WNA Bunuh Mertua di Banjar

Motif Bule Asal Amerika Bunuh Ayah Mertua di Banjar, Tak Terima Korban Ikut Campur Urusan Keluarga

Melalui keterangan tertulis dari Humas Polres Banjar, pelaku merasa sendiri, tidak dibela, dan akhirnya melakukan pembunuhan.

Editor: Weni Wahyuny
Ig@infojawabarat/DOK HUMAS POLRES BANJAR
(kanan) kasat reskrim polres banjar AKP Ali Jupri mengungkap motif bule asal Amerika (kiri) bunuh ayah mertua 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANJAR - Seorang Warga Negara Asing (WNA), AW atau ALW, aniaya ayah mertua hingga tewas di Kota Banjar, Jawa Barat pada Minggu (24/9/2023).

Motif AW aniaya mertua hingga tewas karena diduga ikut campur dengan rumah tangganya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri, dari hasil interogasi sementara.

"Saya melihat kemarahan dari tersangka sendiri," kata Ali yang dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Senin (25/9/2023).

Melalui keterangan tertulis dari Humas Polres Banjar, pelaku merasa sendiri, tidak dibela, dan akhirnya melakukan pembunuhan.

Dalam kasus ini, tersangka ALW disangkakan Pasal 338 KUHP Pidana tentang Tindak Pidana Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Minggu lalu, kata Ali, pihaknya telah menerima laporan adanya perusakan yang dilakukan tersangka ALW.

Baca juga: Alasan Arthur Bule Amerika Bunuh Mertua di Banjar, Kecewa Usaha Bersama Tak Berjalan, Dikenal Sadis

Permasalahan antara menantu dan mertuanya (korban) itu, sempat dilakukan musyawarah terlebih dahulu namun tidak berhasil.

"Pada hari Jumat kemarin kita lakukan undangan dan bersangkutan hadir yang sudah kita lakukan interogasi" jelasnya.

Satreskrim sudah meningkatkan penanganan hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap ALW.

"Sementara kami juga sudah koordinasi dengan pihak imigrasi. Imigrasi pun sudah hadir di tengah-tengah kita. Untuk sementara keterangan dari yang bersangkutan tidak bermasalah di negaranya," jelas Ali.

Pada kasus pertama, ALW dkenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

"Alasan tersangka ALW tidak dilakukan penahanan dalam perkara perusakan adalah pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa pejabat yang berwenang dapat menahan tersangka atau terdakwa apabila menurut penilaiannya tersangka atau terdakwa dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi," kata Ali.

Baca juga: Rekam Kriminal Arthur Bule Bunuh Mertua, Ternyata Pernah Lukai Wanita Pakai Pedang di Negaranya

Viral di Medsos

Peristiwa tersebut terjadi di halaman rumah korban di Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Minggu (24/9/2023) sekira pukul 10.50 WIB.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved