kita lakukan penyitaan dan mungkin ini tidak akan berhenti sampai di sini," ucap dia.

Baca juga: Pekerjaan David Suami Selebgram Palembang APS Ditangkap Kasus Narkoba Internasional, Bos Showroom

Total Rp 10,5 triliun aset dan barang bukti

Selain menyita barang-barang dari tersangka APS, Polri menyita sejumlah aset dan barang bukti lainnya.

Selama periode 2020-2023, total ada Rp 10,5 triliun aset dan barang bukti terkait kasus tindak pidana narkoba dan TPPU yang berkaitan dengan sindikat ini.

"Nilainya cukup fantastis yaitu sekitar Rp 10,5 triliun selama tahun 2020 sampai 2023," kata Kabareskrim Polri.

Rinciannya, sebanyak Rp 55,02 miliar aset disita dari kasus tindak pidana narkotika.

Aset ini mencakup sejumlah uang tunai, empat unit bangunan, 13 unit kendaraan, serta uang dalam sejumlah rekening.

Kemudian, sejumlah ada aset senilai Rp 273,43 miliar dari hasil TPPU disita.

Aset hasil TPPU ini mencakup 8 kendaraan, uang tunai, serta saldo dalam rekening, aset Fredy di Thailand, serta 33 bidang tanah dan bangunan di berbagai wilayah Indonesia.

Selanjutnya, dari barang bukti disita 10,2 ton sabu yang apabila dirupiahkan mencapai Rp 10,2 triliun serta 116.346 butir ekstasi yang jika dirupiahkan mencapai Rp 63,99 miliar.

Adapun sebagian dari barang bukti ini juga telah dimusnahkan.

Sementara itu, sebagian lainnya sedang dalam proses untuk dimusnahkan.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap sindikat peredaran gelap narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Pengungkapan ini dilakukan melalui kerja sama berbagai kementerian/lembaga, kepolisian daerah (polda) jajaran, serta melibatkan Kepolisian Malaysia dan Kepolisian Thailand.

Menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, ini merupakan pengungkapan sindikat kasus narkoba terbesar se-Indonesia.

"Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar," kata Wahyu dalam paparannya di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Wahyu menyampaikan, pengungkapan ini merupakan yang terbesar lantaran pada kurun waktu 2020-2023, ada 408 laporan kasus narkoba terkait jaringan Fredy Pratama.

Meski sindikatnya sudah diungkap, Fredy masih buron.

 

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved