Berita Ogan Ilir
Polres Ogan Ilir Limpahkan Perkara Perdagangan ke Kejari, Tersangka Segera Didisang
Polisi telah melengkapi berkas perkara tindak pidana perdagangan orang di Ogan Ilir, tersangka dilimpahkan ke Kejari dan segera sidang.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi telah melengkapi berkas perkara tindak pidana perdagangan orang di Ogan Ilir, di mana para korban dijual ke luar negeri.
Hal ini dikonfirmasi Kapolres Ogan Ilir AKBP H. Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan.
"Berkasnya sudah P21 (lengkap) sehingga dilakukan tahap II (pelimpahan) ke Kejari Ogan Ilir," kata Hillal kepada wartawan di Indralaya, Sabtu (30/9/2023).
Tersangka bernama Rita Wati (49 tahun) diamankan tim gabungan Polda Sumatera Selatan dan Polres Ogan Ilir.
Wanita warga Seri Kembang II, Ogan Ilir itu disebut terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Malaysia.
Hillal menuturkan, pengungkapan kasus TPPO ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
Baca juga: Petani Hilang Uang Rp 350 Juta Saat Menginap di Hotel Palembang, Disimpan Dalam Koper
Hasil penelusuran polisi, tersangka bekerja sebagai kuli pengangkut barang di salah satu pelabuhan yang ada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Saat kembali ke kampung halaman di Ogan Ilir, tersangka mengiming-imingi beberapa orang perempuan untuk bekerja di luar negeri.
Tersangka disebut menjanjikan para korban untuk bekerja dengan upah tinggi di Malaysia.
Hillal menjelaskan, ada tujuh orang yang sudah dikelabui tersangka, yakni berinisial AF, AL, IN, SR, RSM, FT dan NT.
"Dari tujuh orang yang teridentifikasi, satu orang berinisial AF berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke keluarga di Ogan Ilir," terang Hillal.
Dilanjutkannya, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, tipu muslihat tersangka dimulai sejak Juni 2022 lalu.
Para korban yang sudah termakan bujuk rayu diajak menuju Provinsi Kepulauan Riau dan dipertemukan dengan orang yang ingin mempekerjakan.
Kemudian dibuatkan dokumen untuk keberangkatan ke luar negeri seperti paspor dan visa.
"Dan ternyata menurut pengakuan korban, tersangka ini juga mengancam jika tidak mau ikut ke luar negeri, akan ditinggal. Jadi para korban tidak akan diantar kembali pulang ke daerah asalnya," beber Andi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Perkara-perdagangan-orang-asal-Ogan-Ilir-segera-sidang.jpg)