Sindikat Narkoba Fredy Pratama
Kurir Narkoba Sindikat Fredy Pratama Ditangkap di Palembang, Belly Saputra Sudah Edarkan 62 Kg Sabu
Kurir Narkoba Sindikat Fredy Pratama Ditangkap di Palembang, Sudah Edarkan 62 Kilogram Sabu
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap Belly Saputra yang merupakan kaki tangan narkoba internasional jaringan Fredy Pratama.
Tersangka Belly Saputra mengakui sudah mendapat upah mencapai miliaran rupiah dari perbuatannya yang menjadi kurir narkoba Fredy Pratama.
Dari penelusuran polisi, tersangka Belly Saputra setidaknya sudah mengedarkan 62 kg sabu.
Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, salah satu aksi tersangka Belly dalam penyelundupan sabu-sabu dilakukan pada bulan Januari 2021 lalu.
"Pada bulan Januari tahun 2021 telah melakukan 4 kali pengambilan narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke surabaya berdasarkan perintah S alias A alias D yang berstatus DPO, " ujar Erlin.
Total narkoba jenis sabu yang sudah diantarkan oleh Belly yakni sebanyak 62 kilogram dengan total upah yang diterima sudah mencapai miliaran rupiah.
"Dia sudah mengedarkan sabu 62 kilogram, " katanya.
Polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Hard Top milik Khadafi l, 1 unit handphone, 1 buah tas merk body pack, 1 unit rumah yang berlokasi di Citra Grand City Blok A, dan dua buah ATM BCA Platinum.
Tersangka Belly dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, Belly Saputra yang ditangkap di Jalan Residen Najamuddin Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang, pada Sabtu (30/9/2023).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan tersangka Muhammad Belly Saputra salah satu jaringan sindikat narkoba Internasional Fredy Pratama yang ada di kota Palembang.
"Belly kami tangkap di Palembang, tersangka masih kami lakukan pemeriksaan untuk mengembangkan jaringan lainnya yang ada di kota Palembang," kata Erlin Tangjaya, Senin (2/10/2023).
Penangkapan tersangka Belly merupakan hasil pengembangan dari jaringan internasional Fredy Pratama dan tersangka Kadafi alias David.
"Tersangka Belly kami amankan di gudang Shoope ekpres di Jalan Residen Najamuddin Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang. Dari pengembangan ini anggota kami pun bergerak ke Jalan Netar Jaya Kecamatan Ilir Timur III Palembang dan berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Land Cruiser (Hartop) diduga milik Kadafi," jelasnya.
Kepada polisi tersangka Belly mengakui, jika rumahnya di komplek Citra Grand City yang ditempati dibeli menggunakan uang dari hasil kejahatan tindak pidana narkotika jaringan Fredy Pratama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.